, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
Dalam vonis itu majelis hakim merinci gratifikasi yang diterima Rita Widyasari. Gratifikasi itu datang dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak periode Juni 2010 hingga Agustus 2018.
Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara pada perkara penerimaan suap, majelis hakim meyakini suap diterima Rita saat Abun mengajukan izin lahan. Padahal lahan tersebut terjadi tumpang tindih.
Sebagai kompensasi terbitnya izin, Rita Widyasari menerima suap total Rp 6 miliar dalam dua kali transaksi di periode 2010. Pertama tanggal 22 Juli sebesar Rp 5 miliar, kedua 22 Agustus Rp 1 miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Disamarkan Bentuk Jual Beli Emas
![Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/q5yJs1E6MLfQN5hYCiA-jOmrzNw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2259402/original/087149300_1529934008-20180625-Rita-Widyasari-5.jpg)
Guna mengelabuhi pemberian uang, Abun dan Rita menyamarkan transaksi dengan bentuk jual beli emas batangan sebanyak 15 batang.
Atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12 b undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Sementara hal yang meringankan keduanya sopan selama persidangan berjalan.
Majelis hakim juga menjatuhi vonis pidana tambahan kepada Rita dan Khairudin berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Rita Widyasari dan Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,97 miliar.
Terkini Lainnya
Disamarkan Bentuk Jual Beli Emas
Kutai Kertangera
Rita Widyasari
Vonis Rita Widyasari
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS