, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Senin (2/7/2018). Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Dalam pembacaan pleidoi atau nola pembelaannya, Rita membantah semua yang didakwakan Jaksa KPK. Dalam pembacaan pembelaan pribadi, Rita menyampaikan ia sangat sedih dengan tuntutan JPU. Jaksa menuntutnya hukuman 15 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Ketika saya membaca tuntutan JPU, jujur rasanya sedih dan mau pingsan. Tapi saya simpan dalam hati. Bagaimana mungkin saya menerima uang sebanyak Rp 200 miliar lebih. Saya mencoba ingat-ingat kembali, dan itu semua tidak benar. Saya menjerit atas nama keadilan. Saya menjerit sekuat yang saya mampu," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin malam.
Advertisement
Rita Widyasari mengatakan saat menjadi kepala daerah, ia pernah meminta bantuan dari para politikus Partai Golkar. Namun bantuan itu bukan bantuan uang atau setoran dari proyek yang ada di Kukar.
Rita pun membantah telah memerintahkan Khairudin sebagai perantara untuk meminta fee proyek. Ia berdalih obrolannya dengan Khairudin yang ditunjukkan JPU tak membuktikan ia memerintahkan Khairudin meminta fee.
"Itu hanya membuktikan kedekatan saya. Dan foto-foto dalam dakwaan dan tuntutan adalah foto-foto kegiatan yang ada di Facebook saya. Itu juga tak membuktikan saya memerintahkan Khairudin, Junaedi, Andi Sabrin untuk mengambil fee proyek," jelasnya.
Penghasilan Sesuai LHKPN
Rita mengklaim, penghasilannya juga diklaim sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN. Sumber penghasilannya salah satunya dari tambang. Namun perusahaan tambang tak dimasukkan dalam LHKPN karena perusahaan tambang atas nama ibunya.
"Penghasilan tambang tersebut sejak 2011-2017 adalah sebesar Rp 252 miliar. Kalau saya menerima Rp 200 miliar dari fee itu di mana saya menyimpan asetnya, Yang Mulia?," ujarnya.
Mengenai uang perizinan lingkungan, Rita mengatakan tak pernah merasa menerima sama sekali. Ia juga mengatakan tak pernah meminta Khairudin menggalang dana atau melakukan pemotongan 6 persen dari rekanan pelaksana proyek.
"Itu bukan ide saya. Mohon ditelusuri kembali siapa yang memotong 6 persen tersebut," ujar Rita Widyasari.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menangis
![Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4j3XbT9LgYontDwOmuIWNkFYBv0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2259400/original/001836700_1529934007-20180625-Rita-Widyasari-3.jpg)
Sejak awal membacakan pembelaan pribadi, Rita menahan tangis. Dia mengaku teringat ayah, suami, dan anak-anaknya. Ia pun sempat beberapa saat berhenti karena menahan tangis dan tak bisa melanjutkan membaca pembelaan.
Dalam pembelaannya, Rita menceritakan awal kiprahnya menjadi politikus yang dimulai sebagai Anggota DPRD Kukar. Ia mengatakan ayahnya, Syaukani Hasan Rais yang juga pernah menjabat Bupati dan menjadi terdakwa kasus korupsi, yang menginspirasinya terjun ke dalam dunia politik.
Rita menceritakan saat ayahnya mencalonkan diri sebagai cabup Kukar beberapa tahun silam, ia berperan sebagai tim khusus wanita dan bendahara umum ayahnya. Dari sanalah ia mulai dikenal masyarakat. Saat ayahnya menghadapi kasus besar, ia mengaku sangat terpuruk dan putus asa melihat keadaan ayahnya.
"Saat saya di Polda, di sana ada Khairudin yang juga sedang membesuk ayah saya. Saat itu ayah saya masih sehat. Beliau berpesan kepada saya dan Khairudin untuk melanjutkan perjuangan beliau untuk membangun Kutai Kartanegara dengan lebih baik," ceritanya.
"Masih terngiang ucapan ayah saya itu, 'Rita, kamu harus menjadi anggota DPR dan kamu harus saling mendukung.' Mulai saat itu Khairudin meyakinkan saya untuk maju di DPR tahun 2009 di dapil dia menang yaitu di Dapil tiga," lanjutnya.
Rita juga menyampaikan terima kasih kepada suami yang telah setia mendampinginya di saat dirundung masalah dan memberi semangat kepadanya.
"Suami saya bahkan rela pensiun dari pekerjaan hanya untuk mengurus dan menjaga anak-anak saya yang menempuh pendidikan di Jakarta sebelum saya menjadi seorang bupati. Untuk itu saya sangat berterima kasih kepada anak-anak dan suami saya dan minta maaf atas waktu yang tak pernah cukup untuk bersama," ungkapnya.
Rita meminta kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya. Ia beralasan anak pertamanya berusia 15 tahun dan anak kembarnya berusia 14 tahun masih membutuhkan perhatian ibunya karena sedang dalam masa pertumbuhan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rita Widyasari dan Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,97 miliar.
Terkini Lainnya
Menangis
Merdeka.com
Bupati Kukar
Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Pegi Setiawan
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
PKS Resmi Usung Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Melihat Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN 01 Grogol Selatan Jakarta
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana