, Jakarta - Undang-Undang Terorisme yang baru disahkan DPR mengatur ancaman hukuman bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti pelatihan militer, termasuk terlibat perang di luar negeri. Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 12 B ayat 1.
Bunyi Pasal 16 B ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca Juga
Soal aturan ini, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, aparat penegak hukum tidak bisa langsung memidanakan warga negara yang pulang dari wilayah konflik jika tidak terbukti merencanakan atau melakukan terorisme. Dia mencontohkan, warga negara yang pulang dari wilayah konflik seperti Suriah ke Indonesia.
Advertisement
Untuk itu, menurut Syafi'i, UU Terorisme membutuhkan definisi untuk membantu membuktikan seseorang yang baru pulang dari wilayah konflik terlibat dalam aksi terorisme.
"Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Nantinya, mereka terlebih dahulu akan dinilai apakah ikut pelatihan militer untuk melakukan aksi teror atau tidak.
"Jadi orang lagi dari Suriah ini bisa di-assessment (dinilai) dulu. Yang melakukan assessment ini adalah BNPT," dia menerangkan.
Syafi'i menambahkan, bagi mereka yang belum terdoktrin paham radikal, BNPT akan mengikutsertakannya dalam program kontraradikalisasi. Sementara, bagi yang sudah terdoktrin akan diikutkan dalam program deradikalisasi.
Tak hanya itu, mengacu pada Pasal 12 B ayat 4 juga disebutkan warga negara yang telah dijatuhi hukuman pidana terorisme dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Junjung HAM
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, penegakan hukum terhadap pelaku maupun terduga teror tetap menjunjung HAM.
"Kita harap kita tetap menjunjung HAM. Dalam pandangan pemerintah juga, Pak Presiden yang saya wakili, juga sebut secara tegas bahwa penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi HAM," tuturnya.
Reporter: Renald Ghifari
Saksikan video pilihan di bawah ini
Dalam revisi undang-undang tindak pidana terorisme ini juga diatur tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap teroris.
Terkini Lainnya
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Densus Tangkap 1 Terduga Teroris di Karawang, Ini Catatan Kriminalnya
Densus 88 Antiteror Tangkap 1 Terduga Teroris di Karawang, Jawa Barat
Junjung HAM
WNI
Merdeka.com
UU terorisme
Terorisme
Rekomendasi
Densus Tangkap 1 Terduga Teroris di Karawang, Ini Catatan Kriminalnya
Densus 88 Antiteror Tangkap 1 Terduga Teroris di Karawang, Jawa Barat
Kedutaan Israel di Rumania Dilempari Bom Molotov, 1 WN Suriah Ditangkap
Cerita Bank Asal Inggris Standard Chartered Hadapi Tuntutan Terkait Pendanaan Terorisme
Pemimpin Tertinggi Iran Surati Mahasiswa Pro-Palestina di AS: Kalian Berada di Sisi yang Benar dalam Sejarah
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Penanggulangan Terorisme
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Jadwal dan Link Siaran Langsung Semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
TOPIK POPULER
Populer
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Pansus Angket Pengawasan Haji
PKS Luncurkan Alat Ukur Ketahanan Keluarga
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi Undang-Undang Wantimpres Hari Ini
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Dukung Pemberantasan Judi Online oleh Pemerintah, KSPI: Banyak Buruh Terjebak
Jokowi dan Grand Syekh Al Azhar Setuju Gencatan Senjata Permanen di Palestina
DPR Setujui Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Anak Usaha Krakatau Steel Mulai Kembangkan Bisnis di Luar Cilegon
Tak Terima Bank Centris Internasional Disebut Terlibat Pusaran BLBI, Andri Tedjadharma Beri Penjelasan
Masker Oksigen di 2.600 Pesawat Boeing 737 Disebut Berpotensi Bermasalah, FAA Instruksikan Inspeksi
Pameran AKI 2024 di Blitar dan Palu Momentum Meningkatkan Inovasi dan Kolaborasi
7 Cara Memasak Daging Sapi Sederhana, Bumbunya Simpel
Daihatsu Gran Max Kena Recall di Jepang, Ini Biang Keladinya
Arungi Asia Tenggara, OceanX Ungkap Laut Indonesia Punya Potensi Ekonomi Besar
Profil Clarissa Putri, Selebgram Inspiratif Sahabat Fadil Jaidi
Polres Situbondo Dalami Kasus Pengiriman 9 Motor Bodong ke Madura
Tiga Rumah dan Motor Terimbas Longsor Usai Hujan Deras di Depok
Jadwal dan Link Siaran Langsung Semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada di Vidio
Gedung Putih Bantah Joe Biden Mengidap Parkinson
Lenovo Yoga Slim 7x Meluncur di Indonesia, Hadirkan Layanan Copilot+ dan Baterai Seharian