, Jakarta - DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar rapat kerja nasional atau Rakernas 2023 bertajuk 'Melalui Rakernas IKADIN 2023, IKADIN memperkokoh kedudukan Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat' di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Menurut Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar, Rakernas kali ini membahas berbagai program dan evaluasi, termasuk persoalan hukum terkini di Tanah Air, di antaranya soal wadah tunggal (single bar) organisasi advokat dan pendirian Dewan Advokat Nasional (DAN) yang kembali muncul.
"Ikadin masih memperjuangkan single bar karena meski secara de jure hanya ada satu wadah tunggal yakni Peradi, namun nyatanya masih banyak organisasi advokat yang menjalankan kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar Adardam melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia dengan didampingi Sekjen Rivai Kusumanegara dan Ketua Harian Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, wacana pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum akan membentuk DAN sangat janggal.
"Menurut kami, ini tidak sejalan dan bertentangan dengan Undang-Undang Advokat yang mengatur dan memastikan bahwa hanya ada satu organisasi advokat, dalam hal ini single bar (Peradi)," jelas Adardam.
Senada dengan Adardam, Ketua Dewan Penasihat Ikadin Otto Hasibuan menyampaikan, DAN akan membuat advokat tidak independen karena berada di bawah kendali pemerintah.
"Kalau sampai itu terjadi, berarti advokat itu berada di dalam kekuasaan pemerintah, dia bisa dikontrol pemerintah. Yang jadi korban itu adalah pencari keadilan, klien-klien kita ini, masyarakat," kata Otto.
Anggota perhimpunan advokat Indonesia gelar upacara 17 agustus, ini pertama kali dilakukan para advokat upacara mengenakan toga
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung
![[Bintang] 17 tahun reformasi pada 20 Mei](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jlhysDxEMJy4YuRJtx-dj6Qrwuo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/880733/original/79a523350c63bcb8e26880f82a8983fftasterkininews.jpg)
Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus T Lumbuun selaku narasumber dalam seminar Rakernas mengatakan, single bar tapi rasa multibar ini dikarenakan Surat Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015, sehingga Pengadilan Tinggi (PT) bisa mengambil sumpah calon advokat di luar dari Peradi.
"Surat Ketua Mahkamah Agung yang menjadi cikal bakal persoalan sehingga menjadikan provokasi menurut saya, ini membangkang," kata Gayus.
Ia menegaskan, surat tersebut mengangkangi UU Advokat serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas menyatakan bahwa hanya ada wadah tunggal organisasi advokat, yakni Peradi.
"Dengan demikian, organisasi lain di luar Peradi yang menjalankan kewenangan negara, seperti mengangkat advokat adalah ilegal. Adanya organisasi advokat yang lain, tentu ini bertentangan dengan UU Advokat dan putusan MK," jelas Gayus.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, single bar adalah alternatif yang terbaik dan menjadikan advokat dan organisasinya setara dengan penegak hukum lainnya.
"Daya tawar kita [advokat] akan semakin lemah kalau konsepnya tidak single bar, karena sulit sekali kita mencari standar, baik individu maupun organisasinya. Jadi politik hukum kita mendorong single bar," jelas Habiburokhman.
![Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/o7wEy7xSSPCggXVAk7XTh9tSroQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4424024/original/037605400_1683797822-Infografis_SQ_Payung_Hukum_Eks_Napi_Koruptor_Jadi_Caleg_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung
Ikadin
Peradi
Advokat
Pengacara
Kuasa Hukum
Dewan Advokat Nasional
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum