uefau17.com

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Sejalan dengan Visi Indonesia Sentris Jokowi - News

, Jakarta - Aktivis Kepemudaan Karman BM mendukung penuh upaya Presiden Joko Wudodo atau Jokowi dalam merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepuluan. Menurutnya langkah Jokowi tersebut bertujuan untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Dukungan Karman tersebut disampaikan saat menjadi pembicara diskusi bertajuk “Perspektif RUU Daerah Kepulauan: Infrastruktur Kemaritiman dalam Visi Indonesia Maju” di Universitas Maritim Ali Haji (Umrah), Kepulauan Riau.

“Saya ingin menyampaikan bahwa tahun ini RUU Daerah Kepulauan supaya bisa dibentuk sebagai undang-undang. Kita mendukung langkah cepat Pak Jokowi,” ujar Karman, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, hadirnya RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi Indonesia Sentris gagasan Jokowi. Sejak awal kepemimpinannya, Jokowi berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan ini.

“Presiden Jokowi ketika pertama menjadi presiden mengorganisir strategi pembangunan dari pinggir atau paradigma Indonesia sentris. Kebijakan ini mengembangkan suatu pembangunan yang tadinya hanya bertumpu di Pulau Jawa kemudian kita sekarang bagi pemerataannya di luar-luar Jawa,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) ini mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan juga dimaksudkan untuk merealisasikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Menurutnya, hal tersebut adalah sebuah terobosan dari Jokowi demi menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.

“Pak Jokowi ingin mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sebuah terobosan dari Pak Jokowi dalam rangka memproteksi kedaulatan dan kepentingan Indonesia di laut,” ucap Karman memungkasi.

Dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), konsep Indonesia Sentris sudah mulai berjalan sejak periode pertama kepemimpinan Jokowi.

Poin utama dalam konsep ini adalah adanya pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah Indonesia. Bahkan merata sampai pelosok Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Selain memberikan perhatian pada daerah pelosok, juga wilayah yang masuk dalam kategori 3T yaitu terdepan, terluar, dan tertinggal.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Muluskan Misi Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia

RUU Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menjadi perhatian banyak pihak. RUU ini memuat tiga hal pokok, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran.

Di dalamnya juga tercantum tujuh sektor yang menjadi pokok pengelolaan di daerah berciri kepulauan. Tujuh sektor itu adalah kelautan dan perikanan; perhubungan; energi dan sumber daya mineral; pendidikan tinggi; kesehatan; perdagangan antar-pulau; dan ketenagakerjaan.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi berharap RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Hotel Sultan Jakarta, dikutip Jumat (4/11/2022).

Menurut Ali Mazi, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, dia melanjutkan, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari.

Ali Mazi mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat. Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan.

Akan tetapi, yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah.

Di lain pihak, Ali Mazi melanjutkan, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini, kata dia, dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat