uefau17.com

Pesan Pimpinan KPK untuk Pejabatnya yang Akan Maju Pilkada Bogor - News

, Jakarta - Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK Dedie A Rachim bertekad maju di Pilkada Bogor 2018, bersanding dengan wali kota petahana, Bima Arya. Ia sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dedie resmi mengajukan pengunduran diri 27 Desember lalu. Ia mengatakan menyampaikan keinginannya langsung pada pimpinan KPK. Dedie mengaku mendapat pesan khusus dari mereka.

"Kalau dari pimpinan tentunya mengharapkan kita membawa nilai-nilai KPK di bidang yg baru ini," kata Dedie ketika dihubungi , Jumat (29/12/2017).

Semua pimpinan KPK, lanjut dia, memberi restu kepadanya untuk maju Pilkada Bogor. Bahkan, mereka berharap hal itu bisa diterapkan orang eks-KPK yang menjabat di pemerintahan daerah.

Soal pemberantasan korupsi juga akan menjadi perhatian Dedie bila menjadi wakil wali kota Bogor. Meski, kata dia, akan ada banyak masalah lain yang akan berada di pundaknya. Ia mencontohkan persoalan sosial dan lain-lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengunduran Diri Diajukan 27 Desember

Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK, Dedie A Rachim mengundurkan diri dari KPK untuk maju sebagai bakal calon wakil wali kota Bogor. Dedie maju bersama bakal calon petahana Bima Arya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat pengunduran diri Dedie telah diajukan kepada pimpinan KPK. Surat itu sedang diproses secara administrasi.

"Surat diajukan Rabu, 27 Desember 2017, secara formil pengunduran diri sedang melalui proses administratif di KPK," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2017).

3 dari 3 halaman

Contoh Baik

Febri mengatakan mundurnya Dedie dari jabatannya saat ini bukan atas desakan KPK. Langkah itu, menurut Febri, diambil oleh Dedie sebagai bentuk etika dan contoh bagi pejabat lainnya yang akan memutuskan terjun ke dunia politik.

"Ketentuan di UU mengatur pemberhentian dilakukan sejak pasangan calon ditetapkan KPU per Februari 2018. Namun, karena (Dedie Rachim) di KPK harus memberikan contoh baik dan meminimalisir konflik kepentingan sejak dini sampai penetapan tersebut, maka yang bersangkutan memutuskan menyampaikan pengunduran diri," ujar mantan aktivis ICW itu.

Menurut dia, selama menjabat Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi, Dedie A Rachim mempunyai kinerja yang cukup baik. Dedie juga pernah menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK.

"Dia bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah untuk membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai integritas," sambung Febri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat