, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017-2018. Terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional.
Anggota ORI Achmad Suadi mengatakan, pemantauan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pemantauan ini dirasa perlu, mengingat PPDB merupakan pintu awal dimulainya proses pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Pemantauan PPDB tahun 2017 dilaksanakan secara nasional dengan melibatkan kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh provinsi di Indonesia," ujar Suadi di Gedung ORI Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, demi menciptakan penyelenggaraan PPDB yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, SMK, atau lainnya yang Sederajat. Ini menjadi pedoman bagi Pementintah Daerah (Pemda) dalam menyusun petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017-2018.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman RI masih menemukan berbagai potensi maladministrasi yang terjadi di hampir semua daerah. Suadi menyebut, setidaknya ada 14 potensi maladministrasi yang ditemukan ORI.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
14 Dugaan Maladministrasi PPDB 2017
Pertama, terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Mei 2017. Rentang waktu yang penerbitan, dinilai terlalu dekat dengan Pelaksanaan PPDB sehingga menyebabkan daerah mengalami kesulitan.
Terutama, untuk menyesuaikan PPDB dengan aturan pada permendikbud tersebut. Apalagi, sebagian daerah sudah menerbitkan peraturan daerah atau juknis terlebih dahulu yang mengakibatkan banyak satuan pendidikan mengalami kesulitan penyesuaian. Kondisi ini menyebabkan terjadi maladministrasi.
Kedua, terbitnya permendikbud yang terlalu dekat dengan pelaksanaan PPDB juga menyebabkan miniminya sosialisasi terkait perubahan juknis PPDB. Alhasil masyarakat tidak mendapatkan kepastian.
Ketiga, di beberapa daerah ditemukan sistem online PPDB tidak beroperasi dengan baik (server down) sehingga sekolah merasa terganggu. Hal ini juga menyebabkan potensi penyimpangan yang sangat tinggi karena menyimpang dari prinsip online itu sendiri.
"Yakni bersifat terbuka, langsung, dan cepat," jelas Suadi.
Keempat, masih ditemukan maladministrasi jual beli kursi antara sekolah dengan orang tua murid.
Kelima, adanya campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi atau memaksa sekolah menerima anak didik dari orang-orang tertentu.
Keenam, sistem zonasi yang menjadi saran Ombudsman RI kepada Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenag pada tahun 2015, yang saat ini diterbitkan dalam Pasal 15, 16 dan 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tidak memiliki indikator yang jelas. Terutama tentang batasan wilayah calon peserta didik baru sebagai tolak ukur zonasi dengan mempertimbangkan kondisi demografi dan geografi wilayah.
"Ini menyebabkan, banyak kepala daerah dan sekolah mengalami kebingungan dalam menentukan batas zonasi," sebut Suadi.
Untuk yang ketujuh, ORI masih menemukan sekolah yang memiliki fasilitas yang baik tapi terpusat di daerah tertentu. Hal itu mampu mempersulit penerapan zonasi.
Temuan kedelapan, yakni adanya kesepakatan tidak tertulis atau tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus bagi calon peserta didik yang merupakan anak pegawai instansi tertentu. Kesepakatan itu menyebabkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah bagi calon siswa lain yang punya hak.
Dugaan kesembilan, beberapa sekolah ditemukan memungut biaya administrasi pendaftaran dan uang pembangunan.
Kesepuluh, pihak sekolah lalai dalam memverifikasi data maupun kemampuan calon peserta didik. Khususnya calon peserta didik melalui jalur non akademik seperti kuota untuk siswa miskin dan jalur prestasi.
Temuan berikutnya, lanjut Suadi, Ombudsman RI menemukan diskriminasi oleh pihak sekolah terhadap calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau menyandang disabilitas.
"Temuan keduabelas, terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 6 Juli 2017 yang berpotensi membatalkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 karena memberikan toleransi dan pengecualian untuk hal-hal mendasar. Seperti rombongan belajar yang terkesan tidak tegas karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB," ucap dia.
Ketiga belas, Ombudsman RI sebagai anggota Tim Saber Pungli ikut terlibat dan berperan aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, kepala sekolah atau wakil kepala sekolah terlibat dalam pungutan liar.
"Terakhir, belum berfungsinya pelayanan laporan atau pengaduan masyarakat di internal dinas pendidikan atau sekolah-sekolah dalam pelaksanaan PPDB. Sehingga masyarakat merasa tidak ada kepastian pelayanan dan penanganan yang cepat atas permasalahan PPDB yang dialami," jelas Suadi.
Saksikan Video menarik di bawah Ini:
Terkini Lainnya
14 Dugaan Maladministrasi PPDB 2017
ORI
Ombudsman RI
PPDB 2017
Maladministrasi
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Banyak Pendatang Masuk DKI, Heru Budi Sebut Jakarta Bakal Terus Kekurangan Sekolah
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor
PSI Jaksel Usulkan 6 Nama Cagub Pilkada Jakarta 2024, Ada Kaesang hingga Nurmansjah Lubis
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Tidak Punya Jembatan Timbang, Bambang Haryo: Ini Penting Sekali
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital