, Jakarta - Kepala perwakilan ombudsman Republik Indonesia di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain. Hal itu disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsmand Republik Indonesia.
Mengutip laman Setkab yang ditulis Rabu, (19/7/2017) Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2017 tentang penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah. Dalam perpres itu disebutkan, penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan.
"Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud sebesar Rp 11.596.000," demikian bunyi pasal 2 Perpres ini.
Advertisement
Baca Juga
Adapun hak-hak lain sebagaimana dimaksud berupa: a. tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan b. tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, atau Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang telah diangkat, sumpah sebelum peraturan presiden ini berlaku, menurut Perpres ini, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor: 60 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2017.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Terkini Lainnya
Ombudsman Minta Pemerintah Gencar Lakukan Sidak
Tingkatkan Pelayanan Publik, OJK Gandeng Ombudsman RI
Ombudsman Minta Dukungan DPR soal Penguatan Kelembagaan
Ombudsman
Ombudsman RI
Rekomendasi
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024