, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada akhir masa sidang ini. Rencananya, pemerintah dan DPR RI menyetujui RUU Penyiaran ini untuk menggantikan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Salah satu hal yang memicu perdebatan dalam RUU Penyiaran yakni terkait pengelolaan multipleksing atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital. Adapun tujuan multipleksing sendiri untuk menghemat jumlah saluran fisik, misalnya kabel, pemancar dan penerima (transceiver) atau kabel optik.
"Saya melihat bahwa perubahan teknologi adalah keniscayaan. Harus terjadi, mau tidak mau karena teknologi berkembang terus," kata pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
Advertisement
Sementara itu, dalam RUU Penyiaran 2017, pengelolaan multipleksing diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Televisi Republik Indonesia atau RTRI ditetapkan sebagai multiplekser tunggal yang mana untuk siaran televisi diberikan kepada lembaga penyiaran televisi publik, TVRI. Hal ini pun memicu perdebatan di beberapa pihak.
"Seharusnya bukan sentralistik. Justru masyarakat harus diberi kepercayaan untuk mengurus termasuk mengurus media massa. Kita sejak reformasi berjuang untuk itu," kata Ermus.
Ermus menilai sistem pengelolaan penyiaran yang sentralistik dan dikelola pemerintah akan membuat independensi media pun dipertanyakan. Maka dari itu, ia mengusulkan pemerintah juga menggandeng pihak swasta.
"Oleh karena itu lebih baik multi mux, diserahkan kepada para pengelola media untuk soal (migrasi) digital ini," kata Ermus.
Pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai single mux tersebut hanya salah satu konsep alternatif yang bisa dilakukan.
"Single mux kan hanya salah satu konsep alternatif. Memperoleh digital evidence untuk komunikasi masa depan kami menyiapkan single mux untuk alternatif karena single mux dimiliki oleh lembaga penyiaran," ujar Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto.
Menurut dia, ada yang menganggap keuntungan single mux, di luar badan penyiaran, lembaga penyiaran, berarti single mux-nya netral. "Tapi kalau pakai hybrid (sistem penyiaran digital yang mux-nya tidak tunggal tetapi gabungan antara LPP dan LPS), kalau memang baik nggak apa-apa. DPR awalnya juga single mux, sekarang ada yang bersuara beda (kontra single mux)," lanjut Henri.
Sedangkan menurut Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), sebaiknya RUU Penyiaran tidak menjadikan konsep single mux acuan perubahan undang-undang tersebut. Seperti yang dikatakan Ketua ATVSI, Ishadi SK, sebaiknya pemerintah menggunakan sistem multi mux atau hybrid karena faktor tingginya biaya produksi seperti frekuensi siaran atau slot kanal dan infrastruktur.
"ATVSI mengharapkan atau memohon supaya jangan single MUX. Kami kehilangan biaya sangat besar. Ada baiknya di-share oleh pemerintah sendiri harus lewat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pembiayaan segala macam itu," ujar Ishadi.
Terkini Lainnya
RUU Penyiaran
ATVSI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti