uefau17.com

RUU Pilkada dan Pemecatan Ivan Haz Jadi Pembahasan Paripurna DPR - News

, Jakarta - Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah telah melewati proses panjang di DPR. Namun hingga saat ini revisi UU itupun masih belum tuntas di kalangan anggota DPR. Sehingga pembahasannya dibawa ke paripurna.

"Kalau Pilkada, kita semua di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Saya dapatkan laporan bahwa belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui rancangan yang ada," ujar Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Ia pun tidak menyebutkan apa saja poin-poin yang belum disepakati di antara para anggota dewan.

"Kalau musyawarah pada saat paripurna tidak bisa, ya kita lakukan voting. Jadi voting posisi terpaksa untuk mengambil keputusan. Tapi kita upayakan dulu dengan musyarakat mufakat," ujar pria yang karib disapa Akom ini.

Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hasilnya, semua fraksi setuju untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna DPR meski ada yang memberikan catatan yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PKB.

Tak hanya membahas soal revisi UU Pilkada, rapat paripurna hari ini juga akan membacakan hasil keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemecatan anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.

"Ya kalau enggak salah (bacakan keputusan pemecatan Ivan Haz). Tapi mekanismenya kan harus begitu? Keputusan yang dilakukan MKD harus diputuskan di paripurna, enggak bisa putuskan aja karena begitu yang harus dilakukan sesuai undang-undang dan tata tertib," pungkas Akom.

Selain dugaan kasus penganiayaan ART, Ivan Haz juga diduga pernah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan ‎narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tak hanya itu, anggota komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di Parlemen usai pelantikannya sebagai anggota dewan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat