uefau17.com

Kajati Banten Pastikan Eksekusi Mati Tahap 3 Dilakukan Tahun Ini - News

, Serang - 43 Terpidana mati kasus narkoba dan pembunuhan berencana saat ini masih menunggu kepastian eksekusi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam 2 tahap eksekusi sebelumnya, 7 terpidana mati di antaranya merupakan tahanan lembaga pemasyarakatan di wilayah Banten.

"Kita prioritaskan program yang dicanangkan Presiden terkait pemberantasan narkoba. Di wilayah Banten, sudah 8 terpidana mati (dieksekusi) dalam 2 tahap. Namun terpidana asal Filipina batal dieksekusi, dia melakukan upaya hukum. Jadi sudah 7 (dieksekusi)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, M. Suhardy, Rabu (22/07/2015).

Kini Kejati Banten tengah mempersiapkan eksekusi mati tahap 3 untuk 43 terpidana mati yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Provinsi Banten.

"Kita masih menunggu petunjuk pimpinan Jaksa Agung kapan waktu eksekusi tahap ketiga. Yang jelas tahun ini ada (eksekusi)," terang Suhardy.

Terpidana mati tersebut didominasi oleh warga negara asing (WNA) yang tersangkut kasus peredaran dan kepemilikan narkotika hingga pembunuhan berencana.

"Untuk warga negara kita (WNI) juga ada juga, tapi kasusnya pembunuhan. Warga negara asing juga ada, rata-rata didominasi kasus narkoba," pungkas dia. (Ado/Dan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat