uefau17.com

Rekonsiliasi Kasus Penembak Misterius ala Jaksa Agung - News

, Jakarta - Pemerintah sepakat menuntaskan kasus 7 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penyelesaian yang akan dilakukan berupa rekonsiliasi.

Menurut dia, pemulihan pada keadaan semula tersebut diperlukan untuk mengetahui apa yang menjadi motif sesungguhnya penyebab terjadinya 7 kasus HAM tersebut.

Baca Juga

"Rekonsiliasi. Karena kasusnya sudah lama. Ada yang sudah 15 tahun, 60 tahun. Contoh soal kasus petrus (penembak misterius). Siapa yang nembak, petrus itu kan kita tidak tahu. Nah untuk itu semua kita usulkan rekonsiliasi," kata Prasetyo usai rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

"Pemerintah mengupayakan rekonsiliasi untuk menuntaskan 7 pelanggaran HAM berat," sambung dia.

Dari 7 kasus pelanggaran HAM berat tersebut, salah satunya adalah peristiwa Talangsari, Lampung yang terjadi pada tahun 1989. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendroriyono saat itu menjabat sebagai Danrem Garuda Hitam Lampung, diisukan memiliki peran besar dalam penumpahan darah rakyat sipil di sana.

Saat ditanya apakah berani untuk mengusut kasus tersebut dengan memanggil Hendropriyono, Prasetyo menyatakan jika kasus Talangsari sudah banyak pelakunya yang dihukum. "Lah justru Talangsari itu sudah banyak yang dihukum. Itu kan penembakan bersenjata dan para pelakunya kan sudah banyak yang dihukum," tandas Prasetyo.

Ketujuh kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah kekerasan di Trisakti, Semanggi I,  Semanggi II, Talangsari, penghilangan orang secara paksa, penembakan misterius (petrus), pembantaian massal pasca-G30S, dan kerusuhan Mei 1998. (Han/Sss)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat