uefau17.com

Alasan Tersangka Kasus Videotron Kasiyadi Tak Ditahan - News

, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak menahan Kasiyadi, tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman mengatakan alasan tidak ditahannya Kasiyadi yang notabene anggota panitia penerima barang dan jasa itu lantaran yang bersangkutan kooperatif setiap pemeriksaan jaksa penyidik.

"Yang bersangkutan ada. Kalau kita panggil masih datang. Tidak ditahan. Alasannya apa tidak ditahan, tidak bisa saya sampaikan sekarang," kata Adi di Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Namun perlakuan terhadap Kasiyadi ini berbeda dengan 2 tersangka lain yang ditahan, yakni Hendra Saputra (Direktur PT Imaje Media) dan Hasnawi Bachtiar (pejabat pembuat komitmen) yang sudah ditahan Kejati DKI di rutan Cipinang. Hasnawi diketahui telah meninggal dunia pada Selasa 18 Maret lalu karena sakit.

Atas hal tersebut, Adi menegaskan, proses penyidikan terhadap Kasiyadi masih berjalan. Ia juga membantah Kasyadi telah meninggal. "Biar tidak simpang siur, Kasiyadi masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Dan penyidikannya masih berjalan," ujar Adi.

"Hati-hati menyatakan orang itu meninggal, padahal orang itu ada. Kemarin yang masih datang ke kita,"  sambung mantan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung itu.

Pada kasus proyek pengadaan videotron ini, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dari nilai proyek senilai Rp 23,4 miliar yang diduga dimainkan PT IM, perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Status Riefan saat ini sebagai saksi.

Dalam kasus ini, tinggal 2 tersangka. Pertama, Hendra, office boy PT Imaji Media yang namanya dijadikan direktur di perusahaan tersebut. Berkas perkara Hendra pun sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Senin 7 April lalu. "Kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ungkap Adi.

Kedua, Kasiyadi. Namun Kasiyadi masih bebas sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013 lalu.

Adi menambahkan, penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah (Sprin) Nomor: Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. (Yus Ariyanto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat