, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan sikapnya atas insiden kebakaran yang terjadi di sabana Bukit Teletubies di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dia mengungkapkan bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan di kawasan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi yang berat. Rasio menyebutkan bahwa pelaku, yaitu AP (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer, dapat dihukum dengan pidana penjara dengan durasi maksimum hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Baca Juga
"Ancaman hukumannya juga sangat berat. Tadi kita jelaskan ancaman hukumannya itu kebakar hutan dan lahan itu 10 tahun penjara maksimal dan denda Rp10 miliar, dan ini akan kita terapkan," kata Rasio saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2023.
Advertisement
Dia menyatakan bahwa selain sanksi pidana, pelaku pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo juga dapat dihadapkan pada tuntutan perdata. Gugatan itu dikarenakan tindakan pelaku sudah menimbulkan dampak yang sangat serius.
"Selama ini kami menggunakan pendekatan gugatan perdata, strict liability, tanggung jawab mutlak terkait kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.
Rasio menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penegakan hukum atas tersangka kasus pembakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo kepada Polres Probolinggo.
"Ya sedang ditangani pihak kepolisian, lebih baik ditanyakan pihak kepolisian Probolinggo. Pelaku kan sudah diserahkan oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kepada pihak polres. Ditanyakan ke Pihak Polres, karena ini menjadi otoritas kewenangan mereka," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Api di Alam Terbuka
![Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9gqAyK3NRjuJM-simONNTy-36bE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4568754/original/011497100_1694177639-WhatsApp_Image_2023-09-08_at_18.48.12_2.jpg)
Rasio menekankan kepada masyarakat agar menghindari menyalakan api di area terbuka mengingat risiko kebakaran hutan dan lahan. Situasi ini semakin kritis dengan kondisi El Nino yang sedang mempengaruhi Indonesia.
"Kami harapkan masyarakat dengan situasi kondisi El Nino tidak melakukan menyalakan api di tempat terbuka karena berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Penyebab kebakaran hutan dan lahan itu ada tiga, karena kondisi lingkungannya sudah buruk dan rawan terbakar, kedua adalah karena cuaca iklim yang keras menyebabkan kering, yang ketiga karena manusia," ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek itu mengatakan bahwa manusia menjadi faktor utama kebakaran hutan dan lahan. "Saya yakin 99,99 persen kebakaran hutan dan lahan terjadi di Indonesia karena perbuatan manusia. Maka, kita harapkan harus hati-hati dan harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi karena ancaman hukumannya ini sangat berat," tambahnya.
Rasio bercerita mengenai sebuah insiden serupa di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo. Saat itu, dua orang menjadi tersangka karena menyulut kembang api yang tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kehidupan satwa di sana, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
"Kami sudah melakukan pendekatan hukum berkaitan dengan peristiwa yang hampir sama di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo. Kami lakukan juga proses pidana terhadap pelaku dan juga kepada event organisernya. Kami pernah melakukan pendekatan hukum pidana yang sama," ungkapnya.
Advertisement
Gara-Gara Flare
![Polisi Tetapkan EO Prewedding Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Bromo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iYKC85l0LlgbBH9n9me3MX9e6Mk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4567900/original/062659000_1694144378-EO_PREWEDDING__1_.jpg)
Dikutip dari kanal Surabaya , Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.
"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi). "Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
![Penyebab Puluhan Hektar Hutan di Gunung Bromo Terbakar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FLHrZflZUKHA2_IXcbYbZ9Jccg8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2349153/original/061932200_1535961585-IMG-201809034.jpg)
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total aktivitas wisata dari semua pintu masuk menuju kawasan Gunung Bromo, akibat kebakaran pada Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubies. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, penutupan tersebut dilakukan untuk kelancaran proses pemadaman dan keamanan pengunjung akibat kebakaran yang terjadi pada 6 September 2023.
"Kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup secara total mulai Rabu malam 6 September 2023 pukul 22.00 WIB," kata Septi, Kamis, 7 September 2023.
Septi menjelaskan, penutupan akses wisata ke kawasan taman nasional akibat kebakaran hutan dan lahan di area savana kaldera Tengger tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, BB TNBTS telah beberapa kali menutup sejumlah akses wisata akibat kebakaran hutan dan lahan.
![Infografis Letusan Gunung Bromo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/79U-C81iC8yv3YcxSys29C718iA=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2732632/original/082069600_1550571807-Infografis_Letusan_Gunung_Bromo.jpg)
Terkini Lainnya
Di Norwegia, Menteri LHK Tekankan Peran Kritis Hutan Tropis
Gandeng Undip, KLHK Ingin Perkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
KLHK-ITS Gelar Workshop, Bahas Peran Generasi Muda dalam Mitigasi Urban Heat Island
Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Api di Alam Terbuka
Gara-Gara Flare
Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
KLHK
Bukit Teletubies
Wedding Organizer
Pidana
Perdata
Gugat
Kebakaran Hutan dan Lahan
Bromo
travel
Rekomendasi
Gandeng Undip, KLHK Ingin Perkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
KLHK-ITS Gelar Workshop, Bahas Peran Generasi Muda dalam Mitigasi Urban Heat Island
Laju Deforestasi Indonesia Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Bukti
Menteri LHK Bongkar 5 Kunci Penanganan Deforestasi Indonesia
Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerja Sama Dengan Bezos Earth Fund Dukung Konservasi Hutan
Indonesia Sabet 2 Penghargaan Pelayanan Publik PBB, Berkat Pendeteksi Risiko Iklim SIDIK dan Layanan Kesehatan Ibu-Anak SANPIISAN
Muhammadiyah Gandeng KLHK Gelar Lomba Stand Up Comedy Lingkungan Hidup
Indeks Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia, KLHK Pantau 230 Lokasi Diduga Kontributor Polusi Udara Jakarta
Peserta Lomba Marathon Pertanyakan Polusi di Jakarta, KLHK: Kualitas Udara Jakarta Dinamis dan Masih Termasuk Sedang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Fasilitasi Anak Bermain Sambil Belajar di Bandara Soetta, Toys Kingdom Hadirkan Replika T-Rex Raksasa hingga Lego
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
Nama SBY Muncul Jadi Line-Up Pestapora, Rilis 2 Lagu Baru di Bulan Juni 2024
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Tips Merawat Rambut agar Tetap Kuat dan Sehat: Panduan Lengkap untuk Rambut Panjang Impian
Skandal Gaun Pengantin Putri Susan Sarandon, Dianggap Terlalu Ekspose Belahan Dada
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ayah Ojak Klarifikasi Ayu Ting Ting Batal Nikah, Pandji Pragiwaksono Sentil Marshel Widianto
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Terperosok di Zona Merah, Berikut Kinerja Memecoin Dogecoin
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe