, Jakarta - Sayang sayang seribu sayang, sudah beberapa tahun terakhir sejak kelakuan turis nakal makin menjadi di Indonesia. Dari waktu ke waktu, publik tidak lagi asing dengan keputusan mendeportasi wisatawan mancanegara (wisman) yang berulah di Tanah Air.
Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-11.ot.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, melansir laman Kemenkumham, Minggu (11/6/2023), dalam Pasal 1 ayat 4, disebut bahwa deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah RI karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Lalu, menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
Advertisement
Juga, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Deportasi juga dapat dilakukan terhadap orang asing di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Lantas, siapa yang menanggung biaya deportasi? Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia memiliki penjamin. Penjamin ini yang nantinya harus bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing itu selama tinggal di Indonesia.
Penjamin juga berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Mereka pun dibebankan biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing tidak memiliki penjamin, biaya yang timbul akan dibebankan pada yang bersangkutan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bila Tidak Punya Uang dan Penjamin?
![Ilustrasi Bali, salah satu keindahan alam di Indonesia. (Feepik/tawatchai07)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Iv0mh7l32hS1IIm2ZnNWN4sZ-4E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4133057/original/050326100_1661245103-balinese-people-traditional-clothes-during-religious-ceremony-pura-taman-ayun-temple-bali-indonesia.jpg)
Bila orang asing tidak memiliki penjamin dan uang untuk menanggung biaya deportasi, pejabat imigrasi dapat menempatkannya dalam Ruang atau Rumah Detensi Imigrasi. Detensi terhadap orang asing dilakukan sampai ia dideportasi.
Petugas imigrasi akan berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan mengenai upaya pendeportasiannya. Selain itu, petugas imigrasi juga melakukan pendekatan pada deteni untuk menghubungi keluarga atau teman yang bersangkutan supaya dapat membantu menanggung biaya deportasi.
Jika sampai 10 tahun orang asing tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi karena pendeportasian belum dapat dilakukan, kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia dengan tetap dilakukan pengawasan supaya tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat biasanya akan dipertimbangkan.
Dengan maraknya kasus deportasi beberapa tahun belakangan, apa artinya ini untuk pariwisata Indonesia? Pengamat pariwisata Taufan Rahmadi menyebut bahwa sudah seharusnya praktik pariwisata Indonesia dibarengi peraturan-peraturan tegas terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman ketika berkunjung ke Indonesia.
"Tidak hanya membuat peraturan, tapi juga harus dilakukan sosialisasi yang kuat sejak wisman berada di negara asalnya. Ini bisa dengan memanfaatkan KBRI di negara-negara asal wisman," katanya melalui pesan pada , Jumat, 9 Juni 2023.
Advertisement
Menertibkan Penduduk Lokal
![Ilustrasi wisatawan di bandara (pixabay)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EbTTroaCnLAZU2KrneiW3Cs21zM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3556641/original/099108200_1630400522-airport-731196_1280.jpg)
Sementara, praktisi pariwisata I Gusti Kade Heryadi Angligan berpendapat bahwa momen pandemi COVID-19 seharusnya jadi waktu introspeksi praktik pariwisata Indonesia. "Sebelum quality tourism, harus ada quantity dulu supaya bisa diseleksi," katanya melalui sambungan telepon, Rabu, 7 Juni 2023.
Adanya kebijakan visa on arrival, menurutnya, membuat negara tidak memiliki periode untuk mengetahui latar belakang calon wisatawan. Ia menyebut, "Target (wisman per tahub) ditambah, tapi saringannya tidak ada, yang datang jadinya turis-turis tidak jelas."
Jadi, apakah deportasi efektif memberi efek jera pada turis nakal? Menurut Hery, "sama sekali tidak." "Karena tidak ada penegakan hukum dari dalam. Bali, misalnya. Banyak orang lokal di Canggu, di Legian, mereka tidak pakai helm saat naik motor," katanya.
"Jadi, turis-turis asing itu akan berpikir, 'Apa bedanya dengan kami?' Karena secara alami, mereka meniru orang lokal," sebutnya. "Orang kita yang pergi, seperti ke Jepang, Singapura, dan Australia, ternyata bisa mengikuti aturan, karena ada sistem yang kuat di sana."
Hery melanjutkan, "Ketika semua sudah kacau (banyak turis nakal di Indonesia), pemerintah baru responsif. Tapi hanya diperiksa, tidak sampai disidang dan menjalani hukuman tertentu, ujung-ujungnya dideportasi. Setelah dideportasi, jelas harus ada daftar hitam yang dilaporkan. Dia tidak boleh masuk wilayah RI dalam waktu berapa lama setelahnya."
Selektif dalam Memilih Wisman yang Bisa Masuk ke Indonesia
![Ilustrasi bandara (pexels)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k7JsKnQLO3pt3Q7UcOX5Rncd58o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3544010/original/020535400_1629282724-people-sign-traveling-blur.jpg)
Sementara menurut Taufan, deportasi dinilai "cukup memberi efek jera bagi wisman." "Tapi, ini juga harus diperkuat dengan sosialisasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan (selama berada di Indonesia)," ujar dia.
Demi memperbaiki kualitas wisatawan di Indonesia, sebut Hery, sudah saatnya kita selektif. "Jangan main kuantitas lagi. Visa jangan diobral, karena dampak positifnya kalah dengan dampak negatif yang terjadi," sebutnya.
Ia juga menyarankan membuat sistem berupa aplikasi bagi wisman, di mana di sana dicantumkan apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan selama berada di Indonesia, juga konsekuensi bila melanggar aturan-aturan tersebut. "Sanksi ini nantinya harus benar-benar dikenakan bila ada pelanggaran," tegasnya
"Kita juga jadinya tidak banyak berargumentasi lagi (terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman selama di Indonesia). Selain, kita juga bisa punya data (wisman)," sebutnya.
Yang lebih drastis lagi, sebut Hery, adalah pengenaan pajak wisata. "Itu seleksi secara natural," sebutnya, menambahkan bahwa daya tampung Bali secara kebutuhan air, udara, dan listrik sebenarnya sudah tidak mencukupi.
"Semakin banyak deportasi, artinya pariwisata Indonesia semakin bermasalah. Saya menyarankan deportasi sebagai pilihan terakhir. Lebih penting lagi, mereka (wisman) harus menanggung konsekuensi perbuatannya dulu sebelum dipulangkan ke negaranya," tandasnya.
![Infografis Aturan Berwisata di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZW7p9P65D0aQ1XU7TU7OWNapZW8=/0x0:3000x3000/640x640/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4451415/original/001925200_1685724292-230601_Lifestyle__Aturan_Berwisata_di_Indonesia_S.jpg)
Terkini Lainnya
Bila Tidak Punya Uang dan Penjamin?
Menertibkan Penduduk Lokal
Selektif dalam Memilih Wisman yang Bisa Masuk ke Indonesia
Indonesia
Deportasi Turis
Efek Jera
turis nakal
Deportasi
Pariwisata Indonesia
travel
Wisatawan Mancanegara
Orang asing
Cerita Akhir Pekan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Efek Video Klip Terbaru Lisa BLACKPINK, Kawasan Pecinan Bangkok Bakal Dipermak
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Jelang Menikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Belanja Tempat Tidur untuk Anak
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Top 3 Berita Hari Ini: Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Turki Dituding Tolak Isi Bahan Bakar Pesawat Israel yang Mendarat Darurat di Negaranya
Protes Kebijakan Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Ahmad Dhani dan Piyu Padi Bakal Diajak Dialog
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
Istri Kanye West Bianca Censori Bantah Kirim Konten Pornografi ke Staf Yeezy
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024