, Jakarta - Versi terbaru aplikasi M-Paspor memuat empat fitur tambahan. Merujuk pada unggahan Instagram Ditjen Imigrasi, dikutip Kamis, 30 Maret 2023, fitur-fitur terbaru M-Paspor, yakni perubahan tahapan pemilihan jenis paspor, perubahan tahapan pemilihan kantor imigrasi, perubahan pada pemilihan waktu kedatangan menjadi per jam, dan layanan percepatan paspor.
"Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia. Kami harap ini menambahkan kenyamanan bagi pemohon selama proses pelayanan paspor," Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, seperti dilansir dari situs web Ditjen Imigrasi.
Sebagaimana telah disinggung, versi update aplikasi M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.
Advertisement
Namun, bagi pemohon mendadak yang harus mengurus paspor di hari tersebut, mereka masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor. Pemohon disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut.
Dokumen persyaratan paspor satu hari jadi, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah/buku nikah/surat baptis. "Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama," kata Achmad, dikutip dari laman resmi Imigrasi, 6 Februari 2023.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk pelayanan percepatan paspor satu hari jadi.
Seorang pengguna akun TikTok membagikan cerita bagaimana banyak petugas imigrasi memuji paspor Indonesia yang dinilai memiliki tampilan apik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengajukan Permohonan Pembuatan Paspor Melalui M-Paspor
![Paspor Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ifd-5lTxPbcJBxqg-DEVOKOsztQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3258803/original/009122700_1601951757-IMG_3105.jpg)
Aturan terkait pengajuan fasilitas percepatan paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Tarif yang dikenakan belum termasuk biaya pembuatan paspor. Informasi umum seputar permohonan paspor baru untuk masyarakat umum, yakni:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Pengajuannya dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store maupun Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Advertisement
Mekanisme Penerbitan sampai Biaya Pembuatan Paspor
![Paspor Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8b7qOg0GrPh9N9lq3uC1OKKy61w=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/976944/original/047394400_1503712461-1.jpg)
Mekanisme penerbitan paspor Indonesia adalah:
-
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
-
Pembayaran biaya paspor
-
Pengambilan foto dan sidik jari
-
Wawancara
-
Verifikasi
-
Adjudikasi
Ketentuan terkait biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
-
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
-
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1 juta. Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.
Secara lengkap, Pasal 2A berbunyi:
(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paspor Berlaku 10 Tahun Bukan Wacana Baru
![Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uptdrkwXkHiaw7MpObYPKheLfbk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192098/original/048577100_1665749383-20221014-Paspor-Tallo-6.jpg)
Ini sebenarnya bukan wacara baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Arvin Gumilang, menjelaskan, "Sesuai PP 51/2020 masa berlaku paspor biasa jadi paling lama 10 tahun. Namun, hal ini tidak serta merta berlaku. (Saat itu) masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut."
Arvin menyebut bahwa peraturan pelaksana dari sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. "Tapi saya tegaskan lagi bahwa dalam PP tersebut masa berlaku paspor paling lama 10 tahun dan perlu dipersiapkan peraturan pelaksanaannya," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mulai intens mengkaji terkait masa berlaku paspor 10 tahun pada 2018. Kajian yang dilakukan antara lain terkait regulasi maupun kesiapan dan perubahan pada kesisteman.
"Hal lain yang jadi kajian adalah semakin meningkatkanya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP," imbunya.
Dengan pemberlakuan paspor 10 tahun, kata Arvin, masyarakat tidak harus datang dalam waktu dekat ke kantor imigrasi, kecuali jika paspornya hilang. "Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi COVID-19 ini," kata Arvin menambahkan.
![Infografis Destinasi Wisata Urban](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pl_Mlba5idxbtac3wCDIW98TDbE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305678/original/013577000_1674877317-Cerita_akhir_pekan__2_.jpg)
Terkini Lainnya
Mengajukan Permohonan Pembuatan Paspor Melalui M-Paspor
Mekanisme Penerbitan sampai Biaya Pembuatan Paspor
Paspor Berlaku 10 Tahun Bukan Wacana Baru
paspor
Paspor Indonesia
Aplikasi M-Paspor
e-paspor
M-Paspor
travel
paspor satu hari jadi
Paspor Elektronik
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Peselancar Belgia Memilih Hidup di Pulau Terpencil di Indonesia, Rela Tinggalkan Rumah dan Pekerjaannya
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
MUA Ungkap Wajah Alami Selvi Ananda yang Disebut Sudah Cantik Meski Belum Dirias
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Ada Berapa Hari Libur Nasional?
Korea Selatan Perketat Aturan Grup Turis Asal China, Imbas Keluhan Wisatawan yang Dipaksa Belanja
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka
Istri Kanye West Digugat karena Dugaan Mengirimkan Film Porno ke Staf Yeezy
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Lirik Lagu Viral Too Sweet dari Hozier dan Artinya, Penolakan atas Hidup yang Serba Teratur
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 Dibayang-bayangi Dugaan Kebocoran Data Polri
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik