, Jakarta - Pasal perzinaan yang tercantum dalam KUHP baru yang disahkan di rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember 2022, masih menimbulkan kekhawatiran bagi wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia. Namun, juru bicara sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM, Albert Eries menjamin bahwa mereka tak perlu khawatir karena pasal tersebut berlaku sebagai delik aduan.
Ia menerangkan bahwa yang dimaksud adalah bahwa tindakan hukum baru bisa dilakukan bila ada aduan masuk ke aparat kepolisian dari pihak yang berhak menurut KUHP. Mereka adalah suami atau istri bila yang bersangkutan terikat dalam pernikahan, atau orangtua/anak bila yang diadukan belum terikat perkawinan.
Advertisement
Baca Juga
Maka, ia menjamin bahwa tidak akan ada penggerebekan di hotel atau tempat lain oleh aparat kepolisian sepanjang pihak yang berhak mengadu tidak menggunakan haknya. "Kenapa demikian? Karena penggerebekan merupakan suatu upaya paksa dalam hal adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana," ujar Albert dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (12/12/2022).
Selain itu, pasal tersebut juga untuk mencegah masyarakat umum main hakim sendiri. Hal itu lantaran aturan di pasal perzinaan KUHP baru membuat isi pasal 318 KUHP existing lebih terang. "Kami berikan jaminan itu (tak ada penggerebekan dan persekusi) dan silakan nikmati Indonesia seperti sedia kala," ujarnya lagi.
Ia juga menekankan bahwa Pasal 411 KUHP baru yang menyebutkan soal jerat pidana bagi yang berhubungan seks di luar nikah itu baru berlaku tiga tahun lagi sejak ditetapkan. Pasal tersebut juga tidak mendelegasikan siapa pun untuk menanyakan status perkawinan wisatawan ketika mereka chek in di hotel.
"Selama dalam proses transisi ini, pemerintah memastikan bukan hanya sosialisasi dan diseminasi dalam isi KUHP, tetapi juga menjaga agar stabilitas kegiatan usaha, pariwisata, dan perhotelan dan aspek-aspek yang terkait lainnya itu tetap berjalan seperti keadaan saat ini," sambung dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Probabilitas Rendah
Albert menyatakan bahwa pasal 411 KUHP baru dibuat sebagai wujud negara menghormati nilai-nilai perkawinan, sekaligus menjaga ruang privat masyarakat. Ia mengingatkan meski diatur sebagai delik aduan, mereka yang terjerat pasal perzinaan itu menurut hukum tidak bisa dipilah-pilah.
"Artinya, misalkan dia punya perasaan yang kesal pada pasangan zina orangtuanya, pengaduan itu secara hukum tidak bisa dipilah-pilah. Bahwa dia hanya menuntut pasangan zina dari orangtuanya saja, melainkan juga orangtuanya sendiri yang diadukan," ia menerangkan.
Dengan begitu, ia meyakini delik aduan pasal perzinaan akan tetap rendah. "Probabiliti untuk menggunakan hak mengadu ini sangat-sangat kecil sekali," ucap dia.
Ia menilai isu yang berkembang liar soal isi KUHP itu semata terjadi karena ada informasi yang hilang. Karena itu, ia meminta agar semua stakeholder bahu-membahu menyebarkan informasi secara benar. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi hal itu dengan menyatakan membutuhkan Indonesia incorporated untuk menekan berita bohong dengan narasi yang positif untuk menjaga reputasi Indonesia di mata wisatawan.
"Kita bersaing dengan destinasi-destinasi lainnya dalam mendapatkan kunjungan wisatawan," sambung dia.
Sandiaga sebelumnya telah menugaskan sejumlah tim bergerak ke negara-negara pasar utama pariwisata Indonesia, yakni Australia, Singapura, Malaysia, Inggris, India, dan Amerika Serikat. Mereka diperintahkan untuk mempromosikan sekaligus mengklarifikasi isu-isu yang beredar terkait pengesahan KUHP.
Advertisement
Kabar Positif
Khusus pasar Australia, Menparekraf menugaskan Deputi Bidang Pemasaran Ni Made Ayu Marthini untuk menemui sejumlah stakeholder pariwisata, termasuk travel agent, operator tur, dan maskapai, meluruskan isu yang beredar. Hasil temuan di lapangan menyatakan tidak ada pembatalan yang terjadi seperti pemberitaan sebuah media setempat yang berbasis di Perth.
"Kami justru mendapatkan berita bahwa akan ada dua penerbangan baru yang melayani Melbourne - Denpasar, yang akan kick off mulai Januari 2023. Ini melengkapi tambahan penerbangan Melbourne - Denpasar yang baru saja succesfully di-launching Garuda," ujar Sandiaga.
Dia juga menyebut bahwa booking-an wisatawan yang ingin berkunjung ke Indonesia penuh hingga Februari 2023. Hal itu menjadi catatan buat Indonesia bahwa kapasitas penerbangan yang tersedia saat ini belum mampu menampung lonjakan kunjungan yang ada mengingat tingginya minat wisatawan Australia untuk berlibur ke Indonesia sangat tinggi.
"Ada peningkatan lama kunjungan dari 5--7 hari, menjadi buka peluang 10--14 hari. Tetapi, harus ada tambahan destinasi dan yang diminati sejauh ini adalah Lombok, Labuan Bajo, dan Borobudur," imbuh dia.
Sandi juga menyebut respons positif juga terlihat dari pasar Malaysia dan Singapua. Mereka bahkan berencana meningkatkan jumlah penerbangan ke Indonesia. "Jadi kelihatannya ada suatu disconnect antara apa yang dibicarakan di media, baik sosial media maupun mainstream media, dengan yang terjadi di industri," kata Sandi.
Bunyi Pasal Perzinaan
Dalam revisi naskah RKUHP per 30 November 2022, sebagaimana diakses dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Senin (6/12/2022), itu tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," begitu penggalan ayat duanya.
Ayat tiga pasal itu menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Sementara, pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, pasal satunya berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," sambung ayat dua pasal tersebut.
"(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," ayat ketiga pasal tersebut berbunyi, sementara ayat empatnya menyatakan, "(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Terkini Lainnya
Bunyi Pasal yang Mengatur Hubungan Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara
Sandiaga Uno Pastikan Tak Ada Pembatalan Perjalanan Wisata dari Australia karena UU KUHP
Turis Asing Aman dari Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru?
Probabilitas Rendah
Kabar Positif
Bunyi Pasal Perzinaan
Sandiaga Uno
Pasal Perzinaan
kuhp
Delik Aduan
penggerebekan
Wisatawan
hotel
travel
status perkawinan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
Lindungi Ubur-ubur Tak Menyengat, Danau Kakaban di Derawan Akan Jadi Zona Dilarang Berenang
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
6 Potret Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024, Cetak Prestasi Tertinggi untuk Indonesia
Dinilai Gandeng Penjahat Seksual, Kolaborasi Terbaru Jennie BLACKPINK dengan Adidas Dikritik
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya