, Jakarta - Jumlah kasus perokok anak di Indonesia masih tinggi. Bahkan, anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) saat ini sudah banyak yang merokok. Kondisi memprihatinkan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Desakan terhadap pentingnya regulasi pengendalian tembakau khususnya untuk menurunkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen pada 2024, mengemuka dalam Webinar bertajuk “Masihkah Pemerintah Berkomitmen Menurunkan Prevalensi Perokok Anak Sesuai Mandat RPJMN 2020-2024” yang diadakan Lentera Anak, Kamis, 28 Juli 2022.
Advertisement
Baca Juga
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, drg. Agus Suprapto, M.Kes,, menyatakan keprihatinannya atas hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey – GATS) 2021. Menurut hasil survei itu, didapat peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa dalam kurun 10 tahun terakhir, yaitu dari 60,3 juta (2011) menjadi 69,1 juta perokok (2021).
"Sudah ada 70 juta perokok bagaimana komitmen kita? Apakah kita akan menjadikan jumlahnya menjadi 100 juta? Jangan sampai ini jadi bom waktu bagi anak-anak kita. Harus ada komitmen untuk menekan jumlah perokok jika tidak ingin bom waktu meledak," tukas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima .
Ia juga mengkhawatirkan prevalensi konsumsi rokok elektronik yang naik 10 kali lipat dari 0,3 persen (2011) menjadi 30 persen (2021), dan sangat berharap Revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang rokok elektronik. Tanpa kebijakan pengendalian tembakau yang kuat dan tegas, mustahil target penurunan prevalensi perokok anak dapat tercapai.
Pemerintah hanya memiliki waktu kurang lebih dua tahun bagi pemerintah untuk mengoptimalkan realisasi pencapaian target tersebut. Sementara, angka prevalensi perokok anak usia 10-18 terus meningkat dari tahun ke tahun, dan berada di angka 9,1 persen pada 2018 (data Riskesdas).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Iklan dan Promosi
Meskipun Indonesia sudah memiliki PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, regulasi tersebut masih sangat lemah dan belum optimal mencegah dan melindungi anak dan remaja untuk menjadi perokok pemula.
Buktinya, iklan, promosi, dan sponsor rokok masih sangat masif, penjualan rokok batangan masih ada, dan belum ada aturan rokok elektronik. Proses penyelesaian revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena merupakan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk mencapai penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024.
Sedangkan dr Benget Saragih, M. Epid, Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Kemenkes RI, menegaskan bahwa revisi PP 109/2012 adalah target RPJMN 2020-2024. Sesuai amanat RPJMN, target penurunan perokok usia anak dan remaja merupakan target nasional sehingga upaya mencegah anak dan remaja menjadi perokok pemula harus menjadi prioritas semua pihak.
"Karena itu ada lima substansi yang diatur dalam revisi PP 109/2012 yakni, pengaturan rokok elektronik, pelarangan iklan rokok, larangan penjualan batangan, perbesaran peringatan Kesehatan bergambar (PHW) dan pengawasan yang ketat," terang Benget.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo RI, Anthonius Malau menegaskan pentingnya pelarangan total iklan rokok di internet juga dimasukkan dalam revisi PP 109/2012, terutama karena mudahnya penjualan rokok elekronik secara daring.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Rokok Elektronik
Harapan Anthonius sejalan dengan harapan Oktavian Denta, Departemen Penelitian dan Pengembangan IYCTC, dan Ulfa, keduanya mewakili narasumber anak muda dalam Webinar Hari Anak Nasional 2022 ini. Mereka sangat mengkhawatirkan masifnya iklan rokok elektronik di internet. Menurut Denta, rokok konvensional juga memiliki kandungan seperti nikotin dan formalin yang berdampak buruk bagi Kesehatan.
Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan IYCTC juga menemukan betapa mudahnya anak mengakses rokok elektronik melalui toko daring (market place), dan betapa mengkhawatirkannya narasi menyesatkan yang sudah mempengaruhi anak muda bahwa merokok elektronik lebih terlihat keren dan gaul. Bahkan, Ulfa yang memiliki adik masih duduk di bangku SD, sudah bisa membeli sendiri rokok elektronik melalui market place.
Sementara itu, Purwandoko, Analis Perdagangan Ahli Madya, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI, sangat berharap adanya pengaturan penjualan rokok yang lebih spesifik dan memperjelas kewenanagan masing-masing Kementerian dan Lembaga dalam revisi PP 109/2012.
"Bisa diusulkan dalam perubahan revisi PP 109/2012 harus jelas terkait kewenangan Kementerian terkait pengaturannya. Karena di PP 109/2012 pengaturannya masih umum, yakni tidak boleh menjual pada anak di bawah umur 18 tahun, tapi peraturan terkait siapa yang menjual, dan pengenaan sanksinya belum ada," ungkap Purwandoko.
Perlindungan Terhadap Anak
Anggin Nuzula Rahma, Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, KPPPA RI, menegaskan perlindungan anak dari rokok sejatinya sudah tercantum dalam semua klaster kebijakan Kota Layak Anak. Misalnya, dalam klaster satu terkait dengan informasi layak anak dan klaster tiga yakni adanya indikator 17 tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
Ia juga menjelaskan Suara Anak Indonesia 2022 yang disampaikan perwakilan Forum Anak kepada Presiden Joko Widodo, menyuarakan permohonan anak-anak agar Pemerintah mengoptimalkan pengawasan distribusi, iklan dan promosi rokok, serta rehabilitasi khusus bagi perokok anak.
Senada dengan Anggin yang sangat berharap komitmen semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak dari bahaya rokok, Benget Saragih juga menegaskan pihaknya sangat konsisten untuk mempecepat proses revisi PP 109/2012 untuk melindungi anak dan menurunkan prevalensi perokok anak sesuai mandat RPJMN.
"Kami sangat berharap revisi PP 109/2012 segera disahkan untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Jadi kami sangat berharap kepada Presiden agar segera mengesahkan revisi PP 109/2012. Bila itu sudah dilakukan akan semakin kuat upaya untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Kita seharusnya bergerak dalam satu garis bernama tujuan bersama untuk melindungi anak-anak," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Visi Generasi Indonesia Emas 2045 Bisa Terancam Keberadaan Rokok Murah
Kemenperin Gaungkan Pencegahan Perokok Anak dan Peredaran Rokok Ilegal
Rokok Masih Murah, Prevalensi Perokok Anak Sulit Ditekan
Iklan dan Promosi
Rokok Elektronik
Perlindungan Terhadap Anak
Rokok
Perokok anak
prevalensi perokok
Regulasi
Kementerian Kesehatan
iklan rokok
Rekomendasi
Komitmen Keberlanjutan, Bentoel Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah Ditolak Pedagang Kecil, Ini Curhatannya
Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun Justru Bikin Negara Rugi, Kok Bisa?
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Curhat Begini
Rencana Kenaikan Cukai Rokok, DPD Sebut Industri Hasil Tembakau Bisa Terimbas
Dikenal Sebagai Bahan Dasar Rokok, Simak 5 Manfaat Tembakau
Produktivitas Industri Rokok Tergerus, Ini Gara-garanya
Setop Merokok di Dekat Anak dan Ibu Hamil, Pakar: Bisa Tingkatkan Risiko Sindrom Kematian Bayi Mendadak
TOPIK POPULER
Populer
Efek Video Klip Terbaru Lisa BLACKPINK, Kawasan Pecinan Bangkok Bakal Dipermak
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
Indofest 2024 Kampanyekan Edukasi Sampah untuk Pegiat Aktivitas Luar Ruang
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Top 3 Berita Hari Ini: Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Jelang Menikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Belanja Tempat Tidur untuk Anak
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Putri Anne Adik Raja Charles III Ungkap Kesedihan di Pesan Perdana Sejak Keluar dari Rumah Sakit
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum