, Jakarta Sejumlah aturan baru diterapkan terkait penyebaran Omicron, varian terbaru Covid-19. Salah satunya berkaitan dengan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pemerintah telah memangkas masa karantina bagi PPLN jadi lima hari. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, keputusan tersebut hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah divaksinasi dosis lengkap. Jadi alih-alih tujuh hari, PPLN dalam kategori ini hanya menjalani karantina selama lima hari.
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah persyaratan lain yang harus diikuti PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:
1. Saat kedatangan, PPLN akan melakukan tes ulang RT-PCR, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.
2. Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi dosis pertama.
3. Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
4. PPLN yang berstatus WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional, bisa menjalani karantina terpusat yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
5. Bagi WNI di luar kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di tempat akomodasi yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya ditanggung pribadi.
PPLN akan melakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali, yaitu pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat:
1. Hari ke-4 bagi PPLN yang wajib karantina lima hari.
2. Hari ke-6 bagi PPLN yang wajib karantina tujuh hari.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengecualian bagi WNI
Kalau hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia. Sementara jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan:
1. Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, dan ditanggung pemerintah bagi WNI.
2. Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Dalam aturan tersebut juga tertulis adanya dispensasi bebas karantina. Dispensasi ini diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.
Permohonan dispensasi berupa pengecualian karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana poin di atas, diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia pada Satgas Covid-19 Nasional. Dispensasi dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, serta dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementarian Kesehatan.
Advertisement
Vaksin Dosis Lengkap
Sementara untuk aturan PPLN lainnya masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaku perjalanan, baik WNI atau WNA, wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Lalu, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI dan WNA yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, akan mendapatkan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR kedua. Untuk ini, bagi WNA, perlu berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara maupun wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Setiap pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia. Setiap operator transportasi di pintu masuk perjalanan luar negeri pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri
Terkini Lainnya
Terbaru, Aturan Karantina Jadi 5 Hari bagi PPLN yang Sudah Divaksinasi Lengkap
Polisi Tangani Kasus Suap Karantina Covid-19 yang Libatkan Rachel Vennya
Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari
Pengecualian bagi WNI
Vaksin Dosis Lengkap
Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri
Omicron
Pandemi COVID-19
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
PPLN
KArantina
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Tampilan Kostum Nasional Wakil Indonesia Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024 yang Terinspirasi Srikandi
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
6 Fakta Menarik Gunung Jailolo di Maluku Utara yang Memiliki Sumber Air Panas
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Kontroversi Video Warga Kampung Minum Air Cucian Kaki Jemaah Haji untuk Dapat Berkah
SBY Masuk Lineup Pestapora 2024, Warganet Penasaran Cara Lobi Panitia
Polisi China Kini Bisa Geledah Isi Ponsel Pribadi, Wisatawan Korea Diminta Hati-hati
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia Iri
Google Pixel 9 Tinggalkan Sensor Lama, Beralih ke Sensor Sidik Jari Canggih ala Galaxy S24 Ultra!
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
IHSG Dibuka Menguat Pagi Ini Sentuh 7.248
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ayah Angger Dimas Kecewa Berat Tak Diberi Info Sidang Kasus Kematian Dante Cucunya
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia