, Semarang - Merek kosmetik PS Glow milik Putra Siregar menang gugatan atas merek kosmetik MS Glow milik Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya. Akibatnya Perusahaan Kometik milik Juragan 99 dan istri harus membayar ganti rugi dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp 37 miliar karena masalah hak cipta.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa PT PStore Glow Bersinar Indonesia mengantongi hak eksklusif atas merek dagang PS Glow. Selain itu, merek dagang tersebut juga terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Belajar dari kasus dua crazy rich ini, penting bagi pemilik bisnis maupun yang sedang merintis usaha, untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Dikutip dari berbagai sumber, pelaku usaha harus mengantongi hak eksklusif penggunaan merek dagang.
Advertisement
Baca Juga
Sebab dengan memiliki hak esklusif penggunaan merek, pemilik merek bisa mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu mendaftarkan merek dagang menjadi tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa satu dengan lainnya.
Mendaftarkan merek dagang secara resmi juga berfungsi sebagai alat promosi atau iklan barang maupun jasa, membantu membangun citra produk, serta memberi jaminan atas mutu produk barang atau jasa yang dimiliki.
Bagi pemilik usaha, ada beberapa trik yang perlu diperhatikan untuk mendaftarkan merek usaha agar diterima. Di antaranya merek yang diajukan wajib punya daya pembeda, dapat ditampilkan dalam bentuk grafis, dan digunakan dalam kegiatan dagang maupun jasa.
Sebab permohonan merek yang diajukan tak dapat langsung diterima, terlebih jika merek yang diajukan adalah nama atau lambang umum. Agar tidak ditolak pengajuan pendaftaran merek perlu melakukan riset terlebih dahulu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat dan Cara
Untuk memastikan merek dagang dan logo yang hendak didaftarkan belum digunakan oleh merek dagang lainnya. Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut syarat dan cara mendaftarkan merek dagang.
Syarat yang harus disiapkan pelaku maupun pemilik usaha barang atau jasa sebagai berikut: 1. Etiket/Label Merek 2. Tanda Tangan Pemohon 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai
Sedangkan prosedur yang harus dilakukan untuk mendaftarkan merek dagang baik barang maupun jasa, antara lain:1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'4. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 5. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Kemudian pemilik usaha haruslah membuat akun untuk mengajukan merek dagang, sebagai berikut:
1. Langkah 1 : Log in pada akun merek #
2. Langkah 2 : Pilih ‘Permohonan Online’
3. Langkah 3 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
4. Langkah 4 : masukkan Data Pemohon
5. Langkah 5 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan)
6. Langkah 6 : diisi jika memiliki hak prioritas
7. Langkah 7 : masukkan Data Merek
8. Langkah 8 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
9. Langkah 9 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
10. Langkah 10 :Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
11. Langkah 11 : Cetak Draft Tanda Terima
12. Langkah 12 : Klik ‘Selesai’
Untuk mendaftarkan merek dagang secara resmi, pelaku maupun pemilik usaha baik barang maupun jasa akan dikenai biaya sebesar Rp 1,8 juta untuk umum dan Rp 500.000 untuk UMK.
Terkini Lainnya
Berbahasa Ngapak, Pedagang Pasar di Purwokerto 'Wadul' ke Ganjar Soal Harga Bawang Merah
Geger Temuan Tulang Belulang saat Pembangunan Puskesmas di Temanggung
Ramai Akun Autobase Twitter, Apa itu?
Saksikan video pilihan berikut ini:
Syarat dan Cara
Jateng
berita jateng
berita jateng hari ini
Jawa Tengah
PS Glow
MS Glow
merek dagang
Rekomendasi
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Pedagang Pasar Temanggung Dukung Sudaryono untuk Maju di Pilgub Jateng 2024
Qodari Sebut Jokowi Effect Jadi Variabel Kunci di Pilkada Jawa Tengah
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Warga Main Hakim Sendiri di Pati, Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia
Antisipasi Gangguan Hoaks saat Pilkada 2024, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng
Blusukan ke Pasar Kota Rembang, Sudaryono Didoakan Jadi Gubernur Jateng
Sudaryono dan Taj Yasin Sudah Sepakat Maju Bersama di Pilgub Jateng?
Kungker ke Babel hingga Jateng, Wapres Ma’ruf Amin Akan Buka Ijtima Ulama dan Lepas Jemaah Haji
Jubir Demokrat Sebut Sudaryono Calon Potensial di Pilgub Jateng
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024