, Jakarta - Di masyarakat, praktik memberi upah kepada tukang jagal atau petugas penyembelih hewan qurban dengan daging hewan yang dikorbankan sudah menjadi kebiasaan yang umum terjadi.
Upah dalam bentuk daging kurban, kepala atau kaki hewan qurban ini seringkali diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan keahlian mereka dalam melaksanakan tugas tersebut.
Dalam perspektif masyarakat, memberikan upah kepada tukang jagal atau tim penyembelih dengan daging qurban tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kompensasi yang wajar atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Advertisement
Lantas bagaiamana hukum, mengambil daging atau bagian lain dari hewan qurban untuk tukang jagal ini? Dengan apa sebaiknya memberi upah tukang jagal?
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Dasar Larangan Bayar Jagal Pakai Daging Qurban
Mengutip Nuonline.id, orang yang berqurban diperbolehkan memberi atau membayar upah kepada tukang jagal atau tim yang mengurusi hewan qurban.
Namun kebolehan di sini, dibayar dengan harta yang lain bukan dengan daging hewan yang diqurbankan.
Tetapi jika orang yang berqurban itu memberikan daging atau kulit hewan qurban kepada panitia qurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang atau diperbolehkan.
Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat, orang yang berqurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan qurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Kalau pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah.
ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل
Artinya, “(Menjadikan [daging qurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika qurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).
Imam Nawawi juga mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual atau menjadikan upah hewan qurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.
اتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun qurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.
Advertisement
Ini Alasan Tidak Diperbolehkannya Tukang Jagal Dibayar Daging
Dalam literatur yang lain juga menyebut bahwa tidak diperbolehkannya daging hewan qurban sebagai upah
وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ
“Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan qurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan qurban tersebut.
Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berqurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, hlm. 545)
Tidak diperbolehkannya daging qurban sebagai upah untuk tukang jagal atau yang lainnya, karena ibadah qurban adalah ibadah pengorbanan dengan mengeluarkan qurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga tidak boleh menarik kembali hewan tersebut untuk upah.
Maka dari itu sebagian daging hewan qurban wajib dibagikan kepada sesama dan sebagiannya sunnah di makan oleh keluarga dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).
وَلِأَنَّهُ إنَّمَا أَخْرَجَ ذلك قُرْبَةً فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ إلَيْهِ إلَّا ما رُخِّصَ لَهُ فِيهِ وَهُوَ الْأَكْلُ وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ منه لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كان غَنِيًّا فَجَائِزَانِ
“Karena ia (orang yang berqurban) mengeluarkan qurbannya itu untuk mendekatkan diri kepada Allah (ibadah). Maka ia tidak boleh menarik kembali qurbannya kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)
Dengan kata lain, jika orang yang berqurban mengambil daging atau kulit hewan qurbannya untuk diberikan kepada penjagal sebagai upahnya, maka ia sama saja menarik kembali hewan qurbannya.
Karena ada bagian yang diambil untuk membayar penjagalnya. Padahal hewan qurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Doa Pelunas Utang dalam Sekejap dari Ustadz Adi Hidayat, Amalkan sebelum Tidur
Buya Yahya Minta Orang Tua Jangan Larang Anak Nikahi Janda, kecuali Begini
Kisah Karomah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Ilmu Laduni dan Berkah Ludah Rasulullah SAW
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Dasar Larangan Bayar Jagal Pakai Daging Qurban
ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل
اتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Ini Alasan Tidak Diperbolehkannya Tukang Jagal Dibayar Daging
وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ
وَلِأَنَّهُ إنَّمَا أَخْرَجَ ذلك قُرْبَةً فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ إلَيْهِ إلَّا ما رُخِّصَ لَهُ فِيهِ وَهُوَ الْأَكْلُ وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ منه لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كان غَنِيًّا فَجَائِزَانِ
Upah
Islam
Berita Islami
Jagal
Daging Kurban
penyembelih hewan
Daging Hewan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri
Crosser Binaan Honda Delvintor Alfarizi Petik Poin Perdana di MXGP Lombok 2024
Reaksi Baim Wong Saat Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway Rp50 Juta