, Cilacap - Jika seseorang lupa membayarkan zakat fitrah padahal batas waktu yang diperbolehkan telah habis, misalnya ia baru teringat belum membayarkan zakat setelah sholat Idul Fitri, bahkan beberapa hari pasca lebaran. Bagaimana hukumnya?
Baca Juga
Advertisement
Mengingat sabda Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa status zakat fitrah menjadi sedekah biasa jika ditunaikan setelah sholat Idul Fitri. Adapun redaksi hadisnya adalah sebagai berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Lantas jika seseorang lupa karena kesibukan atau suatu hal lain, maka apa yang harus dilakukan? Tetap membayarkan zakat fitrah atau tidak?
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Haram Mengakhirkan Zakat Fitrah
Menukil NU Online, hal demikian ini sebagaimana dikatakan Ibnu Ruslan yang termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5 sebagai berikut:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.
Hal yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika sudah berlalu? Apakah wajib bagi orang yang tidak atau belum menunaikan zakat fitrah itu harus mengqadhanya?
Advertisement
Wajib Qadla Zakat Fitrah
Berbagai kitab fiqih, terutama dalam Madzhab Syafi’i, menunjukkan bahwa, orang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera mengqadlanya. Hal demikian ini sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut.
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: “Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya.”
Jawaban serupa juga terdapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 4, karya Ibnu Hajar al-Haitami berikut.
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
Artinya: “Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya.”
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 juga disebutkan hal yang sama, bahwa orang yang belum menunaikan zakat fitrah sampai waktunya terlewat harus segera mengqadhanya. Berikut keterangannya:
فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ
Artinya: “Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.”
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Makna Tanda Kiamat Budak Wanita Melahirkan Tuannya Menurut Para Ulama
Yang Perlu Dilakukan saat Akan Sholat agar Tak Dicap Malas oleh Allah Kata Gus Baha
Fenomena Aneh di Laut Antartika yang Bikin Bingung Ilmuwan, Apakah Pertanda Kiamat Makin Dekat?
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Simak Video Pilihan Ini:
Haram Mengakhirkan Zakat Fitrah
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Wajib Qadla Zakat Fitrah
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ
Zakat Fitrah
hukum
Berita Islami
Islam
lupa membayarkan zakat fitrah
Idul Fitri
Idul Adha
Anwar BAB Tetap Bekerja di Hari Raya Idul Adha, Anggap Bentuk Tanggungjawab
Masih Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selasa 18 Juni 2024
Top 3: Harga Sapi dan Kambing Kurban di Idul Adha 1445 H
Cara Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Idul Adha yang Aman Menurut BPOM
Top 3 Islami: Hukum Panitia Memasak Daging Kurban sebelum Dibagikan Menurut UAH dan Buya Yahya, Alasan Gus Baha Masih Suka ke Pasar
Ini Link dan Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2024
Piala Eropa 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Euro 2024: Ukraina Disebut Bawa Beban Berat Saat Kalah Telak 0-3 Lawan Rumania
Hasil Euro 2024 Austria vs Prancis: Kylian Mbappe Buang Peluang Emas, Les Bleus Menang Karena Gol Bunuh Diri
Sebentar Lagi, Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Prancis: Kylian Mbappe Berapa Gol?
Bintang Persib Bandung Sebut 3 Jagoan Juara Euro 2024, Siapa Saja?
Kate Middleton
Ahli Bahasa Tubuh Ungkap Interaksi Viral Kate Middleton dan Pangeran William Saat Trooping the Colour 2024
Pesan Mengharukan Anak-Anak Kate Middleton untuk Pangeran William di Father's Day, Banjir Pujian Netizen
Top 3: Pembaca Gerak Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya
Pesan Singkat tapi Menyentuh Ketiga Anak Pangeran William di Hari Ayah Sedunia: Kami Mencintaimu Papa
Ahli Baca Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya, Pangeran Louis
Potret Kate Middleton di Trooping the Colour 2024, Penampilan Perdana Usai Diagnosis Kanker
Haji 2024
Kapuskes Haji Kemenkes: Dampak Murur Luar Biasa, Tak Banyak Jemaah Sakit
Pamer Ibadah Haji di Medsos, Ustadz Adi Hidayat UAH: Awas Riya, Itu Paling Bahaya!
PPIH Imbau Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi hingga Lanjut Usia Badal Lontar Jumrah
Puan: DPR Akan Bentuk Pansus untuk Evaluasi Ibadah Haji 2024
Raffi Ahmad Sebut Momen Haji Jadi Perjalanan Doa Terpanjang Seumur Hidupnya
Cak Imin Terima Laporan Jemaah soal Tenda Haji, AC Tak Berfungsi hingga Melebihi Kapasitas
TOPIK POPULER
Populer
Gus Baha Kisahkan Wali yang Tak Mau Masuk Surga, Alasannya Mengejutkan
Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Juni 2024
Pamer Ibadah Haji di Medsos, Ustadz Adi Hidayat UAH: Awas Riya, Itu Paling Bahaya!
Di Muka Bumi Itu Harus Tertawa, Jangan Cemberut, Ini Bahayanya kata Gus Baha
Bolehkah Pekurban Mengonsumsi Daging Kurbannya? Berapa Batasan yang Dianjurkan?
Top 3 Islami: Hukum Panitia Memasak Daging Kurban sebelum Dibagikan Menurut UAH dan Buya Yahya, Alasan Gus Baha Masih Suka ke Pasar
Bolehkah Pahala Baca Al-Quran untuk Ayah yang Sudah Meninggal Dunia? Ini Jawaban UAH
Tak Sekadar Gugurkan Kewajiban, Begini Cara Menemukan Kenikmatan dalam Sholat Menurut UAH
Bolehkah Panitia Ambil Daging Kurban dan Dimasak Sebelum Dibagikan? Ini Kata UAS dan Buya Yahya
Euro 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Euro 2024: Kemenangan Prancis Atas Austria Harus Dibayar Mahal, Kylian Mbappe Alami Cedera Parah
Euro 2024: Pelatih Belgia Domenico Tedesco Sudah Menduga Bakal Kalah Satu Kali, Tapi...
Euro 2024: Ukraina Disebut Bawa Beban Berat Saat Kalah Telak 0-3 Lawan Rumania
Hasil Euro 2024 Austria vs Prancis: Kylian Mbappe Buang Peluang Emas, Les Bleus Menang Karena Gol Bunuh Diri
Berita Terkini
Gunung Semeru Alami Erupsi 112 Detik Selasa Pagi Hari Ini, Tinggi Kolom Tidak Teramati
6 Zodiak yang Harus Berani Membuka Hati dan Menerima Peluang Cinta Baru
Apa Saja Sentimen yang Bayangi Wall Street Pekan Ini?
Harga Minyak Melonjak 2%, Pekan Ini Bisa Tembus Berapa?
Butuh Tambahan Dana di Bursa Transfer, Manchester United Bisa Dibantu Mantan Manajer
Rekomendasi PVMBG Soal Gerakan Tanah di Pintukota, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung Sulawesi Utara
Netanyahu Bubarkan Kabinet Perang Israel, Dampaknya bagi Jalur Gaza?
Anwar BAB Tetap Bekerja di Hari Raya Idul Adha, Anggap Bentuk Tanggungjawab
Resep Cilok Setan Asal Indonesia Viral di Malaysia, Tingkat Pedasnya Jadi Sorotan
Cuaca Indonesia Hari Ini Selasa 18 Juni 2024: Mayoritas Langitnya Cerah Berawan Seharian
Kapuskes Haji Kemenkes: Dampak Murur Luar Biasa, Tak Banyak Jemaah Sakit
Intel Xeon 6: Revolusi Performa dan Efisiensi Daya untuk Era AI dan HPC
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya
Di Muka Bumi Itu Harus Tertawa, Jangan Cemberut, Ini Bahayanya kata Gus Baha