, Jakarta - Setiap muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat dengan syarat tertentu. Zakat ditujukan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu.
Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Zakat ini diberikan dari muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Sementara itu, ada delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Advertisement
Baca Juga
Mereka adalah fakir, miskin, fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah seperti orang yang berperang atau berdakwah), muallaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat (pengelola zakat), dan riqab (hamba sahaya/budak).
Bagi setiap muslim yang mampu secara finansial, maka wajib baginya untuk membayar zakat. Lantas bagaimanakah hukum bagi seorang anak yang membayarkan zakat kepada orangtuanya sendiri?
Saksikan Video Pilihan ini:
Aneh tapi Nyata, Pegunungan Sumbang Banyumas di Kaki Gunung Slamet Banjir Bandang
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Memberikan Zakat pada Orangtua
![Ilustrasi zakat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xwqEYcs2mMxpdQPBMX6KvvUFd0c=/0x1283:8334x5980/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4773166/original/099154400_1710473394-extended_ramadhan_1_02.jpg)
Mengutip dari laman rumahzakat.org, seperti yang dirangkum dari buku Fiqih Sunnah Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, dikatakan bahwa mayoritas para ulama (bahkan ada yang menyebutnya sebagai ijma’), mengatakan bahwa tidak boleh menyalurkan zakat kepada orangtua sendiri.
Alasannya karena orangtua yang kondisinya fakir atau miskin memang sudah menjadi tanggungan hidup anaknya. Sehingga, seharusnya anaknya yang menafkahi orangtuanya yang kekurangan. Apalagi jika orangtuanya sudah tua dan sudah tidak mampu lagi mencari uang/nafkah.
Larangan tersebut disampaikan pula oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Bahwa Sang Imam berkata, “Para ulama telah ijma’ bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada kedua orangtua sendiri saat orang yang membayar zakat itu memang wajib menafkahi mereka karena menyalurkan zakat kepada mereka sama saja seperti mencukupi mereka dengan hartanya sendiri dan mengembalikan manfaatnya kepada diri sendiri seolah-ola ia membayar zakat kepada dirinya sendiri. Oleh karena itu (ini) tidak boleh sebagaimana jika ia membayar utang dengan zakat itu.
Sama halnya juga dengan seorang anak yang kondisinya fakir atau miskin sedangkan orangtuanya kaya/berkecukupan, maka orangtuanya pun tidak dibenarkan untuk menyalurkan zakatnya kepada anaknya yang kekurangan tersebut. Karena anak sendiri merupakan tanggungan nafkah dari orangtuanya.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh penjelasan dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berikut ini, “Kedua orangtua tidaklah diberikan zakat dan tidak pula anak, cucu, kakek, nenek, serta anak dari anak perempuan.”
Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, beliau mengatakan, “Tidaklah seorang laki-laki dan perempuan membayarkan zakatnya kepada kedua orangtua dan anak-anaknya. Zakat hanya untuk kerabatnya dan orang lain. Jika mereka fakir dan mereka tidak di bawah tanggungan dan dinafkahinya, nilainya menjadi sedekah sekaligus silaturahim.”
Advertisement
Pendapat yang Membolehkan
![Ilustrasi Zakat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3EwqcE3iklLNHTu_VjRJlZIPDJE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1609243/original/071461600_1496138366-04_Ilustrasi_Zakat.jpg)
Meski demikian, ada juga ulama yang membolehkan seorang anak menyalurkan zakat kepada orangtuanya. Pendapat itu datang dari Syekh Abdullah al-Faqih hafizhahullah dan Imam Ibnu Taimiyah.
Dibolehkannya menyalurkan zakat kepada orangtua apabila memang ada sebab tertentu, misalnya ketika orangtua memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Sehingga orangtua tersebut masuk ke dalam golongan mustahik zakat gharim. Mengingat membayar utang orangtua bukan merupakan kewajiban anak untuk membayarnya.
“Begitu pula bagi seorang anak, boleh menyalurkan zakatnya untuk melunaskan utang ayahnya karena membayarkan utang ayah bukanlah kewajiban anak.” (Menurut pendapat Syekh Abdullah al-Faqih hafizhahullah dalam Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah). Wallohu’alam bishawab.
Terkini Lainnya
Ternyata Pamer Sedekah Itu Baik, Ini Dalilnya
Korlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Perlintasan Sebidang Saat Mudik Lebaran 2024
Doa Kamis Malam Jumat yang Paling Mustajab, Bisa Mengabulkan Hajat
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Memberikan Zakat pada Orangtua
Pendapat yang Membolehkan
Zakat Fitrah
Islam
Berita Islami
zakat
Ketentuan Zakat Fitrah
zakat pada orangtua
Mustahik
Muzakki
Rekomendasi
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Harga dan Spesifikasi Mobil Suzuki Kecil Ignis Terbaru 2024, Kendaraan Perkotaan Terbaik
CIMB Niaga Pede, KPR Hijau Bakal Jadi Bisnis Cerah
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Sandiaga Uno Dukung PKL Puncak Bogor Ditertibkan: Jadi Lebih Cantik dan Lebih Asri
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?
Ibunda Ayu Ting Ting Tak Follow Lagi Medsos Calon Besannya Setelah Muhammad Fardhana Hapus Foto-Foto Putrinya
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
7 Hacker Cantik yang Bikin Gempar Dunia: Jago Jebol Firewall Negara hingga Mantan Model Playboy
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik