, Jakarta - Berpuasa saat hamil adalah topik yang sering kali menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran bagi banyak wanita hamil.
Meskipun Islam memberikan pengecualian bagi wanita hamil untuk tidak berpuasa jika mereka merasa khawatir terhadap kesehatan mereka sendiri atau kesehatan janin yang dikandungnya, beberapa wanita masih memilih untuk puasa Ramadan.
Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan ketika seorang wanita hamil memutuskan untuk berpuasa. Salah satunya adalah kondisi kesehatan ibu dan janin.
Advertisement
Dokter atau bidan sering kali memberikan nasehat medis yang penting dalam hal ini. Kesehatan ibu dan janin harus menjadi prioritas utama, dan jika ada risiko atau masalah kesehatan yang muncul, berpuasa dapat ditiadakan.
Selain itu, penting juga bagi wanita hamil yang memilih untuk berpuasa untuk memperhatikan pola makan dan minum yang sehat saat berbuka dan sahur. Konsumsi makanan bergizi dan cukup cairan sangat penting untuk menjaga kesehatan ibu dan janin.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
VIDEO EKSKLUSIF: Kesaksian Mengejutkan Pembantu Terduga Teroris Banyumas
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bagaimana Ketentuan Ibu Hamil Berpuasa?
![nutrisi ibu hamil](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7c4sDqtRm5GOJNZ1i5NsCKtIixQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4415751/original/028088800_1683236444-pregnant-woman-relaxing-home.jpg)
Jika kehamilan membutuhkan asupan nutrisi ekstra, seperti vitamin atau mineral tertentu, itu juga harus dipertimbangkan dalam perencanaan menu sahur dan berbuka.
Pengalaman berpuasa selama kehamilan bisa berbeda-beda untuk setiap wanita. Yang paling penting adalah untuk selalu mendengarkan tubuh dan mendiskusikan rencana puasa dengan tenaga medis yang kompeten.
Dengan perhatian yang tepat terhadap kesehatan dan nutrisi, sebagian besar wanita hamil dapat menjalani puasa dengan aman, sambil tetap memperhatikan kebutuhan kesehatan mereka dan janin yang mereka kandung.
Menukil lampung.nu.or.id, dalam Islam, perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa. Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari perempuan tersebut dan dugaan kuat akan dampak buruk yang bakal terjadi. Sama halnya dengan orang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Advertisement
Bagaimana Jika Berpuasa Membahayakan Ibu Hamil?
![suami istri hamil](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qtU46aT6cs-cWUOJP6JaWHjfdNI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4020408/original/047326500_1652336298-young-asian-pregnant-couple-man-touch-his-wife-belly-talking-with-his-child-mom-dad-feeling-happy-smiling-peaceful-while-take-care-baby-pregnancy-lying-sofa-living-room-home.jpg)
Tiga keadaan ini secara ringkas dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain:
فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة
Artinya: Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, halaman 367).
Maksud dari bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum adalah bila dengan berpuasa sakit yang diderita akan semakin parah atau menjadi semakin lama sembuhnya. Hal demikian seperti disampaikan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:
بأن يشق عليه الصوم معه أو خاف بسببه نحو زيادة مرض أو بطء برء أو غيرهما مما يبيح التيمم أخذا من قول الشيخين وحكاه في المجموع عن الأصحاب أن يجهده الصوم معه ويلحقه أو فيلحقه ضرر يشق احتماله على ما ذكرنا من وجوه المضار في التيمم
Artinya: Sekiranya dengan berpuasa akan terasa berat bagi orang yang sakit atau khawatir sebab puasa sakitnya akan bertambah parah, lama sembuh atau hal-hal lainnya yang dapat memperbolehkan bertayamum, berpijak pada pendapat Syaikhaini. Dikutip dalam kitab al-Majmu’ dari Ashab sekiranya seseorang akan merasa payah (lemas) dengan berpuasa dalam kondisi sakit lalu menimpa padanya bahaya yang berat ia menanggungnya, atas penjelasan yang telah aku sebutkan berupa berbagai macam bahaya dalam tayamum (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 2, halaman 62).
Kewajiban Mengganti Puasa
![Mencegah Keguguran](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eNbCNV9fvXlSw81Eyk_n3JuhdOU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3507961/original/032825000_1626069115-pregnant-woman-touching-her-belly_1220-850__1_.jpg)
Sedangkan dalam konteks perempuan hamil, tatkala dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka terkait kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha puasanya.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungan (anak dalam kandungannya), maka ia berkewajiban mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah.
Mengenai dua perincian ini, dalam Hasyiyah al-Qulyubi dijelaskan:
(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ.(أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)
Artinya: Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit.
Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, halaman 76).
Lebih spesifik lagi, yang dimaksud dengan khawatir terhadap kondisi kandungan jika tetap berpuasa, adalah kekhawatiran akan gugurnya kandungan jika ia tetap melaksanakan puasa sampai selesai, seperti disampaikan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:
والمراد بالخوف على الولد: الخوف على إسقاطه بالنسبة للحامل
Artinya: Yang dimaksud dengan khawatir pada kandungan adalah khawatir gugurnya kandungan (apabila melanjutkan puasa) bagi orang yang sedang hamil (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatho, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman 273).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum asal melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib. Namun kewajiban ini akan gugur tatkala ia memiliki dugaan (wahm) bahwa jika ia tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan drop.
Bahkan bila sampai pada keyakinan atau dugaan kuat akan membahayakan fisik sang ibu dan keselamatan janin, ia wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia (hifdh an-nafs).
Namun karena menentukan ukuran boleh tidaknya seorang perempuan yang sedang hamil berpuasa itu tidak mudah, maka sebaiknya ia tidak mengira-ngira sendiri tentang kondisi kesehatan fisik dan kandungannya, melainkan meminta bantuan kepada dokter kandungan Muslim (bidan) yang mampu memperhitungkan apakah yang maslahat baginya adalah berpuasa atau tidak.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Karomah Gus Dur, Sudah Wafat tapi Masih Bisa Santuni Anak Yatim Rp300 Juta per Bulan
Nostalgia Lucu Gus Iqdam Semasa SD dengan Isti, Minta Contekan Buntutnya Ger-geran..
Pesan Penting untuk Pemabuk dari Gus Iqdam di Bulan Ramadhan: Info Mendem Tutup sik!
Simak Video Pilihan Ini:
Bagaimana Ketentuan Ibu Hamil Berpuasa?
Bagaimana Jika Berpuasa Membahayakan Ibu Hamil?
فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة
بأن يشق عليه الصوم معه أو خاف بسببه نحو زيادة مرض أو بطء برء أو غيرهما مما يبيح التيمم أخذا من قول الشيخين وحكاه في المجموع عن الأصحاب أن يجهده الصوم معه ويلحقه أو فيلحقه ضرر يشق احتماله على ما ذكرنا من وجوه المضار في التيمم
Kewajiban Mengganti Puasa
(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ.(أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)
والمراد بالخوف على الولد: الخوف على إسقاطه بالنسبة للحامل
puasa
Ramadhan
Ramadan
Islam
Berita Islami
Ibu Hamil
Wanita Hamil
Puasa Ramadan
Hukum Islam
Rekomendasi
Pernikahan Beda Agama dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Gus Baha Pertanyakan Kedalaman Cinta kepada Allah SWT, Analoginya Begini
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Amalan Dahsyat dari Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Kalahkan Pahala Bangun 1.000 Masjid Jami’
Atta Halilintar Tak Dipanggil Pak Haji Diprotes Ayahnya, Ini Kata UAH dan Buya Yahya
Top 3 Islami: Hukum Mengamalkan Sholawat Tanpa Ijazah Menurut Buya Yahya, Kritik Pedas Gus Baha kepada Hakim
Solusi apabila Bertemu Jin, Buya Yahya: Pukul Dia!
5 Peristiwa Ajaib yang Mengiringi Kelahiran Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Tanda Kewalian Sudah Tampak sejak Bayi
Fadhilah Dahsyat Istighfar, Salah Satunya Melapangkan Rezeki, Caranya Begini Kata UAH
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
6 Tips Terhindar dari Judi Online
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Gus Baha Pertanyakan Kedalaman Cinta kepada Allah SWT, Analoginya Begini
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Jangan Lewatkan Sholat Subuh Berjamaah, Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Solusi apabila Bertemu Jin, Buya Yahya: Pukul Dia!
Amalkan Sholawat Tanpa Ijazah Apa Boleh? Ini Jawaban Buya Yahya
Atta Halilintar Tak Dipanggil Pak Haji Diprotes Ayahnya, Ini Kata UAH dan Buya Yahya
5 Peristiwa Ajaib yang Mengiringi Kelahiran Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Tanda Kewalian Sudah Tampak sejak Bayi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 26 Juni 2024
Amalan Dahsyat dari Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Kalahkan Pahala Bangun 1.000 Masjid Jami’
Dzikir Harian Senin sampai Minggu yang Dianjurkan, Lakukan di Waktu Mustajab
Euro 2024
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Berita Terkini
Polri Amankan 17.855 Kasus Narkoba di 2024, 18 Juta Jiwa Terselamatkan
Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Lebih Rp200 Miliar
6 Tips Terhindar dari Judi Online
4 Cara Bikin Dendeng Sapi untuk Stok Lauk, Dari yang Manis Sampai Gurih Pedas
3 Respons Anies Baswedan Usai Diusung PKS Maju Jadi Bakal Cagub di Pilkada Jakarta 2024
Serangan Udara Israel Bunuh 24 Warga Palestina di Gaza, Termasuk Kerabat Pemimpin Hamas
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Pilihan Mobil Listrik Harga Rp 400 Jutaan
Hingga 25 Juni, Debarkasi Surabaya Telah Pulangkan 3.333 Jemaah Haji ke Daerah Masing-Masing
Hadir di Seoul, Festival Indonesia 2024 Tampilkan Keindahan dan Keragaman Seni Budaya Nusantara
Negara dengan Harga BBM Termurah di Dunia, Indonesia Masuk Daftar?
Prediksi Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Belas Kasihan Cristiano Ronaldo Cs
8 Cara Membuat Sate Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Alot, Jangan Lakukan Hal Ini