uefau17.com

Sholat Masih Bolong-bolong, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Begini Menurut Buya Yahya - Islami

, Jakarta - Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan

Kenyataannya, banyak orang yang mengaku Islam, masih meninggalkan hal yang wajib seperti sholat, atau sholatnya masih bolong-bolong. Apakah ini bisa diganti dengan fidyah?

Lantaran, keterangan pada fidyah adalah mengganti ibadah yang ditinggalkan, dengen memberikan sebagian hartanya dalam jumlah tertentu.

Lalu adakah fidyah sholat untuk mengganti yang tertinggal? Untuk memberikan kemantapan ini, mari simak penjelasan pengasuh Ponpes Al Bahjah, KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya berikut ini.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Buya Yahya

Dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah mengenai fidyah untuk sholat tersebut.

"Assalamualaikum Buya, bagaimana hukumnya fidyah sholat karena kami pernah menemukan di suatu daerah itu ada yang mengatakan fidyah Sholat itu ada,".

Buya Yahya menjelaskan bahwa disaat seorang masih hidup, sama sekali tidak ada pendapat yang mengatakan adanya fidyah sholat bagi orang yang masih hidup.

3 dari 3 halaman

Saat Masih Ada Nyawa Tidak Ada Fidyah Sholat

Jika ada orang pernah meninggalkan sholat karena lupa, atau tidak mengerti hukum meninggalkan sholat, maka caranya adalah diqada dan bukan dengan membayar fidyah.

"Selagi orang masih ada nyawa di kandung badannya, tidak ada fidyah sholat, puasa ada fidyah, tapi sholat tidak ada fidyah" kata Buya Yahya.

Meski demikian, kata Buya Yahya memang ada pendapat yang mengganti sholat bagi yang sudah meninggal dan belum sempat mengqodonya dengan membayar fidyah sebanyak 1 mud (6.7 ons) makanan pokok untuk setiap 1 sholat yang ditinggalkan, diambil dari harta warisnya. Wallahu A'lam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat