uefau17.com

Bagaimana Hukum Wudhu bagi Muslimah yang Menggunakan Kutek? - Islami

, Jakarta - Kecantikan memang menjadi salah satu prioritas bagi perempuan. Tak terkecuali kecantikan kukunya, seperti menggunakan kutek

Kutek merupakan pernis yang diaplikasikan pada kuku tangan maupun kaki. Kutek berbeda dengan henna

Kutek sendiri bentuknya berupa lapisan benda/a’in yang menempel pada kuku. Sedangkan henna yang menempel hanya warnanya saja setelah dibersihkan dari dzat henna tersebut. 

Salah satu yang banyak ditanyakan khususnya oleh kaum perempuan (muslimah) ialah mengenai hukum menggunakan kutek itu sendiri. Apakah ketika berwudhu kutek dapat menghalangi sampainya air ke dalam kuku, sehingga ketika wudhu menjadi tidak sah? 

Sebelum menjawab permasalahan tersebut, kita ketahui bersama bahwa membasuh kedua tangan hingga siku merupakan bagian dari rukun wudhu, yang mana jika ditinggalkan atau tidak sempurna basuhannya, maka wudhunya tidak sah. 

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Basuhan yang Kurang Sempurna Berpengaruh terhadap Keabsahan Wudhu

Mengutip dari laman NU Online Jatim, kualifikasi pembasuhan anggota wudhu dengan sempurna menurut mazhab Syafi’i ialah dibasuh secara merata hingga sampainya air ke dalam kulit, tanpa ada penghalang apapun.

Menyikapi kutek yang marak di kalangan perempuan, maka dalam hal ini dapat menghalangi air sampai pada kuku. Basuhan menjadi kurang sempurna, sehingga berpengaruh terhadap keabsahan wudhu.

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib, dalam kitabnya, menjawab persoalan ini sebagai berikut.

وَيَجِبُ إزَالَةُ مَا فِي شُقُوقِ الرِّجْلَيْنِ مِنْ عَيْنٍ كَشَمْعٍ وَحِنَّاءٍ. قَالَ الْجُوَيْنِيُّ: إنْ لَمْ يَصِلْ إلَى اللَّحْمِ وَيُحْمَلُ عَلَى مَا إذَا كَانَ فِي اللَّحْمِ غَوْرٌ أَخَذَا مِمَّا مَرَّ عَنْ الْمَجْمُوعِ وَلَا أَثَرَ لِدُهْنٍ ذَائِبٍ وَلَوْنِ حِنَّاءٍ، وَيَجِبُ إزَالَةُ مَا تَحْتَ الْأَظْفَارِ مِنْ وَسَخٍ يَمْنَعُ وُصُولَ الْمَاءِ

Artinya: "Wajib menghilangkan sesuatu yang menempel di sela-sela kedua kaki dari benda/dzat seperti lilin dan henna. Al-Juwaini berkata: Jika air tidak sampai ke kulit, termasuk juga pada cekungan kulit dari apa yang melewati secara keseluruhan, dan tidak pada bekas lelehan lemak dan warna henna. Dan wajib menghilangkan segala sesuatu yang menempel pada kuku dari kotoran yang mencegah sampainya air pada kuku." [Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib, Mughni al-Muḥtāj, (Beirut: Dar Kotob al-Ilmiyah, 1994), I: 180]

Kualifikasi pembasuhan anggota wudhu dengan sempurna menurut mazhab Syafi’i ialah dibasuh secara merata hingga sampainya air ke dalam kulit, tanpa ada penghalang apapun.

Menyikapi kutek yang marak di kalangan perempuan, maka dalam hal ini dapat menghalangi air sampai pada kuku. Basuhan menjadi kurang sempurna, sehingga berpengaruh terhadap keabsahan wudhu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat