, Jakarta - Setelah tayangnya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada salah satu platform berbayar Netflix, kini kasus kopi sianida yang terjadi sekitar tujuh tahun silam tepatnya pada tahun 2016 kembali diperbincangkan oleh publik.
Diduga kasus tersebut termasuk dalam kategori pembunuhan berencana dengan menaruh bubuk sianida dalam secangkir kopi yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini juga berbuntut pada penetapan vonis tersangka dengan hukuman penjara 20 tahun.
Berpedoman dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, kita mengenal adanya istilah 'pembunuhan berencana' sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
Baca Juga
Pasal tersebut berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Kemudian lebih lanjut dijelaskan bahwa sebuah pembunuhan dapat dikatakan berencana apabila memenuhi syarat rencana, yakni: pertama, adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan, kedua, waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan dan ketiga, adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Berbicara soal kasus pembunuhan, bagaimana Islam memandang tindakan menghilangkan nyawa orang lain? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online Lampung.
Saksikan Video Pilihan ini:
Siswa SMK di Cilacap: Pak Kami Bosan Belajar di Rumah
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Pembunuhan Berencana Menurut Islam
Terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan sanksi pelaku pembunuhan, mulai dari dosa besar hingga ancaman dimasukkan ke dalam Neraka Jahanam. Di antaranya adalah ayat Al-Qur’an berikut yang menegaskan pelaku pembunuhan akan mendapat siksa berat di akhirat kelak. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat (QS. Al-Furqan: 68).
Ayat di atas menjelaskan pelaku pembunuhan akan mendapat balasan dosa besar berupa dimasukkan ke dalam neraka. Kata atsama(n) pada ayat ini diartikan nama sebuah lembah di dalam Neraka Jahanam. Ayat ini juga sekaligus menunjukkan dosa menghilangkan nyawa orang lain satu tingkat di bawah dosa menyekutukan Allah swt (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2019: juz VII, h. 60).
Syariat Islam juga membuat kategorisasi pembunuhan menjadi 3 kategori, yakni: sengaja, serupa sengaja dan tidak sengaja. Dalam Kitab Ghayah al-Ikhtishar disebutkan:
الْقَتْل على ثَلَاثَة أضْرب عمد مَحْض وَخطأ مَحْض وَعمد خطأ
Artinya: Pembunuhan ada tiga kategori: murni sengaja (‘amd mahdl), murni ketidaksengajaan (syibh ‘amd) dan serupa sengaja (‘amd khatha`).
Selain itu, dalam ayat lain Allah SWT juga menegaskan bahwa saking besarnya dosa pelaku pembunuhan, membunuh satu orang sama saja dengan menghilangkan nyawa seluruh manusia. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi (QS. Al-Maidah: 32).
Saking beratnya pertanggung jawaban di akhirat kelak atas aksi pembunuhan, kelak di hari akhir amal yang paling awal diadili adalah dosa pembunuhan. Diriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari Abdullah ia berkata, ‘Nabi saw bersabda, ‘Yang paling pertama diputuskan (dalam pengadilan Allah di akhirat kelak) bagi manusia adalah masalah darah (kasus pembunuhan) (HR. Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Konsekuensi Tindakan Pembunuhan Berencana
Hadis di atas tidak bertentangan dengan riwayat yang menjelaskan bahwa amal perbuatan pertama yang akan diadili kelak di akhirat adalah sholat karena beda jenis. Jika sholat kategori amal yang pertama diadili dari jenis ibadah kepada Allah sementara pembunuhan adalah kategori perbuatan yang berkaitan dengan interaksi sesama manusia (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari, 2001: juz XI, h. 404).
Yang menjadi pembeda apakah seseorang sengaja atau tidak melakukan tindak pembunuhan adalah dengan melihat media yang ia gunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang karena sesuatu disebut sebagai “sengaja” atau “berencana” itu dilihat dari bisikan hatinya, yang tentu saja sangat sulit bagi orang lain untuk mengetahui isi hati si pelaku. Oleh karena itu yang dijadikan sebagai pertimbangan ialah media yang ia gunakan untuk pembunuhan.
Jika kita komparasikan, maka yang paling sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai “pembunuhan berencana” dalam hukum positif Indonesia ialah qatl ‘amd atau pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan secara indirect pada korban dengan media yang secara umum bisa membunuh seperti menggunakan alat benda tajam atau tidak menggunakan alat namun dengan media semisal memenjarakan seseorang dan tidak memberinya makan minum hingga korban mati.
Syekh Taqiyuddin al-Syafi’i dalam Kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar, halaman 451, menjelaskan kriteria pembunuhan sengaja sebagai berikut:
فالعمد الْمَحْض أَن يقْصد الْفِعْل والشخص الْمعِين بِشَيْء يقتل غَالِبا
Artinya: Pembunuhan dengan delik murni kesengajaan ialah jika seseorang sengaja melakukan tindak pembunuhan pada orang tertentu dengan sesuatu yang secara umum bisa menyebabkan kematian.
Konsekuensi dari pembunuhan jenis ini ialah qishash atau balas bunuh jika keluarga korban tidak mengampuni. Namun apabila keluarga korban mengampuni maka hukumannya bisa beralih menjadi diyat mughalladzah atau denda yang diperberat. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 unta hiqqah, 30 unta jadza’ah, dan 40 khilfah
- Diyat tersebut diambilkan dari harta pelaku
- Dibayarkan secara kontan. Bukan hanya itu saja, pelaku juga diwajibkan untuk bertaubat dengan cara membebaskan budak mukmin dan puasa dua bulan berturut-turut
Demikianlah penjelasan mengenai hukum pembunuhan berencana menurut Islam. Semoga menambah khazanah keislaman kita.
Terkini Lainnya
Gambaran Mengerikan Fisik Ular Jelmaan Tongkat Nabi Musa yang Bikin Fir'aun Ciut Nyali
Jangan Nikahi Wanita dengan 6 Karakter Negatif Ini, Menurut Imam Al-Ghazali
Isyarat Kiamat Makin Dekat Bisa Dilihat dari Banyaknya Perempuan Tabarruj, Siapa Mereka?
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Pembunuhan Berencana Menurut Islam
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
الْقَتْل على ثَلَاثَة أضْرب عمد مَحْض وَخطأ مَحْض وَعمد خطأ
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ رواه البخاري ومسلم
Konsekuensi Tindakan Pembunuhan Berencana
فالعمد الْمَحْض أَن يقْصد الْفِعْل والشخص الْمعِين بِشَيْء يقتل غَالِبا
Islam
Berita Islami
Ice Cold Netflix
hukum pembunuhan berencana
pembunuhan berencana
Kopi Sianida
Pembunuhan
Rekomendasi
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
TOPIK POPULER
Populer
Malaikat Akan Mendoakanmu dalam Situasi Ini, Kata Buya Yahya
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Benarkah Menikah di Bulan Muharram Mendatangkan Sial? Begini Pandangan Islam
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum