, Jakarta - Dalam pengertian umum, onani atau masturbasi adalah aktivitas seksual perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual.
Topik ini selalu menjadi perbincangan, meski tak dilakukan ecara terang-terangan. Sebab, onani dan masturbasi adalah aktivitas seksual pribadi, yang dianggap tabu dibicarakan atau lebih tepatnya aib.
Advertisement
Baca Juga
Onani dan masturbasi bisa dilakukan oleh siapa saja, baik lajang maupun orang yang sudah berkeluarga. Motifnya tentu saja untuk memuaskan syahwat atau dorongan seksual.
Secara umum, onani dan masturbasi sama. Hanya saja, onani identik dengan laki-laki, sementara, wanita disebut masturbasi.
Alhasil, tidak ada perbedaan antara onani yang dilakukan perjaka atau duda, mapun masturbasi oleh gadis perawan atau janda. Semuanya merujuk pada aktivitas seksual yang dilakukan seorang diri.
Pertanyaannya, apa hukum masturbasi dan onani dalam Islam?
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Istimna' dan Hukumnya
Dalam ulasannya di NU Online, Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat dalam ulasannya di NU Online menjelaskan, dalam kajian fiqih dikenal isitlah istimna‘ alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual. (Lihat: Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 4, hal. 97).
"Hanya saja dalam bahasa sehari-hari kita dibedakan, pada laki-laki dikenal dengan istilah “onani”, sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah “masturbasi”, kendati keduanya lebih cenderung dilakukan oleh sendiri," tulisnya, dikutip Minggu (23/7/2023).
Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna‘, baik dengan tangan maupun dengan yang lain, bila dilakukan bersama pasangan yang sah, selama tidak ada perkara yang mencegah dari suami atau istri, seperti haid, nifas, puasa, i'tikaf, atau ibadah haji. Sebab, pasangan adalah tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat (Lihat: Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 4, hal. 102).
Namun, istimna‘ yang dilakukan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Advertisement
Hukum Masturbasi Menurut Ulama Bermazhab Maliki dan Syafi'i
Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi‘i. Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa, (QS al-Mukminun [23]: 5-6).
Mereka yang keluar dari ketentuan ayat di atas dianggap melampaui batas, melanggar ketentuan Allah, dan keluar dari fitrah, sebagaimana dalam lanjutan ayat di atas, Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas, (QS al-Mukminun [23]: 7).
Di samping itu, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga Dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya, Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya, (QS al-Nur [24]: 33).
Dengan demikian, menurut ulama Syafi‘i, istimna (onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.
Sementara ulama Maliki berargumentasi tentang haramnya istimna‘ dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).
Mereka menyatakan, seandainya istimna’ atau onani diperbolehkan oleh syariat, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyarankannya sebab onani lebih mudah daripada puasa. Diamnya beliau ini menjadi dalil bahwa onani adalah haram. (Lihat: Syekh ‘Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audh al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba‘ah, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah], cet. Kedua, 2003, jilid 5, hal. 137).
Alasan pendapat ulama Syafi‘i dan ulama Maliki di atas tentunya lebih kuat bila memperhatikan kedua hadis berikut:
سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَا يَجْمَعُهُمْ مَعَ الْعَالَمِينَ، يُدْخِلُهُمُ النَّارَ أَوَّلَ الدَّاخِلِينَ إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، فَمَنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ النَّاكِحُ يَدَهُ
Artinya, “Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani).” (Lihat: al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).
يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى
Artinya, “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat,” (HR al-Baihaqi).
Hukum Masturbasi Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali
Adapun yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain adalah para ulama Hanafi. Istimna‘ diharamkan bila sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, ketika kuatnya dorongan syahwat, sementara pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, sehingga istimna‘ semata untuk menenangkan dorongan tersebut, maka hal itu tidak dipermasalahkan. Sebab, bila tidak dilakukan justru ditakutkan akan terjerumus kepada perbuatan zina, dengan tujuan sebagaimana dalam kaidah:
تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين
Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.
Bahkan, Ibnu ‘Abdidin dari ulama Hanafi menyatakan wajibnya ismina’ bila dipastikan mampu membebaskan diri dari perbuatan zina.
Singkatnya, pendapat para ulama Hanafi ini memiliki dua sisi: pertama boleh karena darurat, dan haram karena masih ada solusi terbaik, yaitu berpuasa.
Sementara pendapat ulama Hanbali sejalan dengan pendapat ulama Hanafi. Menurut ulama Hanbali, istimna‘ hukumnya haram kecuali karena mengkhawatirkan dirinya terjerumus kepada perbuatan zina, atau karena takut akan kesehatan, baik fisik atau mentalnya, sedangkan istri tidak ada dan menikah belum mampu. Maka tidak ada salahnya istimna’ baginya.
Bahkan, menurut sebagian ulama Bashrah, yang sudah menikah pun diperbolehkan istimna’ manakala ia berada dalam perjalanan, bukan di tempat tinggal. Sebab dalam kondisi ini, ia diyakini lebih mampu menjaga pandangan dan perbuatan zina.
Advertisement
Pendapat Ibnu Hazam
Terakhir adalah pendapat yang memakruhkan. Ini adalah pendapat Ibnu Hazam, sebagian pendapat Hanafi, sebagian pendapat Syafi‘i, dan sebagian pendapat Hanbali. Istimna' dimakruhkan karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah secara eksplisit. Sehingga ia hanya merupakan akhlak yang tidak mulia dan perangai yang tidak utama. (Lihat: Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, [Beirut: Darul al-Kitab al-‘Arabi], 1997, cet. ketiga, jilid 2, hal. 435).
Dari uraian di atas, mayoritas ulama memandang istimna’, baik oleh laki-laki (onani) atau oleh perempuan (masturbasi) sebagai perbuatan tidak terpuji, melampaui batas, dan melanggar fitrah manusia. Tak heran bila ulama Maliki dan Syafi‘i mengharamkannya, terlebih jika sudah sampai pada tingkatan yang dapat menjauhkan seseorang dari pernikahan dan berketurunan.
Kendati ada pendapat yang membolehkan hanyalah pintu darurat atau mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada.
Agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan, siapa pun yang telah mampu, terutama kaum muda-mudi, hendaknya segera menikah. Apabila belum siap, ikutilah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yakni dengan berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan positif, menghindari hal-hal yang mendorong kepada perilaku tercela dan menyimpang dari fitrah, dan sebagainya. Wallahu a’lam.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Kisah Karomah KH Mahrus Aly Lirboyo, Merokok di Mobil yang Tenggelam di Bengawan Solo
Bacaan Doa 10 Hari Pertama Muharram, Arti dan Fadhilahnya
Bagaimana Hukum Aqiqah Bayi yang Keguguran dalam Kandungan?
Simak Video Pilihan Ini:
Pengertian Istimna' dan Hukumnya
Hukum Masturbasi Menurut Ulama Bermazhab Maliki dan Syafi'i
سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَا يَجْمَعُهُمْ مَعَ الْعَالَمِينَ، يُدْخِلُهُمُ النَّارَ أَوَّلَ الدَّاخِلِينَ إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، فَمَنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ النَّاكِحُ يَدَهُ
يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى
Hukum Masturbasi Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali
تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين
Pendapat Ibnu Hazam
Masturbasi
Gadis
janda
Wanita Masturbasi
onani
Hukum Masturbasi
Hukum Islam
Ulama Mazhab
Islam
Berita Islami
Mazhab
Rekomendasi
Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Bikin Geram Netizen, King Abdi: Wanita Biadab
Bolehkah Gunakan Alat Bantu Seks, Apa Hukumnya dalam Islam?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Ahli Ibadah yang Sia-Sia di Hari Kiamat, Pahalanya Habis
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
Kritik Pedas Gus Baha soal Pejabat yang Naik Pangkat Baru Syukuran
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Cara Adem Gus Baha Mengelola Konflik, Menyitir Kisah Imam Syafi'i
Pertanda Kiamat! Ini 2 Golongan Manusia yang Paling Buruk Kedudukannya di Akhir Zaman
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Berita Terkini
Penuh Misteri, 5 Tempat Rahasia di Dunia Ini Jarang Diketahui Orang
Ada Aksi Hemat Energi, Berikut Lokasi Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini
Belajar Ilmu Parenting dan Berburu Diskon Kebutuhan Ibu dan Anak di Ajang Mommy N Me
Begini Cara Menikmati Sensasi Turbo pada Yamaha NMax Gen 3
Yuk Ketemu Abang L dan Keluarga Lesti Kejora di Mentari Fest Ceria 2024, Live Non Stop di VIDIO
Poin Penting Debat Capres AS Joe Biden Vs Donald Trump Soal Inflasi, Aborsi dan Perang Rusia Ukraina
KPK Tidak Akan Banding untuk Bebani Uang Pengganti Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Steam Summer Sale 2024 Dimulai! Ratusan Game Populer Didiskon Besar-besaran
Mengenal Penyakit Hepatitis A hingga E dan Peluang Kesembuhannya
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Saksikan Mentari TV Fest Ceria 2024 Tanggal 29 Juni Live Non Stop di VIDIO, Hadirkan Cipung dan Nagita
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Kuasa Hukum Wina Natalia Ungkap Perceraian dengan Anji Belum Final, Masih Didoakan Balikan Lagi
Peluang Bonus Demografi di IKN Seolah Positif tapi Semu, Kepala BKKBN Jelaskan Alasannya