, Jakarta - Sering berseliweran iklan dengan bebas mengenai alat bantu seks di media sosial. Bentuknya bermacam-macam, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Semua berlomba menarik perhatian.
Lalu bagaimanakah Islam memandang penggunaan alat bantu seks semacam ini? Pandangan mengenai penggunaan alat bantu seks untuk pemenuhan nafsu bervariasi tergantung pada konteks dan niat penggunaannya.
Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa masturbasi adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dan bahkan dilarang karena dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan cara-cara yang dihalalkan untuk memenuhi kebutuhan seksual.
Advertisement
Penggunaan alat bantu seks dalam konteks masturbasi pribadi biasanya termasuk dalam kategori yang sama, karena dianggap bisa mengalihkan seseorang dari jalan yang dihalalkan, yaitu melalui pernikahan.
Islam mendorong pemenuhan kebutuhan seksual melalui hubungan yang sah dan menekankan pentingnya menjaga kesucian diri serta moralitas individu.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Meraup Untung dari Budidaya Longyam Ala Petani Wanareja Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alat Bantu Seks Masuk Kategori Istimna
![Ilustrasi sex toys atau alat bantu seks (iStockphoto)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OfiSAnHu1c0hiyP_ny4ryOtbHso=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018353/original/081280300_1521627487-iStock-821278872.jpg)
Terpisah, menukil Bincangsyariah.com, bahwa alat bantu seks dimasukkan dalam kategori istimna’ (onani atau masturbasi) menggunakan benda. Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan alat tersebut :
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (j. 7 h. 292) menuturkan bahwa hukum istimna’ adalah haram. Hal ini ditarbelakangi oleh dua alasan yakni karena firman Allah dalam surah al-Mukminun di atas dan juga karena perbuatan tersebut bisa mengantarkan kepada terputusnya keturunan (lantaran mengeluarkan mani tanpa hubungan badan).
Namun ada pendapat lemah yang mengatakan bahwa istimna’ menggunakan media selain yang sudah ditentukan oleh Allah (yakni istri atau budak) adalah makruh.
فلم يبح الله سبحانه وتعالى الاستمتاع إلا بالزوجة والأمة ، ويحرم بغير ذلك وفي قول للحنفية ، والشافعية ، والإمام أحمد : أنه مكروه تنزيها
“Allah tidak membolehkan istimta’ (bersenang-senang) melainkan kepada istri dan budak perempuan dan mengharamkan istimta’ dengan selain keduanya. Namun, ada sebuah pendapat lemah yang dinisbatkan kepada kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan juga imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan hukum istimta’ dengan selain istri dan budak adalah makruh.” (al-Maushuat al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyah, jus 4 hal 98)
Advertisement
Pendapat Sejumlah Ulama
![Ini Bukan Botol Parfum Tapi Alat Bantu Seks](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M7qReoTXu4c5fhpWV2VncQKUZKo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/776300/original/044979400_1417851327-The-Bijoux-Diamond.png)
Alhasil, hukum menggunakan alat bantu seks adalah haram, namun ada pendapat lemah yang mengatakan hukumnya hanya makruh.
Sementara Firman Allah yang menerangkan perihal kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga kemaluan (farji) nya. Hal ini terdapat dalam surah al-Mukminun ayat 5-7 sebagai berikut :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حافِظُونَ إِلَّا عَلى أَزْواجِهِمْ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُمْ ، فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغى وَراءَ ذلِكَ فَأُولئِكَ هُمُ العادُونَ
Artinya: “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S al-Mukminun ayat 5-7)
Mengomentari ayat di atas, Syekh Musthafa az-Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Munir (j.29 h.123) mengatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan (farji) mereka dari sesuatu yang haram dan juga mencegah menyalurkan hasrat mereka kepada hal-hal di luar izin Allah yakni istri dan budak perempuan, maka tidak ada cela bagi mereka bersenang (menikmati) keduanya.
Sedangkan barang siapa yang menyalurkan hasratnya kepada selain kedua hal tersebut maka dialah orang yang melampaui batas. Inilah yang menjadi dalil diharamkannya bersenang-senang (menyalurkan hasrat) kepada selain istri dan budak.
Perlu diketahui bahwa menggunakan alat bantu seks dalam literatur fikih yaitu sebuah aktivitas untuk mengeluarkan mani tanpa ada hubungan badan (jimak) suami istri, baik menggunakan cara yang diharamkan seperti mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri atau cara yang diperbolehkan yakni menggunakan tangan istrinya. (al-Maushuat al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, jus 4 hal 97)
Aktivitas mengeluarkan mani bisa menggunakan tangan, melihat, berkhayal atau segala bentuk sentuhan-sentuhan yang lain selain dengan tangan istri. (Baca: Hukum Oral Seks dalam Islam)
وسائل الاستمناء
يكون الاستمناء باليد ، أو غيرها من أنواع المباشرة ، أو بالنظر ، أو بالفكر
“Media (perantara) istimna’, bisa menggunakan tangan, bersentuhan dengan benda-benda lain selain tangan, melihat atau dengan mengkhayal.” (al-Maushuat al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyah, jus 4, hal 98)
Melihat keterangan di atas, nampaknya alat bantu seks masuk dalam kategori istimna’ menggunakan (benda apapun) selain tangan istri. Dalam realitanya, alat bantu seks tersebut bisa berupa dildo, vibrator atau bahkan boneka seks, di mana benda-benda tersebut bisa membantu seseorang mencapai kepuasan seksual tanpa berhubungan badan.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Sering Dianggap Sama, Ini 9 Perbedaan Pandangan Muhammadiyah dan Salafi
Saat Syekh Nawawi Menunjukkan Ka’bah di Masjid Jakarta, Kisah Karomah Wali
Mengapa Usia Umat Nabi Muhammad SAW Pendek? Ini Alasannya
Simak Video Pilihan Ini:
Alat Bantu Seks Masuk Kategori Istimna
فلم يبح الله سبحانه وتعالى الاستمتاع إلا بالزوجة والأمة ، ويحرم بغير ذلك وفي قول للحنفية ، والشافعية ، والإمام أحمد : أنه مكروه تنزيها
Pendapat Sejumlah Ulama
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حافِظُونَ إِلَّا عَلى أَزْواجِهِمْ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُمْ ، فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ، فَمَنِ ابْتَغى وَراءَ ذلِكَ فَأُولئِكَ هُمُ العادُونَ
وسائل الاستمناء
يكون الاستمناء باليد ، أو غيرها من أنواع المباشرة ، أو بالنظر ، أو بالفكر
Islam
Berita Islami
alat bantu seks
onani
Seks
Masturbasi
Rekomendasi
6 Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan oleh Rasulullah, Yuk Amalkan!
Bolehkah Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua?
6 Fakta Menarik Ar Royyan Kalimulya, Sekolah Islam Bilingual yang Membuka Peluang Belajar di Al Azhar Mesir
Batasan Pertemanan Lawan Jenis Menurut Islam, Jangan Sampai Terjerumus pada Fitnah dan Zina!
Naskah Khutbah Jumat: Pedoman Nasihat Luqman Al-Hakim dalam Mendidik Anak
Naskah Khutbah Jumat 2024: Amalan-Amalan Pembuka Rezeki yang Perlu Muslim Tahu
Musibah Tanda Allah Sayang atau Teguran karena Dosa? Ini Kata Buya Yahya
Benarkah yang Hafal Asmaul Husna Bakal Masuk Surga?
Miliki Sifat Baqa', Ini 7 Ciptaan Allah yang Tak Hancur saat Kiamat
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persija Jakarta vs Arema FC: Dapat 2 Gol Telat, Macan Kemayoran Imbangi Singo Edan
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Madura United: Drama Menit Akhir, Serdadu Tridatu Jadi Korban Comeback Laskar Sape Kerrab
Olimpiade 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
8 Aturan Unik yang Harus Dipatuhi Atlet Selama Olimpiade Paris 2024
Celine Dion Dikabarkan Tampil di Olimpiade Paris 2024, Segini Bayarannya
Tiba di Paris dan Sapa Penggemar, Celine Dion Bakal Tampil di Pembukaan Olimpiade 2024?
Harvey Moeis
Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Tak Asal Tarik, Ada Persetujuan Pengadilan
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis - Helena Lim dan Barang Mewah Sitaan
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinkan?
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Mulai Sekarang Rutinkan 4 Amalan Ini, Rezeki Bakal Mengalir Kata Syekh Ali Jaber
Kata Gus Baha Sedekah Itu Jangan Banyak-Banyak, Lho Kenapa?
Top 3 Islami: Wirid Singkat agar Rezeki Lancar dari Syekh Ali Jaber, Baca Al-Qur'an di HP Apa Pahalanya Sama dengan Mushaf?
Apakah Harus Langsung Mandi Wajib Usai Hubungan Suami Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya
5 Panggilan Bumi kepada Manusia, Jadi Pengingat di Akhir Zaman
Hukum Bawa HP yang Ada Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet, Bolehkah? Ini Kata UAH dan UAS
Ini Ciptaan Allah yang Tak Hancur saat Kiamat
Bolehkah Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua?
Batasan Pertemanan Lawan Jenis Menurut Islam, Jangan Sampai Terjerumus pada Fitnah dan Zina!
Kisah tatkala Imam al-Ghazali dan Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Disebut Kafir, Hal Tak Terduga Ini Langsung Terjadi
Hamzah Haz
Profil Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI yang Meninggal Dunia
Top 3 News: Gereja di Cimanggis Depok Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan
Mardiono Kenang Hamzah Haz Sang Kamus APBN Berjalan
7 Ucapan Duka Cita Sejumlah Tokoh Mulai JK hingga Jokowi Usai Kabar Duka Hamzah Haz Meninggal Dunia
Empat Wakil Presiden dan Sejumlah Tokoh Melayat ke Kediaman Hamzah Haz
Sampaikan Bela Sungkawa, Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Hamzah Haz
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
5 Pebasket Wanita yang Paling Disorot di WNBA Saat Ini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Rencana Sidang Kabinet Perdana Jokowi di IKN, Simbol Proyek Tak Gagal?
Hutan Mycelia Cikole, Wisata Edukasi Masa Kini
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Viral Pengendara Motor Hampir Tertimpa Runtuhan Batu dari Flyover Ciputat
Adhy Karyono Otimistis P-APBD Jatim 2024 Rampung Sesuai Jadwal, Total Jadi Rp31,8 Triliun
Dukung Ekonomi Syariah, Halal Fair Kembali Digelar di Jakarta
Rekreasi ke Berbagai Galeri di Jakarta, Cocok untuk Para Pencinta Seni
Mentari TV Sabet Penghargaan di Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2024 Lewat Program WakaKibo Kids
Transportasi Laut Jadi Pilihan untuk Tekan Biaya Logistik yang Tinggi
Gempa Hari Ini Kamis 25 Juli 2024: Guncang Kuningan hingga Luwu Timur
Aulia Rachman Resmi 'Ganti Baju', Bergabung ke PSI dan Mundur dari Gerindra