, Jakarta - Sebagaimana yang diketahui mungkin banyak umat muslim yang beranggapan bahwa hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu.
Akan tetapi, bukan bermaksud mengesampingkan hukum utamanya sebagai sebuah amalan wajib, hukum pelaksanaan ibadah haji bisa berubah menjadi sunnah bahkan haram tergantung dari niat orang yang menjalankannya.
Para ulama berpendapat hukum melaksanakan haji bisa berubah menjadi empat hukum. Keberadaan empat hukum ini masih belum dipahami oleh semua orang. Karenanya, tak sedikit yang keliru dalam mengartikan empat hukum melaksanakan ibadah haji ini.
Advertisement
Padahal sejatinya keempat hukum tersebut sangatlah mudah dipahami. Dengan memahaminya, maka tentu kita akan lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah haji.
Lantas apa saja hukum melaksanakan ibadah haji selain wajib? Berikut penjelasannya mengutip dari laman Dream.co.id yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga
Saksikan Video Pilihan ini:
Unik, Profesor di Banyumas Dilantik di Kebun Kelapa
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Wajib
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Itulah hukum yang selama ini kita ketahui. Hukum wajib ini ternyata juga berlaku bagi mereka yang mengatasnamakan ibadah haji dalam nazarnya, baik dalam hal qadha maupun murtad.
Hukum wajib bagi mereka yang mengqadha hajinya biasanya berlaku pada jamaah yang melanggar larangan berat haji. Selain itu wajib haji juga berlaku pada jamaah yang melewatkan rukun haji, termasuk meninggalkan wukuf, maka wajib hukumnya mengqadha' di lain waktu. Sehingga hukum wajib ini juga berlaku bagi mereka yang sudah menunaikan haji.
Di samping itu, dalam hal murtad, ibadah haji harus dilakukan ketika seseorang keluar dari agama Islam kemudian masuk lagi (muallaf). Jika terjadi hal demikian, maka hukumnya wajib melaksanakan ibadah haji untuk mengembalikan keimanan dan keislamannya.
Advertisement
2. Sunnah
Hukum melaksanakan ibadah haji yang kedua adalah sunnah. Haji dihukumi sunnah bagi seorang Muslim yang belum baligh. Sebab seseorang yang belum baligh tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Selain itu, hukum sunnah juga berlaku bagi orang yang sudah berhaji, sebab ia sudah menuntaskan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Itulah kedua golongan yang dihukumi sunnah melaksanakan ibadah haji.
3. Makruh
Selanjutnya, hukum melaksanakan ibadah haji adalah makruh. Hukum ini di antaranya berlaku bagi wanita yang sudah menikah dan pergi haji tanpa izin suaminya.
Selain itu, hukum makruh juga berlaku bagi orang yang sudah beberapa kali menunaikan ibadah haji namun kondisi di sekitarnya masih belum merdeka. Sebagai contoh, seseorang berulang kali melaksanakan ibadah haji tetapi masih banyak fakir miskin di sekitarnya yang belum dibantu.
Hal ini justru mewajibkannya untuk mengentaskan kemiskinan di sekitar daripada menunaikan ibadah haji yang sudah dilakukan berulang kali. Tak hanya itu, orang yang hendak melaksanakan ibadah haji namun sebenarnya ia mengetahui bahwa keselamatan jiwanya akan terancam. Maka hukum ibadah hajinya adalah makruh.
Sementara itu mengutip laman MUI, Para ulama menetapkan hukum boleh (mubah) untuk pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji.
Hukum haji menjadi mubah untuk anak-anak dengan syarat uang yang digunakan diperoleh dari cara halal, tidak mengganggu biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar perundang-undangan, dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar.
Advertisement
4. Haram
Kemudian, hukum melaksanakan ibadah haji adalah haram bagi orang yang apabila melakukannya justru menimbulkan dosa.
Hukum haram ini berlaku jika haji dilaksanakan dengan maksud yang tidak baik. Contohnya, pergi melaksanakan ibadah haji dengan tujuan untuk merampok dan menjarah harta benda jamaah haji lainnya.
Selain itu, hukum haram ini juga berlaku bagi jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci kemudian memiliki maksud buruk. Sebab bagi siapapun yang memiliki maksud buruk mengatasnamakan perjalanan haji maka ibadahnya tidak akan diterima.
Itulah keempat hukum melaksanakan ibadah haji yang perlu dipahami kaum Muslim. Sebenarnya hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam. Haji termasuk ke dalam rukun Islam yang menjadi dasar syariat Islam. Maka dari itu penting memahami hukum-hukum di atas, agar kita semakin yakin dan khusyuk saat melaksanakan ibadah haji.
Terkini Lainnya
Catat, Kedatangan Habib Umar bin Hafidz dan Jadwal Acaranya di Indonesia Agustus 2023
Ibadah Kurban Idul Adha: Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah
Profil Sheikh Jassim, Miliarder Muslim yang Dikabarkan Jadi Pemilik Baru Manchester United
Saksikan Video Pilihan ini:
1. Wajib
2. Sunnah
3. Makruh
4. Haram
Haji
ibadah haji
Jemaah Haji
Niat Haji
Tata Cara Haji
Perbedaan Haji dan Umrah
rukun haji
wajib Haji
ibadah haji 2023
hukum melaksanakan haji
Rekomendasi
Kisah Sedih Helma Yana, Berangkat Haji Berdua tapi Harus Pulang Sendiri Usai Suami Wafat di Tanah Suci
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Jemaah Haji Diminta Tak Nekat Masukkan Air Zamzam ke Koper Bagasi
Jemaah Haji Tertua Indonesia Mbah Hardjo Tiba di Tanah Air, Rajin Senam Ikut Lansia Saat di tanah Suci
Layanan Haji Dianggap Tak Maksimal, PPP Setuju DPR Bentuk Pansus
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Rahasia di Balik Lendir, Cara Ampuh Lindungi Saluran Pernapasan di Cuaca Ekstrem bagi Jemaah Haji
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Sholat Belum Khusyuk Tidak Dapat Pahala? Begini Kata Buya Yahya
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Profil Zhang Zhi Jie, Atlet Bulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya