uefau17.com

5 Rukun Haji Menurut Mazhab Syafi’i dan Penjelasannya, Penting Diketahui - Islami

, Jakarta - Seorang muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus mengetahui rukun haji. Mengetahui rukun haji akan membantu muslim selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Rukun haji merupakan perkara yang harus dilaksanakan ketika menunaikan Rukun Islam kelima. Ibadah haji akan batal dan harus diulang jika tidak melaksanakan salah satu rukun tersebut.

Soal rukun haji, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama. Ada ulama yang berpendapat rukun haji berjumlah lima, pendapat lain menyebutkan enam rukun haji.

Mengutip keterangan kitab fikih Fathul Qaribil Mujib via situs NU, pendapat ulama Mazhab Syafi’i menyebut rukun haji ada lima, yakni ihram, wukuf, thawaf ifadhah, sai, dan tahallul. Simak berikut penjelasan singkat dari setiap rukun haji.

1. Ihram

Ihram adalah berniat untuk haji. Ihram dilakukan pada tempat dan waktu tertentu yang disebut dengan miqat. Saat miqat, muslim mulai berniat untuk melakukan ibadah haji serta menggunakan pakaian ihram. Saat itu juga larangan-larangan haji mulai berlaku.

2. Wukuf

Wukuf dilakukan di Bukit Arafah. Waktunya terentang mulai dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga Subuh tanggal 10 Dzulhijjah.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Thawaf-Tahallul

3. Thawaf Ifadhah

Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji melaksanakan thawaf atau mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram sebanyak tujuh kali putaran. Putaran thawaf dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad dan posisi Ka’bah berada di sisi kiri badan jemaah. 

4. Sa’i

Rukun haji berikutnya adalah sa’i, yakni berjalan kaki bolak-balik dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. 

5. Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut kepala setelah rangkaian ibadah haji selesai. Tahallul dapat dilakukan sekurang-kurangnya setelah tanggal 10 Dzulhijjah.

Itulah lima rukun haji yang penting untuk diketahui muslim. Rukun haji tersebut dilaksanakan secara tertib atau berurutan. Jika rukun haji tidak terpenuhi, maka muslim wajib menggantinya di tahun-tahun berikutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat