uefau17.com

Keppres Biaya Haji 2023 Diteken, Kloter Pertama Calon Jemaah Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci pada 24 Mei - Islami

, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres BPIH tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis, 6 April 2023 lalu.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief merasa bersyukur Keppres 7/2023 tentang BPIH yang memberikan kepastian tentang keberangkatan para calon jemaah haji Indonesia.

Dia mengungkapkan, kloter pertama calon jemaah haji akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023 mendatang. Sementara, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) haji akan diberangkatkan ke Tanah Suci lebih awal, yakni pada 16 Mei 2023.

"Alhamdulillah kemarin sore (Kamis 6 April 2023) Keppres tentang BPIH sudah disetujui Presiden artinya calon jemaah haji 1444 H/2023 jadi berangkat," kata Hilman saat pembukaan Bimbingan Teknis Tugas dan Fungsi (Bimtek Tusi) bagi petugas haji PPIH Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat malam 7 April 2023.

Menurut Hilman, dengan Keppres ini, para calon jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun ini sudah bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mulai Senin 10 April 2023.

Untuk diketahui, tahun ini merupakan kali pertama Kemenag memberangkatkan jemaah haji dengan kuota penuh dan tanpa pembatasan pasca-pandemi Covid-19.

Ad apun total jemaah yang akan diberangkatkan sebanyak 221.000 orang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Banyak Calon Jemaah Haji Lansia

Dari total angka tersebut, diperkirakan ada sekitar 64 ribu di antaranya merupakan jemaah lanjut usia (lansia), bahkan ada yang berusia 105 tahun.

Banyaknya jumlah lansia, kata Hilman, menjadi tantangan besar bagi pelaksanaan haji 2023, sehingga diperlukan petugas haji yang lebih matang baik dari wawasan, keterampilan, tenaga, dan dedikasinya.

"Tertua ada 105 tahun. Ini nanti juga yang usia sudah sepuh diverifikasi kemudian juga akan ada cek kesehatan, nanti akan kami mendapatkan input bisa berangkat tahun ini tanpa syarat, dengan syarat tertentu, atau tidak layak berangkat, itu nanti Kemenkes dengan dokter (yang menentukan)," kata Hilman menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Jokowi Teken Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Jumat 6 April 2023.

Ada pun keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi ini mengatur soal besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per jemaah dan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) jemaah. Besaran BPIH dan Bipih tergantung dari embarkasi jemaah.

"Bipih diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah," jelas diktum ketiga.

Dalam keppres ini, dijelaskan bahwa Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji dipergunakan untuk penerbangan haji, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

 

4 dari 4 halaman

Rincian Biaya Haji 2023

Sementara itu, BPIH yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

"Besaran BPIH Tahun 1444H/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," bunyi diktum kesepuluh.

"Besaran BPIH Tahun 1444H/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000," demikian bunyi diktum kesebelas.

Berikut Besaran BPIH per jemaah:

  • Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26
  • Embarkasi Medan: Rp 85.439.589,26
  • Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26
  • Embarkasi Padang: Rp 86.282.787,26
  • Embarkasi Palembang: Rp 88.242.945,26
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 91.575.945,26
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 91.575.945,26
  • Embarkasi Solo: Rp 90.131.918,26
  • Embarkasi Surabaya: Rp 96.166.395,26
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 91.030.138,26
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 90.990 .994,26
  • Embarkasi Makassar:Rp 92.42O.64O,26
  • Embarkasi Lombok: Rp 91 .506.286,26
  • Embarkasi Kertajati: Rp 93.075.795,26

Besaran Bipih jemaah haji reguler:

  • Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26
  • Embarkasi Medan: Rp 45.201.652,26
  • Embarkasi Batam: Rp 47.429.308,26
  • Embarkasi Padang: Rp 46.044.850,26
  • Embarkasi Palembang: Rp 48.005.008,26
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 51.338.008,26
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 51.338.008,26
  • Embarkasi Solo: Rp 49.893.981,26
  • Embarkasi Surabaya: Rp 55.928.458,26
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 50.792.201,26
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 50.753.057,26
  • Embarkasi Makassar: Rp 52.182.703,26
  • Embarkasi Lombok: Rp 51.268.349,26
  • Embarkasi Kertajati: Rp 52.837.858,26

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat