uefau17.com

Hukum Mencukur Bulu Ketek, Ini Pandangan Imam Al-Ghazali dan Imam Nawawi - Islami

, Jakarta - Umat Islam dianjurkan untuk mencabut bulu ketek atau bulu ketiak. Salah satu alasannya adalah demi kesehatan.

Dalam praktiknya, mencabut bulu ketiak ternyata menyakitkan. Karena itu, banyak yang akhirnya memilih untuk mencukurnya, entah dengan gunting atau atau alat cukur lainnya.

Lantas, bagaimana hukum mencukur bulu ketek

Pertanyaan ini serupa dengan seseorang kepada redaksi NU Online. Terkait masalah ini, redaksi Bahtsul Masail menyajikan dua pandangan ulama dari mazhab Syafi’iyah, yaitu Imam Al-Ghazali dan Imam An-Nawawi.

Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku bagi mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak.

Lalu bagaimana kalau seseorang memilih jalan pencukuran bulu ketiak?

فأما من تعود الحلق فيكفيه الحلق إذ في النتف تعذيب وإيلام والمقصود النظافة وأن لا يجتمع الوسخ في خللها ويحصل ذلك بالحلق

Artinya, "Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran," (Lihat Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439 H-1440 H], juz I, halaman 182).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pandangan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menghikayatkan dari Yunus bin Abdul A’la. Ia bercerita bahwa suatu hari ia menemui Imam As-Syafi’i. Ia menemukan alat cukur di dekat Imam As-Syafi’i yang sedang mencukur bulu ketiaknya.

"Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya," kata Imam As-Syafi’i.

وأما نتف الابط فمتفق أيضا على انه سنة والتوقيت فيه كما سبق في الاظفار فانه يختلف باختلاف الاشخاص والاحوال ثم السنة نتفه كما صرح به الحديث: فلو حلقه جاز:

Artinya, "Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunnah sebagaimana keterangan hadits. Tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan," (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhazhab, [Kairo, Maktabah Taufikiyah: 2010 M], juz I, halaman 335).

Imam An-Nawawi menambahkan, kalau seseorang membersihkan bulu ketiaknya dengan obat penghilang bulu, niscaya itu juga tidak masalah. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. (sumber: kanal Bahtsul Masail NU Online).

Tim Rembulan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat