, Jakarta - Bayi tabung acapkali menjadi alternatif bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang tak kunjung memiliki momongan atau buah hati. Baik karena memang tidak dapat mempunyai anak (mandul), maupun alasan medis lainnya. Lantas bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam?
Hingga kini teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan yang kemudian hasil bentukan embrionya ditransfer ke rahim perempuan/ibu ini, masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan. Mengutip mui.or.id, fatwa MUI yang ditandatangani di Jakarta, 13 Juni 1979 ini, berkesimpulan sebagai berikut:
Pertama, bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah alias boleh. Sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Kedua, bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram.
Ini berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah (menolak dampak negatif/mudarat), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan. Khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mengintip Repotnya Merawat Bayi Kembar 3 di Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bayi Tabung dari Sperma Suami yang Telah Meninggal
![Ilustrasi proses bayi tabung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qHa6oka7i49phjU6iiLpyC3QepY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3607334/original/055160900_1634644897-shutterstock_1452576479.jpg)
Ketiga, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah.
Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
Keempat, bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain Pasutri yang sah hukumnya haram. Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).
Keharamannya juga didasarkan pada kaidah sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Demikian fatwa MUI ihwal hukum bayi tabung dalam Islam yang tidak bisa dipukul rata kebolehan ataupun keharamannya. Melainkan harus dilihat dari mana sperma dan ovum berasal, dititipkan di rahim siapa, dsb.
Kesimpulannya, bayi tabung hanya boleh dilakukan dengan syarat sperma dan ovum berasal dari Pasutri yang sah dan embrio si bayi tidak dititipkan kepada rahim isteri/perempuan lain.
Terkini Lainnya
Willow Wilson, Wanita Mualaf di Balik Superhero Muslim Pertama Ms. Marvel
Komunike R20, 11 Upaya Pastikan Agama Sebagai Sumber Solusi Global
Saat Pendeta Amerika Takjub dengan Tingginya Toleransi di Indonesia
Saksikan Video Pilihan Ini:
Bayi Tabung dari Sperma Suami yang Telah Meninggal
MUI
Bayi Tabung
WANITA LAIN
Hukum Bayi Tabung
Fatwa
fatwa MUI
Rekomendasi
Ikhtiar Anisa Rahma untuk Hamil Setelah Divonis Dokter Harus Angkat Tuba Falopi
Annisa Rahma Mengandung Anak Ketiga Secara Alami Setelah Mengamalkan Ayat Al-Qur'an
Tyas Mirasih Ngebet Punya Momongan, Belum Terpikir Jalani Program Bayi Tabung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Jangan sampai Doa karena Marah kepada Allah, Begini yang Afdhal Kata Buya Yahya
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Begini Konsep Mencari Nafkah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Dicukupkan
Merasa Dosa Sudah Sangat Banyak Apakah Diampuni? Jangan Putus Asa Kata UAH
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kisah Karomah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Puasa sejak Bayi dan Berbicara dengan Seekor Sapi
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024