, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperhatikan secara khusus kandungan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pasalnya, kandungan tersebut menjadi salah satu senyawa yang dikaitkan dengan gagal ginjal akut.
Kemenkes masih menyelidiki beberapa obat sirup yang beredar dan menyarankan baik kepada petugas kesehatan atau apoteker dan para orangtua sementara waktu untuk tidak memberikan obat bebas dan atau terbatas dalam bentuk sirup.
"Sembari menunggu hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan meminta orangtua untuk sementara waktu tidak memberikan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup," bunyi pernyataan Kemenkes dalam Instagram resminya @kemenkes_ri.
Advertisement
Baca Juga
Adapun untuk obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh pemerintahan Indonesia. Namun, BPOM telah membagikan beberapa daftar obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG.
Baca Juga
Berdasarkan edaran yang dibagikan oleh BPOM RI terdapat 5 obat sirup yang mengandung EG yang akhirnya ditarik dan dilarang di Indonesia. Daftar obat sirup ditarik BPOM adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Terlepas dari itu, sebagian masyarakat Indonesia kerap memanfaatkan pengobatan alternatif demi kesembuhan dari penyakitnya. Selain lebih murah, pengobatan alternatif dalam beberapa kasus diyakini lebih mustajab dibanding pengobatan medis atau dengan obat-obatan.
Masalahnya, ada sebagian orang yang memanfaatkan istilah pengobatan alternatif demi keuntungan pribadinya. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pengobatan alternatif?
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengobatan Alternatif
Mengutip laman NU, pengobatan alternatif dengan menggunakan jamu tentu tidak ada masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila menggunakan doa-doa. Apakah hal itu dapat dibenarkan? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan?
Berobat dari sakit merupakan anjuran agama. Karena hal ini termasuk salah satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah satu bentuk pengobatan itu menggunakan doa-doa, yang dalam bahasa Arab disebut denga ruqyah. Hal ini dibolehkan karena Rasulullah SAW sendiri pernah mengajarkan bermacam-macam doa untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Di antaranya adalah:
"Dari Masruq, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo'a. "Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan". (HR Bukhori, 5302).
Dalam hadits yang lain dijelaskan: Dari Ustman bin Abil Ash bahwa beliau mengadu pada Nabi SAW tentang penyakit yang ia derita sejak masuk Islam. Nabi SAW kemudian bersabda: "Letakkan tanganmu di anggota badanmu yang sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah sebanyak tujuh kali: أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku takutkan. (Shahih Muslim, 4082).
Atas dasar hadis ini ulama sepakat bahwa pengobatan dengan menggunakan doa-doa itu dibenarkan. Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki menyatakan dalam sebuah kitabnya: "Ibn al-Hajj berkata "Tidak apa-apa berobat menggunakan Iembaran yang ditulisi surat atau ayat Al-Qur'an, Ialu dicelupkan ke dalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. Dengan izin Allah SWT, si sakit tersebut menjadi sembuh". (Abwabul Faraj, 45).
Tentang ongkos yang diterima juga dibolehkan berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW.
"Dari Abu Sa'd al-Khudri RA, beliau berkata, "Suatu ketika Rasul SAW mengutus kami sebanyak tiga puluh rombongan berkuda, untuk pergi ke sebuah daerah. Lalu kita mampir di suatu pemukiman kaum Arab. Kami meminta agar mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu, kepala suku mereka disengat kalajengking. Salah seorang mereka datang kepada kami dan berkata, "Apakah kalian punya, doa-doa yang dapat digunakan untuk menyembuhkan sengatan kalajengking?" Saya menjawab, "Ya saya bisa, tapi saya tidak akan mengobati pemimpinmu itu kalau kamu tidak memberikan imbalan pada kami.” Mereka menjawab, "baiklah kami akan memberikan upah sebanyak tiga puluh kambing." Abu Sa'fd al-Khudri melanjutkan ceritanya, "Setelah itu, aku membacakan surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali. (Setelah sang pemimpin sembuh) kami menerima tiga puluh kambing itu, kemudian kami ragu, lalu mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu Rasulullah SAW bersabda, "Tahukah kamu bahwa surat al-Fatihah itu merupakan do' a yang telah kamu gunakan dan hasilnya kamu berikan kepadaku." (HR Ahmad, 10648).
Dari beberapa penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan doa-doa dibenarkan. Dan mengambil ongkos dari pengobatan itu juga diperbolehkan. (KH Muhyiddin Abdusshomad Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember-NU Onlline)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Teks Sambutan Menteri Agama RI pada Upacara Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022
Teks Amanat Ketum PBNU pada Hari Santri, Bisa Dibaca Saat Upacara 22 Oktober 2022
Tata Cara dan Niat Sholat Isyraq atau Syuruq, Keutamaannya Dapat Pahala Haji dan Umrah Sempurna
Teks Sambutan Menteri Agama RI pada Upacara Hari Santri Nasional 22 Oktober 2022
Teks Amanat Ketum PBNU pada Hari Santri, Bisa Dibaca Saat Upacara 22 Oktober 2022
Tata Cara dan Niat Sholat Isyraq atau Syuruq, Keutamaannya Dapat Pahala Haji dan Umrah Sempurna
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pengobatan Alternatif
Sirup
Gagal Ginjal
Gagal Ginjal Akut
obat sirup
Daftar Obat Sirup Ditarik BPOM
Pengobatan alternatif
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati