, Cilacap - Kasus narkoba yang menjerat pejabat tinggi polisi, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra cukup mengagetkan publik. Sepertinya ini adalah pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri dengan pangkat tertinggi sepanjang sejarah di republik ini.
Tentu saja masyarakat mengapresiasi kesungguhan Polri dalam memberantas narkoba. Sebab, kini Indonesia telah berada dalam fase darurat narkoba.
Kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini pun tak urung mengingatkan kita pada kasus narkoba yang cukup spektakuler beberapa tahun lampau. Adalah Freddy Budiman, gembong narkoba yang kala itu menyita perhatian publik.
Advertisement
Jejak kontroversial hingga perannya dalam pengendalian peredaran narkoba dari balik penjara benar-benar membuka mata betapa Indonesia benar-benar darurat narkoba. Freddy lantas divonis mati.
Namun, sebelum eksekusi dilakukan, ada momen ketika Freddy mengajukan peninjauan kembali dan menyatakan tobat nasuha. Terpidana mati itu mengajukan surat permohonan tobat nasuha saat sidang PK yang digelar di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 25 Mei 2016.
Baca Juga
Surat tersebut dibacakan Freddy Budiman dalam sidang yang beragendakan pembacaan memori PK dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia.
Dalam surat yang ditulis pada tanggal 2 April 2016 atau saat Freddy masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, terpidana mati juga memohon ampun kepada negara.
"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadilipermohonan PK saya di Mahkamah Agung RI Jakarta," kata Freddy Budiman saat membacakan surat tobatnya, dikutip dari Antara.
Ia mengaku benar bertobat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba. Freddy Budiman ajukan surat permohonan tobat nasuha di persidangan Rabu, 25 Mei 2016 14:51 WIB.
Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. Selain itu, ia mengaku menyadari dan menyesali segala perbuatannya dalam jaringan narkoba internasional.
"Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benarbenar menjadi manusia baru meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan empat orang anak saya," kata si gembong narkoba ini.
Freddy mengaku siap menerima konsekuensi eksekusi mati jika di sisa pidana mati masih menjalani bisnis narkoba."Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung," katanya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Detik-detik Pemindahan Napi Teroris Mako Brimob ke Nusakambangan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Eksekusi Mati Freddy Budiman
![20160727- Permintaan Terakhir Freddy Budiman-Jateng- Helmi Afandi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xl2JAoPpf2yj9FCFvPSvBLho9JE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1300214/original/035222100_1469626462-20160727--Permintaan-Terakhir-Freddy-Budiman-Jateng--Helmi-Afandi-01.jpg)
Sementara saat membacakan memori PK, penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan bahwa kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi yang dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, danSupriyadi.
Akan tetapi, kata dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut.
"Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan majelis hakim untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman.
Saat diminta memberi tanggapan atas memori PK tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M. Farudi Arbi meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan Freddy Budiman.
Usai mendengarkan pembacaan memori PK dan tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo bertanya kepada penasihat hukum pemohon PK, apakah akan mengajukan saksi atau tidak mengajukan.
Terkait pertanyaan tersebut, Untung Sunaryo menyatakan tidak akan mengajukan saksi dalam sidang pemeriksaan PK yang diajukan Freddy Budiman.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memberi kesempatan kepada penasihat hukum dan JPU untuk menyampaikan tanggapan.
Setelah berdiskusi dengan kliennya, penasihat hukum Freddy Budiman meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atau kesimpulan secara tertulis. Akan tetapi, JPU meminta waktu satu hari untuk penyampaian tanggapan.
"Kalau bisa, besok (Kamis, red.) saja," kata JPU Anton Suhartono.
Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 1 Juni 2016 dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan.
"Kami minta tanggapan dibuat tertulis karena akan disampaikan ke Mahkamah Agung. Agar tidak bolak-balik, pada sidang besok akan dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan," katanya.
Belakangan, MA menolak peninjaukan kembali (PK) Freddy Budiman. Gembong narkoba ini akhirnya dieksekusi pada Jumat dinihari, 29 Juli 2016. Freddy dieksekusi dengan tiga terpidana mati lainnya.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Viral Polisi Sujud Massal Minta Maaf Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba, Ini Perspektif Islam Tentang Hukuman Mati
Kisah Cristiano Ronaldo Hafal Surah Al-Fatihah dan Terima Hadiah Al-Qur’an
Saksikan Video Pilihan Ini:
Eksekusi Mati Freddy Budiman
Freddy Budiman
Eksekusi Mati
Tobat Nasuha
Narkoba
gembong narkoba
Teddy Minahasa Putra
Hukuman Mati
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Inilah yang Akan Selamatkan Indonesia Menurut Gus Baha
25 Contoh Mata Lomba untuk Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Cekidot!
Mau Tahu Apakah Ibadah Kita Diterima atau Tidak? Ini Ciri-cirinya Menurut Buya Yahya
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Spanyol Minta Bergabung dengan Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024