, Jakarta - Indonesia merupakan negara tropis dengan beragam tanaman yang bermanfaat untuk kesehatan. Tak heran jika lantas berkembang obat tradisional yang populer disebut jamu.
Ada banyak jamu yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Misalnya, jamu agar doyan makan, jamu singset, jamu pegel linu dan sebagainya.
Selain jamu, sebagian masyarakat Indonesia juga meyakini bahwa anggur (wine), dalam jumlah terbatas bermanfaat untuk kesehatan. Karena itu, ada yang mengonsumsinya saat tubuh terasa penat atau sakit.
Advertisement
Persoalannya adalah, anggur mengandung alkohol. Dalam pengertian sederhana, alkohol adalah zat yang memabukkan dan disebut sebagai khamar, satu bahan yang tak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Baca Juga
Lantas bagaimana jika seorang muslim minum anggur atau khamar dalam jumlah terbatas demi kesehatannya dan tidak sampai mabuk?
Mengutip laman NU, membicarakan khamar, para ahli fiqih tidak bisa mengabaikan pembahasan minuman nabidz. Nabidz secara bahasa diartikan “zat yang didiamkan” – atau mungkin bahasa sekarang, difermentasikan – sehingga dihasilkan minuman olahan yang berubah cita rasanya.
Kebanyakan kitab fiqih klasik membahas khamar dan nabidz ini dalam cakupan perasan anggur, kismis dan kurma. Kedua jenis dahulu ditengarai minuman ini memiliki potensi memabukkan.
Dicatat oleh KH Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya Kriteria Halal Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika menurut Al Quran dan Hadis, setidaknya ada dua spektrum pendapat soal khamar dan nabidz ini. Mari kita mulai dengan pendapat jumhur ulama.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pandangan Imam Malik, Syafii dan Ahmad
Pendapat kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal cukup tegas bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, sedikit atau banyak, ia tetap diharamkan. Demikian sebagaimana dinyatakan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Peminum khamar dan juga nabidz ini juga beroleh deraan had cambuk.
Dalil yang digunakan antara lain:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR. Muslim).
Selain itu ada juga hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, serta muhaddits lainnya, bahwa Nabi bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام... “Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi).
Melalui dua hadis di atas jumhur ulama berpendapat bahwa minuman yang memabukkan itu haram, apapun jenisnya, berapapun kadarnya, serta apakah meminumnya sampai mabuk atau tidak.
Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, serta Imam Ahmad dikenal sebagai ulama yang banyak beraktivitas di Hijaz. Rupanya, pendapat soal khamar dan nabidz ini berbeda di kalangan ulama Irak, dengan tokohnya antara lain tabi’in Ibrahim an-Nakhai dan Sufyan Ats-Tsauri, serta Imam Abu Hanifah.
Ulama Irak, mencakup juga dari daerah Kufah dan Basrah, berpendapat bahwa keharaman khamar itu pada jumlah kadar yang diminum, bukan dari substansi zat minumannya. Dalam kalangan Hanafiyah – sebagaimana keterangan Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar – minuman yang memabukkan setidaknya adalah empat jenis ini: khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur, panas saat diminum dan berbuih; kemudian thila’, air anggur yang dimasak hingga sangat pekat; lalu sakar, air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk; serta air rendaman kismis Arab.
Ketiga jenis minuman yang disebut terakhir tidak dinyatakan secara eksplisit keharamannya. Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal. Banyaknya jenis minuman olahan nabidz dari anggur maupun buah lainnya ini menjadikan definisi soal khamar menjadi sangat spesifik (mubayyan).
Khamar dan nabidz, keduanya diketahui berpotensi memabukkan. Mereka mendasarkan argumennya soal halalnya nabidz – minuman olahan yang didiamkan atau difermentasikan dari ayat berikut:
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67).
Imam Al Jashshash dari kalangan Hanafiyah dalam kitab tafsirnya Ahkamul Qur’an bahwa kata sakar, memiliki cakupan makna khamar dan nabidz yang sama-sama berpotensi memabukkan. Namun di ayat Al Quran lainnya (yaitu QS Al Maidah ayat 90) dijelaskan bahwa khamar telah diharamkan dan tidak ada keterangan eksplisit soal haramnya nabidz.
Tiadanya pernyataan seputar keharaman nabidz yang sharih dan jelas dalam Al-Qur'an maupun hadits menunjukkan hukumnya mubah, di samping pengertian khamar tidak cukup mencakup makna nabidz karena keduanya berbeda. Selain itu, khamar lebih nyata efek memabukkannya segera setelah diminum dibanding nabidz yang memperjelas aspek illat penyebab keharamannya.
Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama Hanafiyah, dalam karyanya Hasyiyah Ibnu Abidin mengutip keterangan Imam Abu Hanifah bahwa segala olahan nabidz boleh diminum selama tidak digunakan untuk maksiat, serta digunakan sekadar istimrarut tha’am – melancarkan makanan.
Namun jika meminumnya sampai mabuk, maka tegukan terakhir itulah yang haram, dan peminumnya menjadi ghairu ‘aqil (tidak berakal) – yang implikasinya banyak sekali dalam urusan fiqih. Seseorang yang tahu persis bahwa tiga gelas anggur akan membuatnya mabuk, maka dua gelas anggur yang pertama itu halal, lalu gelas ketiganya itu haram baginya. Demikian catatan Imam Ibnu Abidin.
Advertisement
Batasan Memabukkan
Ulama Irak berdalil dengan beberapa atsar yang meriwayatkan bahwa sahabat Nabi pernah meminum nabidz kurma yang berbau menyengat, tapi tidak sampai mabuk. Abdullah bin Abbas pernah menyebutkan bahwa saat ditanya tentang hukum nabidz, beliau membolehkan minum satu, dua, atau tiga gelas nabidz jika tidak khawatir mabuk.
Riwayat kebolehan nabidz dan bahkan para sahabat sendiri ada yang meminum nabidz – namun tidak mabuk – menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah berkesimpulan bahwa nabidz secara substansi tidak haram, namun ketika memabukkan ia jadi haram.
Melalui pendapat kalangan Hanafiyah di atas kita tahu bahwa ada istilah “minuman yang berpotensi memabukkan” (al iskar bil quwwah), serta kondisi mabuk pada takaran minum tertentu (al iskar bil fi’li). Ulama Irak – termasuk kalangan Hanafiyah – berpendapat bahwa nabidz diharamkan disebabkan al iskar bil fi’li, yakni karena “cara minumnya” yang kelewat batas.
Jika minum cuma sedikit dan tidak mabuk, nabidz dipandang tidak haram. Berbeda dengan pendapat mazhab Syafii, Maliki maupun Hanbali yang berpendapat bahwa zat berpotensi memabukkan (al iskar bil quwwah), sedikitnya saja sudah diharamkan, karena nabidz adalah bagian dari khamar.
Para ulama yang mengharamkan nabidz dan minuman “berpotensi memabukkan” lain meski hanya sedikit dan tidak sampai mabuk, merujuk keterangan Ibnu Abbas bahwa ayat surah An-Nahl ayat 67. Ibnu Abbas menyatakan bahwa buah kurma dan anggur menjadi “minuman memabukkan dan rezeki yang baik” di atas, adalah ayat Makkiyyah – diturunkan di Makkah, turun sebelum ayat-ayat seputar keharaman khamar yang merupakan ayat Madaniyyah – diturunkan di Madinah.
Seluruh minuman memabukkan adalah khamar, baik itu sekadar berpotensi atau memang langsung bikin mabuk dalam beragam wujudnya. Demikian kurang lebih keterangan Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an.
Kemudian terkait riwayat hadits tentang kebolehan meminum sedikit saja dari minuman yang memabukkan, Abdullah bin Mubarak menyatakan bahwa riwayat tersebut seluruhnya merujuk ke Ibrahim an-Nakhai – salah satu tabi’in Irak. Demikian catatan Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari Syarh Shahih al Bukhari.
Sebagai suatu riwayat yang menyendiri (ahad), keterangan seputar halalnya nabidz dalam kadar sedikit dan tidak memabukkan ini bertentangan dengan banyak hadits lain yang lebih shahih bahwa segala yang memabukkan, sedikitnya saja haram.
Sekilas kita lihat bahwa beda pandangan soal minuman memabukkan antara ulama Irak dan Hijaz di atas disebabkan perbedaan tafsir ayat seputar khamar, dasar hadits yang dirujuk, serta konteks kehidupan masyarakat setempat kala itu.
Kalangan ulama Irak di Kufah, berdasarkan keterangan Ibnu Khaldun, dipandang meriwayatkan hadits lebih sedikit dari penduduk Hijaz yang lebih dekat dengan lokasi Rasulullah dan sahabat hidup. Pada kenyataannya muhaddits Irak lebih banyak dibanding dari Hijaz, dan dakwah Islam di Irak sudah pesat sedari masa tabiin.
Ilmu hadits yang baru mapan dan berkembang luas setelahnya – utamanya di era Imam asy-Syafi’i, turut mengembangkan cara penggunaan dalil hadits oleh ulama di kemudian hari. Dapat dilihat bahwa beberapa hadits dan atsar yang menjadi basis argumen kalangan Hanafiyah seputar halalnya nabidz, dinilai belum memenuhi kriteria shahih dan sah menjadi hujjah berdasarkan ilmu hadits. ‘Ala kulli hal, yang sudah jelas adalah mabuk-mabukan itu haram.
Namun soal kadar dan kriteria minuman memabukkan, ia bisa sangat terkait dengan kultur masyarakat, dalil yang disajikan para ulama, serta produk minuman itu sendiri.
Konsumsi Anggur dalam Konteks Indonesia
Dalam konteks Indonesia banyak jenis minuman olahan non-anggur yang dikonsumsi masyarakat, baik tuak, ciu, air tape, fermentasi salak, dan lainnya.
Namun agaknya minuman tadi atau juga anggur merah (yang dipandang lebih soft), bukanlah gaya hidup rutin kebanyakan orang Indonesia. Kebanyakan jadi minuman kala senggang, pelepas penat, dan tidak untuk sekadar istimrarut tha’am saja sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah. Karena menjadi konsumsi kala senggang, sangat mungkin minumnya bisa kebablasan sampai mabuk.
Di beberapa belahan dunia, seperti contoh di Prancis, masyarakatnya kerap minum sesloki atau segelas kecil wine sebagai penutup dari menu makanan mereka pada takaran tertentu saja. Masyarakat Eropa yang melegalkan alkohol mengenal istilah standard drinks – kadar minimal minuman beralkohol yang diperkenankan dan dapat ditoleransi tubuh.
Minuman standard drinks itu telah ditakar dan diteliti oleh para ahli, sehingga “peminum rasional” memahami batasan minum serta menjauhi merek dan jenis yang tak bisa mereka toleransi kadar alkoholnya. Tidak konsumsi minuman memabukkan kiranya adalah pilihan terbaik ditinjau dari konteks masyarakat Indonesia maupun sudut pandang kesehatan.
Banyak risiko kesehatan dapat terjadi akibat perilaku alkoholik. Untuk bir tradisional, saat ini pun belum ada standarisasi kadar alkohol untuk tuak, air tape, atau bir salak pondoh, dan seberapa banyak ia mampu memabukkan – maka menjauhinya adalah pilihan terbaik
Mengetahui lingkup bahasan fatwa ulama seperti di atas, kiranya membuat kita lebih bijak dalam mengonsumsi produk, mendiskusikan isu-isu kemasyarakatan, serta memandang tradisi. Wallahu a’lam.
(Sumber:https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/beda-pendapat-ulama-tentang-kadar-khamar-dan-minuman-memabukkan-lainnya-fRaqR)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Pesan Sejuk Gus Miftah Usai Tahu Agama Farel Prayoga Nonmuslim, Begini Katanya
Sejarah Islam: Siapa yang Pertama Kali Merayakan Maulid Nabi?
Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar, dalam Islam Istri Berhak Laporkan KDRT
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Pandangan Imam Malik, Syafii dan Ahmad
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Batasan Memabukkan
minum anggur
anggur
Khamar
wine
Jamu
Anggur Halal apa Haram
Anggur Halal
Anggur Haram
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Naskah Khutbah Jumat Akhir Tahun 1445 H: Muhasabah Diri Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H
Puasa Muharram Tasu’a dan Asyura 2024: Dalil, Keutamaan, Jadwal, Niat dan Tata Caranya
Sering Disepelekan, Ini 2 Cara Bersedekah yang Tak Diterima Allah
Kata Gus Baha tentang Kiai yang Dekat dengan Pejabat
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Manfaat Tak Terbatas Berbakti kepada Orang Tua, Akan Kembali ke Kita Kata UAH
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
7 Potret Nagita Slavina Kembali Lepas Hijab Sepulang Haji, Sibuk Momong Lily
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Harga Kripto Hari Ini 5 Juli 2024: Bitcoin Turun ke Harga Rp 934 Juta
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
10 Gim Horor PS2 Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Kamu Mainkan
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Kepala BSKDN Pacu Peserta Ciptakan Inovasi Berkelanjutan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Pihak Angger Dimas Merasa Kecolongan, Sidang Kasus Kematian Dante Sudah Masuk Agenda Eksepsi
Fakta Menarik Film The Smurfs yang Tayang di Vidio, Cocok Untuk Ditonton Bersama Keluarga