, Banyumas - Beberapa waktu terakhir, bahasan murtad mengemuka. Ini terjadi setelah seorang selebgram tampil di sebuah podcast untuk mengklarifikasi berbagai hal tentang perubahan agamanya.
Tentu saja, sosoknya memicu kontroversi karena secara terbuka menyatakan telah keluar Islam dan kini memeluk agama lain. Tentu banyak yang menyayangkan keputusan itu, terutama keluarga dan orang-orang yang pernah mengenalnya.
Namun, tulisan ini bukan untuk membahas kontroversi pindah agama tersebut, melainkan bagaimana idealnya sikap muslim terhadap orang yang telah murtad.
Advertisement
Baca Juga
Populer di kalangan muslim, murtad dihukum mati. Ini merujuk pada anjuran pada awal perkembangan Islam 14 abad silam. Namun, apakah hukuman itu masih relevan diterapkan?
Mengutip Muhammadiyah.or.id, dalam tata hukum Indonesia, persoalan pindah agama tidak dipandang sebagai perbuatan kriminal yang harus diperkarakan di meja pengadilan.
Menurut Anggota Majelis Tarjih, Sopa, Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tidak pernah merekomendasikan untuk menerapkan hukuman mati bagi orang yang murtad.
Menurut dia, sikap muslim terhadap orang murtad sama dengan ketentuan umum tentang hubungan muslim dengan nonmuslim.
Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.
Karena itu Fatwa Tarjih menegaskan bahwa menerima tamu atau bertamu ke rumah nonmuslim harus bersikap baik, dan dengan penuh penghormatan. Dan ini adalah bagian dari hubungan kemasyarakatan umum.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Belajar Toleransi Beragama di Desa Kalikudi Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembatasan dan Larangan
![[Bintang] Ilustrasi CBA](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Fatwa Tarjih juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.
Karenanya, umat Islam dibolehkan menerima sesuatu, misalnya, berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.
Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram. Termasuk tidak dianjurkan mengucapkan selamat untuk hari-hari besar peribadatan non-muslim seperti Natal. Sebab kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah.
Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan nonmuslim dalam persoalan muamalah-duniawiyah. Karenanya, seorang muslim tidak diperbolehkan mengikuti prosesi Natal, namun bila dalam rangka membantu persiapan perayaan natal seperti penyiapan tempat, tenaga, dan keamanan dibolehkan.
Dengan melihat sekilas kesimpulan Fatwa Tarjih di atas, Muhammadiyah telah memposisikan diri sebagai gerakan moderat. Dengan kata lain, ketika Muhammadiyah dalam masalah akidah dan ibadah lebih merujuk kepada paham Salafi yang sangat puritan.
Akan tetapi pada saat yang sama Muhammadiyah senantiasa berusaha melibatkan kemampuan rasional-intelektual untuk mengkaji masalah-masalah ijtihadiyah yang terus berkembang.
Advertisement
Murtad dalam Perspektif Islam
![Meragukan Agama Islam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GdOUD0TgWA5WbO3eDE3El5KTuwQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3282133/original/042963100_1604032099-photo-1520404694234-f9eb2c591b7d.jpg)
Dalam Islam, soal murtad itu bukan perkara sederhana. Ayat yang membicarakan soal murtad terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 217. Menurut Ibn Jarir al-Thabari, ayat ini hendak menegaskan bahwa seseorang yang murtad lalu meninggal dunia tanpa sempat bertaubat maka seluruh amal ibadah yang pernah dilakukannya tidak akan diterima Allah Swt (al-Thabari, Jami’ al-Bayan fî Ta’wil al-Qur’an, jilid II, hal. 367). Karenanya, akibat yang diterima dari orang yang murtad di akhirat kelak adalah kekal di dalam neraka.
Selain itu, ayat lain yang membicarakan soal murtad adalah QS Muhammad ayat 25. Menurut al-Thabari, orang yang murtad tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang memproklamirkan diri telah keluar dari Islam, tetapi juga para Ahli Kitab yang mengingkari kerisalahan Nabi Muhammad Saw (al-Thabari, Jami’ al-Bayan fî Ta’wil al-Qur’an, jilid XI, hal. 322). Sebagian mufasir juga mengartikan murtad dalam ayat itu bagi orang-orang munafik yang tidak bersungguh-sungguh dalam berislam atau mengaku Islam tapi hatinya kafir (al-Qurtubi, al-Jami` li Ahkam alQur’an, jilid VIII, hal. 531).
Ayat lain yang bersinggungan dengan perpindahan dari Islam ke agama lain dibicarakan dalam QS. An-Nisa ayat 137. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman lalu kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir lagi, lalu bertambah kekafirannya selamanya hingga meninggal dalam kekafiran, maka Allah tidak akan mengampuni mereka setelah mereka mati, dan tidak pula menunjukkan kepada mereka jalan yang lurus, yaitu jalan menuju surga.
Berdasarkan tiga ayat di atas, tidak terdapat sanksi yang tegas bagi orang murtad, sebagaimana dalam kasus pencurian, menuduh orang berzina (qadzaf), berzina, dan membunuh. Dapat dikatakan bahwa di dalam Al Quran perbuatan murtad seperti halnya meninggalkan salat, meminum khamr, membuka aurat, dan lain-lain yang tidak ada sanksi hukum duniawinya. Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut akan dihukum dengan balasan yang amat pedih di akhirat kelak.
Sementara itu, hadis yang sering dirujuk untuk hukuman orang yang murtad adalah man baddala dinahu fa-‘qtuluh (sesiapa saja yang pindah agama, maka bunuhlah). Sebagian ulama menganggap hadis ini mengisi kekosongan hukum yang tidak terdapat di dalam Al Quran. Sebab hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi menjelaskan, mengelaborasi, dan memerinci sejumlah ketentuan umum di dalam Kitab Suci.
Karenanya, banyak ulama klasik terutama kalangan ahli fikih berpendapat bahwa hukuman bagi perbuatan murtad adalah maut. Para ahli hukum juga sepakat bahwa hanya penguasa yang dapat menjalankan hukuman ini dan tidak boleh main hakim sendiri.
Sebagian ulama terutama cendekiawan kontemporer menilai bahwa hadis Nabi SAW dan pandangan para ulama klasik tentang sanksi bagi orang yang murtad itu harus dipandang secara kontekstual sehingga tidak bisa menjadi patokan umum yang berlaku untuk semua dimensi ruang dan waktu.
Karenanya, menarik sekali untuk mengamati apa makna “murtad” dalam sejarah Islam sehingga terkesan sebagai tindakan kriminal yang sampai harus berujung maut bagi pelakunya.
Memahami Makna Murtad
![[Bintang] Ilustrasi umat beragama](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k1Lae4IYFU-rJ3ak_RPQQelYq2c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1265648/original/054985800_1466049755-religion.jpg)
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (24/11) menjelaskan tentang arti kata murtad dari sisi bahasa. Kata “murtad” berasal dari kata “radda” yang memiliki arti mengembalikan, memalingkan, menutup, menolak, bantahan, mencegah. Kata ini juga berasal dari kata “irtadd” yang berarti kembali, mundur, membalik. Istilah murtad berasal dari gabungan kata “irtadda ‘an dinihi” yang berarti menolak atau mengembalikan dari agamanya.
Menurut Jonathan Brown, pada masa Nabi Muhammad dan komunitas Muslim awal, kata “ridda” beserta turunannya dipahami bukan sebagai pilihan pribadi untuk berpindah agama tetapi sebagai tindakan publik pemisahan politik dari komunitas Muslim (Yaqeeninstitute.org, 2017). Dengan kata lain, hukuman mati bagi orang yang murtad terjadi karena mereka melakukan pengkhianatan terhadap komunitas Muslim seperti bergabung dengan barisan musuh-musuh Islam.
Sebab hadis “sesiapa saja yang pindah agama, maka bunuhlah”, kata Jonathan Brown sambil mengutip kitab Musnad Ahmad ibn Hanbal, diungkapkan dalam konteks sekelompok Muslim yang telah menolak Islam, kemudian mulai berorasi dan bahkan menuliskan ide-ide “sesat” (orang-orang murtad ini digambarkan sebagai zanadiqa). Karenanya, kata Arab yang digunakan untuk menggambarkan apa yang telah mereka lakukan yaitu “irtadd” dipahami pada periode awal Islam sebagai pemberontakan terhadap komunitas Muslim.
Setelah Nabi Saw wafat, dua tahun perang terhadap murtadin yang terkenal terjadi selama kekhalifahan Abu Bakar. Terdapat tujuh kelompok orang murtad pada zaman Abu Bakar, yaitu Fazarah atau pengikut ‘Uyaynah ibn Hashin, sebagian bani Tamim atau pengikut Sajjah binti al-Mundhir, dan lain-lain. Pada masa itu, mereka ini adalah orang-orang yang mengaku nabi, melakukan pemberontakan, dan membangkang dari kewajiban zakat. Abu Bakar memerangi mereka lantaran kemurtadan hanya dihukum jika dianggap sebagai ancaman bagi ketertiban umum.
Dengan kata laun, kemurtadan itu dipahami sebagai ancaman terhadap tatanan politik yang menyeluruh dan bukan sebagai kejahatan dalam dirinya sendiri, hal ini jelas dari bagaimana para ahli fikih klasik menggambarkannya. Pilihan para ahli tentang di mana menempatkan topik kemurtadan dalam buku-buku hukum lebih jauh mengungkapkan bahwa yang menjadi perhatian mereka adalah sifat umum kemurtadan dan bagaimana mereka melihatnya mempengaruhi tatanan politik.
Sebuah buku teks dasar di Mazhab Syafi’i yaitu kitab Muhadhdhab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i karya Abu Ishaq al-Syirazi mencantumkan persoalan murtad ini tidak di bawah hukuman pidana (Hudud) tetapi di bawah bab tentang berurusan dengan pemberontakan (al-Bughat). Para ahli hukum terkenal dari mazhab Hanafi termasuk al-Sarakhsi, Ibn Humam, dan Ibn al-Saʿat membahas kemurtadan dalam bab tentang politik antarnegara (kitab al-siyar), dan tidak di samping hukuman pidana.
Meski para ahli hukum ini mengafirmasi hukuman mati bagi orang murtad, namun mereka telah memahami bahwa menghukum kemurtadan dengan kematian memiliki tujuan untuk mencegah kejahatan perang dan menjaga keharmonisan kehidupan sosial, bukan sebagai hukuman atas tindakan kekafiran, karena hukuman terbesar untuk itu adalah di sisi Allah. (sumber: muhammadiyah.or.id)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Ratu Elizabeth II Meninggal: Menilik Pengaruh Besar Islam dalam Sejarah Inggris
Kisah Mengharukan Nabi Muhammad SAW Kecil Menggembala Kambing
Tata Cara dan Niat Mandi Jumat, Sunah untuk Laki-Laki maupun Perempuan
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pembatasan dan Larangan
Murtad dalam Perspektif Islam
Memahami Makna Murtad
murtad
Selebgram Murtad
Salmafina Sunan
Selebgram
Nora Alexandra
Pindah Agama
Fatwa Tarjih
Muhammadiyah
Banyumas
Rekomendasi
NasDem dan PKB Gabung ke Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Pengkhianat dan Murtad
3 Kali Tidak Sholat Jumat Berturut-turut Langsung Kafir? Ini Kata Buya Yahya
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Orang Rajin Sholat tapi Masih Gemar Maksiat, Ustadz Adi Hidayat Pastikan Ada 1 Kesalahan yang Terjadi
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur dan Fitnah Dajjal, Lengkap dengan Terjemahannya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Lirik Lagu Viral Too Sweet dari Hozier dan Artinya, Penolakan atas Hidup yang Serba Teratur
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 Dibayang-bayangi Dugaan Kebocoran Data Polri
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik