, Cilacap - Sebagian suami mungkin saja ada yang tidak sengaja menelan ASI istrinya. Ini terjadi misalnya dalam aktivitas hubungan suami istri.
Hal itu juga ditanyakan oleh seorang yang menyebut dirinya Hamba Allah, asal Sukoharjo, dalam pengajian Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau lebih populer dengan panggilan Buya Yahya.
Dia mempertanyakan hukum menelan ASI istrinya, saat berhubungan intim. Lantas, dia juga menanyakan, jika menelan ASI istri, apakah dia menjadi mahram anaknya?
Advertisement
Baca Juga
Memang, dalam aktivitas intim suami istri, sangat mungkin terjadi seorang suami menelan ASI istri.
Wajar pertanyaan ini muncul. Pasalnya, dalam kaidah Islam, saudara sepersusuan akan dianggap mahram. Pun dengan ibu susuan.
Karena mahram, maka ada aturan syariat yang tak boleh dilanggar. Misalnya, tak boleh dinikahi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pandangan Buya Yahya
“Coba ini dibahas menjadi mahram atau tidak?," Kata Buya Yahya mengawali, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (28/08/22).
Ulama kharismatik asal Blitar, Jawa Timur ini menerangkan bahwa suami yang meminum ASI istrinya tidak menyebabkan ia menjadi mahram.
“Seorang suami yang meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," terangnya.
Selanjutnya, Buya Yahya memperlebar pembahasan tentang menyusui anak kecil yang menyebabkan menjadi mahram.
Buya Yahya menerangkan, yang menjadikan mahram itu dengan syarat bayinya ketika itu masih berumur kurang dari dua tahun. Maka, jika menyusui bayi lebih dari dua tahun tidak menjadikannya menjadi mahram.
"Jadi menyusui itu yang menjadikan mahram, jika menyusui bayinya umurnya kurang dari 2 tahun," jelasnya.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan kadar susuan yang menyebabkannya menjadi mahram, yakni 5 kali susuan.
Lima kali susuan yang dimaksud Buya Yahya ialah jika seorang bayi menyusu dan dengan suka rela melepaskannya lalu kemudian menyusu lagi sampai puas, maka sudah dihitung sudah 2 kali susuan.
“Syarat kedua adalah 5 kali susuan yang cukup. Mungkin bahasa lain yang memuaskan. Artinya jika bayi yang di bawah 2 tahun menyusu, suka rela dia melepas dan balik lagi menyusu ini sudah 2 kali. Kalau sudah 5 kali, maka itu menjadi ibu susuannya," tuturnya.
Penulis: Khazim Mahrur
Terkini Lainnya
Ketahui 7 Benda Surga yang Kini Ada di Bumi, Salah Satunya Tumbuh di Indonesia
Roro Fitria Melahirkan Anak Pertama, Ini Pahala dan Keutamaan Bagi Ibu Bersalin
Hukum Salat Memakai Parfum Mengandung Alkohol, Begini Penjelasan UAS
Pandangan Buya Yahya
hukum suami menelan ASI istri
ASI
Buya Yahya
Suami Menelan ASI Istri
Mahram
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Bolehkah Mengusap Wajah setelah Sholat, Apa Hukumnya?
UAH Sebut Ada Kebaikan di Setiap yang Mengecewakan, Temukan Hal Menakjubkan Ini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Jaminan Rezeki Lancar dan Terhindar dari Kesulitan
Top 3 Islami: UAH Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan, 30 Tanda Kiamat Menurut KH Hasyim Asy'ari
Tubuh Sebenarnya Menolak Maksiat, Gus Baha Beberkan Fakta-faktanya
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi