, Purwokerto - Hidup bertetangga, tentu tak semuanya sesuku atau seagama. Ada pula tetangga yang beragama nonmuslim, misalnya Nasrani.
Nah, lantaran hidup bertetangga, seringkali akan saling mengirim makanan. Beberapa di antaranya, adalah daging yang berasal dari hewan sembelihan, misalnya ayam, kambing atau lainnya.
Ada kalanya daging itu dibeli. Soal ini, tak usah jadi perdebatan. Sementara, ada pula yang daging hewan sembelihan si empunya daging yang beragama Nasrani.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, makanan yang berasal dari hewan sembelihan tunduk pada aturan syara' atau agama. Lantas, bolehkan seorang muslim mengonsumsi hewan yang disembelih oleh penganut agama Nasrani?
Mengutip NU Online, ketentuan hukum syara’, daging sembelihan yang halal dimakan hanya daging yang berasal dari hewan yang disembelih oleh seorang muslim atau Ahli Kitab.
Jika disembelih oleh selain muslim dan Ahli Kitab, maka daging hewan tersebut dihukumi haram. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Artinya “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka,” (Surat Al-Maidah ayat 5).
Lantas siapakah ahli kitab yang dimaksud?
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ada Layanan Salon Creambath Kambing di Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ahli Kitab Adalah
![daging goreng](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rLFu-dK6au2f7yKUeTRphIsBLi4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4066156/original/097169600_1656395700-spicy-red-soup-beef-noodle-bowl-wooden-table.jpg)
Ahli Kitab yang dimaksud dalam firman di atas merujuk pada pemeluk Agama Yahudi dan Nasrani. Mengenai perincian kategori orang Yahudi dan Nasrani yang halal sembelihannya, para ulama mazhab terjadi perbedaan pendapat.
Perbedaan ini secara umum terangkum dalam referensi berikut:
المقصود بالكتابي في باب الذبائح اليهودي والنصراني ذميا كان كل منهما أو حربيا ، ذكرا أو أنثى ، حرا أورقيقا ، لا المجوسي . واشترط الشافعية في كل من اليهود والنصارى ألا يعلم دخول أول آبائهم في الدين بعد بعثة ناسخة ، فاليهودي الذي علمنا دخول أول آبائه في اليهودية بعد بعثة المسيح عليه السلام لا تحل ذبيحته ، والنصراني الذي علمنا دخول أول آبائه في المسيحية بعد بعثة النبي صلى الله عليه وسلم لا تحل ذبيحته ؛ لأن الدخول في الدين بعد البعثة الناسخة له غير مقبول فيكون كالردة . وقال ابن تيمية : إن كون الرجل كتابيا أو غير كتابي هو حكم يستفيده بنفسه لا بنسبه ، فكل من تدين بدين أهل الكتاب فهو منهم ، سواء كان أبوه أو جده قد دخل في دينهم أم لم يدخل ، وسواء أكان دخوله بعد النسخ والتبديل أم قبل ذلك ، وهو المنصوص الصريح عن أحمد.
Artinya, “Yang dimaksud Ahli Kitab dalam bab menyembelih hewan adalah pemeluk Yahudi dan Nasrani, baik dari golongan kafir dzimmi ataupun harbi, baik laki-laki ataupun perempuan, baik telah merdeka ataupun masih budak, (ahli kitab) tidak mencakup pemeluk majusi. Ulama’ Syafi’iyah mensyaratkan pada setiap pemeluk yahudi dan nasrani harus tidak diketahui bahwa awal leluhur mereka memeluk agama kepercayaannya setelah diutusnya nabi yang merevisi (naskh) kepercayaan sebelumnya sehingga orang Yahudi yang kita ketahui bahwa awal leluhur mereka memeluk Agama Yahudi setelah diutusnya Nabi Isa ‘alaihi as-Salam maka tidak halal sembelihan mereka. Begitu juga, orang nasrani yang kita ketahui bahwa awal leluhur mereka memeluk nasrani setelah diutusnya Nabi Muhammad SAW, maka tidak halal pula sembelihan mereka. Sebab memeluk Agama setelah diutusnya rasul yang merevisi kepercayaan sebelumnya adalah hal yang tidak diterima sehingga tergolong murtad. Adapun menurut Ibnu Taimiyah, seseorang berstatus kitabi atau bukan adalah penisbatan secara dzatiyah, bukan berdasarkan pada nasab. Maka setiap orang yang beragama dengan Agama Ahli Kitab maka ia tergolong kelompok mereka. Baik orang tua dan leluhurnya memeluk Agama Ahli Kitab ataupun tidak, baik memeluknya dia pada Agama tersebut setelah adanya revisi Agama atau perubahan ataupun sebelumnya. Pendapat ini adalah pendapat yang secara jelas ditegaskan dari Imam Ahmad” (Kementrian Urusan Wakaf dan Keagamaan Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 21, Hal. 185).
Dengan merujuk pada referensi di atas, pendapat yang tergolong ringan dan dapat diamalkan oleh masyarakat luas adalah dengan mengikuti pandangan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang menggeneralisir pengertian ahli kitab pada seluruh pemeluk Yahudi dan Nasrani tanpa mempertimbangkan aspek historis para leluhur mereka.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika mayoritas penduduk suatu daerah yang mayoritas nonmuslim adalah pemeluk yahudi atau nasrani, maka makanan sembelihan mereka tergolong halal untuk dikonsumsi dengan merujuk pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Bisa disimpulkan, jika kita diberi makanan yang berasal dari hewan yang disembelih oleh tetangga yang Nasrani, hukumnya halal dikonsumsi.
Advertisement
Disembelih oleh Kaum yang Bukan Ahli Kitab
![BERBAGI SAYURAN](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rNCb6OPS0g5Q98_b1lgnVOokx34=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3910504/original/042761500_1642741791-20220121-FOTO---BERBAGI-SAYURAN-HERMAN-4.jpg)
Berbeda ketika seseorang berada di daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim yang bukan Ahli Kitab, maka mengonsumsi daging sembelihan mereka dihukumi haram. Begitu juga haram mengonsumsi daging yang berada di daerah tersebut dan tidak diketahui orang yang menyembelihnya, sebab dalam hal ini daging tersebut sangat berpeluang disembelih oleh nonmuslim yang bukan Ahli Kitab.
Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam referensi berikut:
(وَإِنْ وَجَدَ قِطْعَةَ لَحْمٍ فِيْ إِنَاءٍ) أَوْ خِرْقَةٍ (بِبَلَدٍ لَا مَجُوْسَ فِيْهِ فَطَاهِرَةٌ أَوْ) وَجَدَهَا (مَرْمِيَّةً) مَكْشُوْفَةً (أَوْ) فِيْ إِنَاءٍ أَوْ خِرْقَةٍ (وَالْمَجُوْسُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَنَجَسَةٌ)
Artinya, “Ketika ditemukan potongan daging pada sebuah cawan atau sobekan kain di wilayah yang tidak dihuni oleh orang majusi, maka daging tersebut dihukumi suci. Sedangkan ketika daging tersebut ditemukan dalam keadaan dilempar (dibagikan) atau pada cawan atau sobekan kain di wilayah yang mana orang majusi berada di antara orang muslim, maka daging tersebut dihukumi najis (haram dikonsumsi),” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz I, halaman 132).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makanan selain daging tidak ada perbedaan dalam status halal-haram saat berada di daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim, kecuali makanan tersebut secara dzatiyah memang tergolong makanan yang haram seperti khamr, atau tergolong makanan yang asalnya halal namun diproses dengan benda yang najis, misal nasi yang dimasak dengan cawan yang terkena najis.
Makanan berupa daging hewan hanya dihukumi haram ketika disembelih oleh nonmuslim yang bukan ahli kitab atau daging yang tidak tahu siapa orang yang menyembelihnya, namun daging tersebut didapatkan di daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim yang bukan ahli kitab.
Sedangkan daging hewan yang disembelih oleh nonmuslim Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) atau daging yang tidak tahu siapa penyembelihnya dan berada di daerah yang mayoritas penduduknya ahli kitab maka hukumnya halal dimakan menurut pandangan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Kecuali kita mengetahui secara langsung daging tersebut tidak disembelih oleh mereka sebagaimana ketentuan syara’ (memutus hulqum {saluran pernafasan} dan mari’ {Saluran makanan}), misal dengan dicekik, disuntik atau cara lainnya selain disembelih, maka dalam keadaan demikian daging tersebut hukumnya haram untuk dikonsumsi. Wallahu a’lam.
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Blunder Suharso Monoarfa Sebut 'Amplop Kiai' di Kalangan Pesantren
Kerudung Hitam Putri Candrawathi dan Perspektif Islam Tentang Busana Serba Hitam Saat Berduka
Marak Dukun Berkedok Agama, Pengasuh Ponpes Tegalrejo Gus Yusuf Beri Peringatan Keras
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ahli Kitab Adalah
المقصود بالكتابي في باب الذبائح اليهودي والنصراني ذميا كان كل منهما أو حربيا ، ذكرا أو أنثى ، حرا أورقيقا ، لا المجوسي . واشترط الشافعية في كل من اليهود والنصارى ألا يعلم دخول أول آبائهم في الدين بعد بعثة ناسخة ، فاليهودي الذي علمنا دخول أول آبائه في اليهودية بعد بعثة المسيح عليه السلام لا تحل ذبيحته ، والنصراني الذي علمنا دخول أول آبائه في المسيحية بعد بعثة النبي صلى الله عليه وسلم لا تحل ذبيحته ؛ لأن الدخول في الدين بعد البعثة الناسخة له غير مقبول فيكون كالردة . وقال ابن تيمية : إن كون الرجل كتابيا أو غير كتابي هو حكم يستفيده بنفسه لا بنسبه ، فكل من تدين بدين أهل الكتاب فهو منهم ، سواء كان أبوه أو جده قد دخل في دينهم أم لم يدخل ، وسواء أكان دخوله بعد النسخ والتبديل أم قبل ذلك ، وهو المنصوص الصريح عن أحمد.
Disembelih oleh Kaum yang Bukan Ahli Kitab
(وَإِنْ وَجَدَ قِطْعَةَ لَحْمٍ فِيْ إِنَاءٍ) أَوْ خِرْقَةٍ (بِبَلَدٍ لَا مَجُوْسَ فِيْهِ فَطَاهِرَةٌ أَوْ) وَجَدَهَا (مَرْمِيَّةً) مَكْشُوْفَةً (أَوْ) فِيْ إِنَاءٍ أَوْ خِرْقَةٍ (وَالْمَجُوْسُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَنَجَسَةٌ)
Halal
Ahlul Kitab
Ahli KItab
Nasrani
Daging Sembelihan Orang Nasrani
Hewan Sembelihan
Haram
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Datang Jelang Kematian, Bisakah Manusia Melihat Malaikat Izrail?
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
Kenapa Minta Petunjuk Allah dalam Kehidupan Sehari-hari Penting? Buya Yahya Ungkap Kedahsyatannya
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Ilmuwan Beberkan Alasan Ketika Seseorang Merinding
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit
Polisi Selidiki Laporan Driver Ojol yang Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Gejala Disleksia pada Orang Dewasa, Salah Satunya Sulit Mengingat Singkatan
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia