, Jakarta Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Ibadah puasa tidak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari syahwat, emosi, dan perbuatan buruk lain yang dapat merusak amal puasa.
Umumnya, puasa dilaksanakan dari terbitnya fajar hingga terbenamnya fajar. Namun, ada pula waktu khusus tertentu yang dianggap menjadi penentu dimulainya puasa, yaitu Imsak. Di Indonesia, ada istilah imsak yang kerap dijadikan acuan untuk berhenti makan dan minum sahur.
Baca Juga
Advertisement
Waktu imsak menjadi penanda bahwa subuh akan segera tiba dan fajar akan segera terbit. Untuk itu, Hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh sebagain orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba waktu imsak tiba. Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.
Lantas bagaimana hukumnya makan dan minum setelah imsak? Berikut penjelasan terkait hukumnya bagi umat muslim yang perlu diketahui yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Kamis (22/4/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Minum dan Makan setelah Waktu Imsak
![Makan dan Minum Setelah Imsak, Hukumnya Sah atau Batal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ikGznfimASzKesJVGO9PTQ6BRdM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352229/original/012155700_1610964449-malvestida-magazine-FfbVFLAVscw-unsplash.jpg)
Batas waktu sahur yaitu saat azan subuh berkumandang. Saat itulah dimulainya puasa. Sebab, batas mulai puasa bukan masuknya waktu imsak, tetapi yang benar masuknya waktu subuh. Sedangkan Imsak adalah bentuk kehati-hatian saat makan sahur agar tidak sampai kelewat masuk ke waktu subuh.
Jarak waktu imsak dan azan subuh terpaut beberapa menit. Dengan demikian, tegas Dewan Fatwa Mesir yang dikutip dari website resmi NU menjelaskan bukan berarti waktu imsak adalah awal mula berpuasa, melainkan sebagai peringatan jika waktu subuh yang juga awal mula waktu puasa akan segera tiba. Untuk itulah, jarak antara waktu imsak dengan waktu subuh merupakan waktu yang masih diperbolehkan bagi setiap Muslim yang hendak berpuasa untuk makan dan minum.
Dewan Fatwa Mesir juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk makan dan minum sampai Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzan shubuh.
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan, "Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin fajar telah terbit. Jika sudah mendengar azan dan tahu bahwa ini adalah panggilan untuk salat subuh, seseorang harus berhenti makan. Jika muazin memberikan panggilan untuk salat sebelum fajar menyingsing, maka diperbolehkan baginya untuk tetap makan dan minum sampai jelas baginya bahwa waktu subuh telah tiba.
Pertanyaan terkait makan dan minum sebelum subuh juga pernah dilontarkan ketika zaman Rasulullah SAW. Dikisahkan ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan azan di waktu subuh yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan azan awal yang dikumandangkan sebelum subuh, sementara Ibnu Ummi Maktum melakukan azan setelah masuk waktu subuh.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sedang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan azan subuh. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah : Rasulullah SAW berkata: "Jika ada di antara kalian yang mendengar panggilan untuk salat subuh dan di tanganmu adalah sebuah bejana, jangan meletakkannya sampai kamu selesai mengambil apa yang kamu butuhkan dari itu."
Artinya ketika azan subuh sudah berkumandang tetapi Anda masih memegang gelas berisi air, maka minumlah air tersebut. Demikian juga ketika sudah meneguk air namun belum menelannya, sementara azan subuh sudah terdengar maka segera telan air tersebut. Hal ini tidak membatalkan puasa.
Dari Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan, "Saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi tahu beliau untuk salat subuh. Ketika itu, beliau hendak puasa. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Kemudian beliau berikan sisanya kepadaku, dan akupun meminumnya. Kemudian beliau menuju masjid untuk salat." (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah).
Yang tidak boleh dilakukan adalah bergegas dan mulai mengambil minum ketika sudah mendengar azan subuh. Dari beberapa riwayat menunjukkan kalau Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak mengenal waktu imsak.
Advertisement
Ketentuan Azan
![Makan dan Minum Setelah Imsak, Hukumnya Sah atau Batal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LMmZUDS86o5HcmbvmrbYuwvXdMY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1606355/original/da4eee4c0f11eaa06447a469562bbdd4ommons.jpg)
Sedangkan Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan azan ada 2 macam, yaitu azan pertama dan azan kedua. Azan pertama untuk mengingatkan orang bahwa waktu salat Subuh sudah dekat. Azan pertama dilakukan setengah jam sebelum azan fajar atau azan salat Subuh, sehingga manusia terbangun atau tersadarkan akan dekatnya waktu Subuh. Lalu, azan kedua, yaitu azan Subuh yang menandakan waktu subuh sudah masuk.
Itu tadi hukum makan dan minum setelah waktu imsak. Pada intinya makan dan minum setelah waktu imsak atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.
Terkini Lainnya
Resep Tahu Kribo, Menu Buka Puasa yang Gurih dan Mudah Dibuat
10 Sumber Karbohidrat Kompleks untuk Makan Sahur, Kenyang Lebih Lama
4 Keutamaan Puasa Dibanding Ibadah Lainnya
Hukum Minum dan Makan setelah Waktu Imsak
Ketentuan Azan
Ramadan
Cahaya Hati
Ramadan 1442 H
Ramadan 2021
Imsak
Waktu Imsak
Rekomendasi
Waktu Imsak Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 di Kota Besar, Penting Cek Setiap Saat
Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Malam 1 Suro 2024 dan Tradisi Suroan di Pesantren, Apa Hukumnya?
Menghadapi Konflik Rumah Tangga Cara Islami, Simak Kata Buya Yahya
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
90 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1446 H, Kata-Kata Penuh Harapan dan Doa
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 1-5 Juli 2024
Tesla Berpotensi Jadi Mobil Dinas Pemerintah China untuk Pertama Kalinya
Jokowi Sampaikan Selamat Pada PM Inggris Baru Keir Starmer
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Tiba di Debarkasi Surabaya, Diawali Kloter 47 Asal Lumajang
Saham Global Cetak Rekor Tertinggi, Bitcoin Malah Terus Anjlok
7 Potret Cathy Sharon Awet Muda di Usia 41 Tahun, Pakai Mini Dress Bak ABG
Manisan Buah Pala, Camilan Manis Khas Purwakarta dengan Segudang Manfaat
Raffi Ahmad Ketemu Pak Aco Nelayan yang Terombang-ambing di Laut: Nanti Saya Kasih Perahu yang Bagus
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL