uefau17.com

Surat Suara Keliru Berujung Coblos Ulang - Indonesia Baru

, Surabaya- Para pemilih 8 Kabupaten Kota di Jawa Timur harus kembali datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu dikarenakan surat suara yang mereka coblos pada Rabu lalu 9 April 2014 keliru.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (11/4/2014), surat suara yang telah warga coblos dinyatakan tidak sah karena bukan berdasarkan daerah pemilihan.

Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur pun melakukan rapat pleno dan memutuskan harus melakukan pencoblosan ulang di 8 Kabupaten Kota. 8 Kabupaten Kota yaitu Surabaya, Nganjuk, Gresik, Lumajang, Sumenep, Banyuwangi, dan Kabupaten Mojokerto.

Meski belum dijadwalkan pencoblosan ulang, Ketua KPUD Jawa Timur Eko Sasmito, meminta agar KPU tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu di kota Sukabumi, Jawa Barat, kotak suara yang tertukar untuk DPR Pusat terjadi di 96 TPS. Sehingga pencoblosan pun harus diulang. Namun KPU belum menjadwalkan pencoblosan ulang karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak. Hanya saja terjadi pro-kontra dalam pemungutan suara ulang itu.

Pihak PDIP keberatan dengan alasan akan membuat repot para pemilih karena harus datang lagi ke TPS. Namun pihak Partai Gerindra tidak mempermasalahkan hal itu mengingat suara yang dicoblos pemilih tidak sesuai dengan aspirasi mereka.

Para warga Desa Ngadirejo, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis pagi 10 April 2014, kembali melakukan pencoblosan ulang untuk pemilu legislatif.

Ada 3 tps di desa yang melakukan pencoblosan ulang karena surat suara yang dicoblos berbeda daerah pemilihannya. Namun pengulangan pada 3 TPS itu hanya untuk surat suara DPRD Kabupaten Karanganyar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat