, Jakarta Dalam pembahasan terkait aturan masa jabatan kepala desa, ada sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri bahwa masa jabatan kepala desa akan menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal ini merupakan penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencakup masa jabatan selama 6 tahun.
Selain itu, revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa juga mengalami penambahan masa jabatan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang kini menjadi 8 tahun untuk 2 periode. Ini berarti ada perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang mengatur masa keanggotaan selama 6 tahun untuk 3 periode.
Advertisement
Baca Juga
Ketentuan ini juga memberikan peluang bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum perubahan Undang-Undang ini berlaku untuk mencalonkan diri 1 periode lagi. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan berbagai fasilitas seperti penghasilan tetap setiap bulan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk lebih memahami aturan lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari berbagai sumber aturan lengkap masa jabatan kepala desa, Selasa (11/6/2024).
Seorang Kepala Desa di Polewali Mandar, Sulawesi Barat curhat ke Joko Widodo (Jokowi) terkait jalanan di desanya yang hancur. Kades tersebut mengatakan sudah puluhan tahun jalan di desanya hancur bagaikan kubangan kerbau.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Lengkap Masa Jabatan Kepala Desa
![Jokowi bertemu kepala desa se-Kabupaten Serang, Banten. (Biro Pers Kepresidenan).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YeIuEDTGqmc_NNXg09ZhUPKKFsI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709247/original/072870800_1704703867-Screen_Shot_2024-01-08_at_14.27.07.jpg)
Aturan mengenai masa jabatan kepala desa adalah hal yang penting untuk dipahami dalam konteks pemerintahan desa. Berdasarkan Undang-Undang Desa, pasal 39 mengatur bahwa:
1. Masa Jabatan Kepala Desa: Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
2. Batasan Masa Jabatan: Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Penting untuk dicatat bahwa 'terhitung sejak tanggal pelantikan' berarti jika kepala desa mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis, itu dianggap sebagai satu periode masa jabatan 6 tahun.
Selain itu, masa jabatan kepala desa adat diatur oleh hukum adat di desa adat yang bersangkutan. Hal ini berlaku selama kepala desa adat masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 juga memberikan penjelasan tambahan terkait masa jabatan kepala desa:
1. Kesempatan Mencalonkan Kembali: Kepala desa yang sudah menjabat satu periode masih bisa mencalonkan diri untuk menjabat dua periode berikutnya. Begitu pula bagi yang sudah menjabat dua periode, masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode lagi.
2. Peraturan Pemerintah: Selain itu, Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga mengatur hal-hal terkait masa jabatan kepala desa:
- Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala desa yang sudah memegang jabatan selama 6 tahun dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Ketentuan periodisasi masa jabatan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan termasuk kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa.
- Jika kepala desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, dianggap telah menjabat 1 periode masa jabatan.
Dengan demikian, masa jabatan kepala desa adalah 3 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dengan satu periode masa jabatan kepala desa dihitung selama 6 tahun sejak hari pertama dilantik. Sedangkan masa jabatan kepala desa adat ditentukan berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang bersangkutan.
Advertisement
Tugas Kepala Desa
Pemerintahan desa, yang meliputi desa dan desa adat, merupakan sebuah entitas hukum yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Di dalam struktur pemerintahan desa, terdapat lembaga yang disebut pemerintah desa, yang terdiri dari kepala desa atau dapat disebut dengan nama lain, serta didukung oleh perangkat desa sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Undang-Undang (UU) tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa. Tugas tersebut mencakup penyelenggaraan berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat desa, pelaksanaan program pembangunan desa, pembinaan terhadap kehidupan masyarakat di desa, serta memberdayakan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa. Batasan waktu jabatan kepala desa diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan desa.
Dengan demikian, peran kepala desa dan perangkat desa sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kemajuan desa. Mereka bertanggung jawab atas berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan efektif di tingkat desa.
Terkini Lainnya
DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun, Rugi atau Untung Bagi Warganya?
UU Desa Terbaru tentang Jabatan Kades yang Diperpanjang, Simak Besaran Gajinya
Aturan Lengkap Masa Jabatan Kepala Desa
Tugas Kepala Desa
Tugas Kepala Desa
Aturan Masa Jabatan Kepala Desa
masa jabatan kepala desa
Rekomendasi
Gaji Kepala Desa di Indonesia, Lengkap dengan Tunjangan dan Fasilitasnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
Lebih dari 55 Meter, Sepeda Terpanjang di Dunia Ini Setara 4 Bus
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
6 Potret Akrab Eca Aura dan Tissa Biani, Disebut Duo Calon Mantu Ahmad Dhani
10 Selebriti Tanah Air yang Jalani Operasi Plastik di Korea, Terbaru Sarwendah
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia: Matador Ditantang Kuda Hitam
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
30 Tanda Kiamat yang Disebut Pendiri NU Mbah Hasyim Asy’ari Lengkap Penjelasannya
Geger Temuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi dalam Karung di Garut Selatan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir