, Jakarta Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Secara hukum, demonstrasi diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan demonstrasi di Indonesia ini menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Baca Juga
Advertisement
Demonstrasi dilakukan dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Dalam praktiknya, terdapat aturan demonstrasi yang harus dipatuhi oleh para demonstran. Salah satunya adalah perolehan izin dari pihak kepolisian sebelum melakukan demonstrasi.
Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa demonstrasi berjalan dengan tertib dan aman, serta tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tempat dan waktu dilakukannya demonstrasi juga diatur untuk menghindari potensi konflik dengan pihak lain atau kerusakan terhadap fasilitas umum.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang aturan demonstrasi di Indonesia yang rangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/2/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Undang-undang yang Mengatur Demonstrasi di Indonesia
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia, yang diperkuat oleh amendemen Konstitusi tahun 1998 dengan memasukkan kebebasan pendapat sebagai salah satu hak asasi manusia. Kebebasan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara massal, dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1998 sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua tempat terbuka umum dapat digunakan untuk demonstrasi. Tempat-tempat seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional dilarang sebagai lokasi demonstrasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998.
Proses demonstrasi juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setidaknya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pemberitahuan tersebut harus memuat informasi mengenai maksud dan tujuan demonstrasi, tempat, waktu, bentuk, penanggung jawab, dan lainnya.
Advertisement
Larangan Dalam Pelaksanaan Demonstrasi
Meskipun demonstrasi merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh para peserta demonstrasi. Larangan-larangan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Pertama, demonstrasi yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Kedua, dilarang melakukan demonstrasi di lingkungan istana kepresidenan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area yang dianggap sebagai pusat kekuasaan negara.
Ketiga, demonstrasi di luar waktu yang ditentukan juga tidak diizinkan. Penetapan waktu tertentu untuk melakukan demonstrasi bertujuan untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas publik dan mencegah potensi kerusuhan.
Keempat, demonstrasi harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya demonstrasi.
Kelima, dilarang melakukan demonstrasi yang melibatkan benda-benda yang membahayakan. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan orang dan fasilitas umum.
Bagi pihak yang melanggar larangan-larangan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan demonstrasi.
Dengan adanya larangan-larangan tersebut, diharapkan demonstrasi dapat dilakukan secara tertib, aman, dan damai, serta tetap menghormati hak-hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Contoh Demonstrasi yang Pernah Terjadi di Indonesia
1. Demonstrasi Buruh pada Hari Buruh Internasional
Setiap tanggal 1 Mei, yang dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, demonstrasi buruh seringkali digelar di berbagai tempat di Indonesia. Para buruh dari berbagai sektor menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka terkait dengan kondisi kerja, upah, dan hak-hak pekerja.
2. Demonstrasi Tritura (1966)
Demonstrasi Tritura adalah demonstrasi besar-besaran pada tahun 1966 di Indonesia yang menuntut tiga hal kepada Presiden Soekarno, yaitu pembubaran PKI beserta organisasi-organisasinya, perombakan kabinet Dwikora, dan penurunan harga-harga sembako. Demonstrasi ini menjadi salah satu momen penting dalam sejarah politik Indonesia karena berdampak pada perubahan politik signifikan di negeri ini.
3. Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Demonstrasi besar-besaran yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) digelar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Ibu Kota Jakarta. Demonstrasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan aktivis, yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari undang-undang tersebut terhadap tenaga kerja, lingkungan, dan hak-hak pekerja.
Terkini Lainnya
Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Lingkungan Masyarakat
9 Potret Artis Turun ke Jalan Ikut Aksi Bela Palestina di Monas, Banjir Pujian
Momen Kawanan Burung Bak Ikut Demo Bela Palestina, Muncul di Beberapa Negara
Undang-undang yang Mengatur Demonstrasi di Indonesia
Larangan Dalam Pelaksanaan Demonstrasi
Contoh Demonstrasi yang Pernah Terjadi di Indonesia
1. Demonstrasi Buruh pada Hari Buruh Internasional
2. Demonstrasi Tritura (1966)
3. Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Aturan Demonstrasi di Indonesia
Aturan Demonstrasi
Undang-undang Demonstrasi
demonstrasi
Larangan Demonstrasi
Contoh Demonstrasi
content
Idul Adha
Jangan Kelewatan, Ini Batas Aman Konsumsi Daging agar Tidak Hipertensi
6 Potret Krisdayanti Rayakan Idul Adha 2024 dengan Cucu di Malang, Raul Lemos Gendong Baby Azura
Angkut 70 Ton Hasil Menggunduli Hutan, Kapten Kapal Lebaran Idul Adha di Penjara
KRL Jabodetabek Angkut 324 Ribu Penumpang di Hari Raya Idul Adha 2024
3.976 Hewan Kurban di Kota Bandung Tak Layak Potong, Mengapa?
6 Potret Gala Sky Rayakan Idul Adha 2024, Salat Id Lalu Nyekar ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Piala Eropa 2024
Prediksi Euro 2024 Turki vs Georgia: Santapan Empuk di Grup F?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Euro 2024: Ukraina Disebut Bawa Beban Berat Saat Kalah Telak 0-3 Lawan Rumania
Hasil Euro 2024 Austria vs Prancis: Kylian Mbappe Buang Peluang Emas, Les Bleus Menang Karena Gol Bunuh Diri
Sebentar Lagi, Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Prancis: Kylian Mbappe Berapa Gol?
Kate Middleton
Ahli Bahasa Tubuh Ungkap Interaksi Viral Kate Middleton dan Pangeran William Saat Trooping the Colour 2024
Pesan Mengharukan Anak-Anak Kate Middleton untuk Pangeran William di Father's Day, Banjir Pujian Netizen
Top 3: Pembaca Gerak Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya
Pesan Singkat tapi Menyentuh Ketiga Anak Pangeran William di Hari Ayah Sedunia: Kami Mencintaimu Papa
Ahli Baca Bibir Ungkap Larangan Tegas Kate Middleton pada Anaknya, Pangeran Louis
Potret Kate Middleton di Trooping the Colour 2024, Penampilan Perdana Usai Diagnosis Kanker
Haji 2024
DPR Akan Segera Bentuk Pansus Haji, Buntut Banyak Masalah Haji Berulang
PERDOKHI Sumsel Terbentuk, BPKH Harap Pelayanan Kesehatan Calon Jemaah Haji Semakin Maksimal
Jamaah Haji Nafar Awal Kembali ke Hotel pada Selasa 18 Juni 2024
Kapuskes Haji Kemenkes: Dampak Murur Luar Biasa, Tak Banyak Jemaah Sakit
Pamer Ibadah Haji di Medsos, Ustadz Adi Hidayat UAH: Awas Riya, Itu Paling Bahaya!
PPIH Imbau Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi hingga Lanjut Usia Badal Lontar Jumrah
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Unggahan Pertama Chandrika Chika Usai Bebas, Idul Adha Bareng Keluarga
10 Momen Idul Adha Core 2024 Ini Kocak, Bikin Heboh
7 Potret Bulan Madu Debi Sagita dan Marco Ivanos di Pulau Menjangan
Ballon d'Or Ronaldo Kalah dari Lionel Messi, Simak Daftar Pemenang Sepanjang Masa
8 Potret Artis Bareng Hewan Kurbannya Sebelum Disembelih, Kambing hingga Sapi Jumbo
7 Gaya Pemotretan Tantri Namirah di Pasar hingga Warteg Ini Banjir Pujian
Tak Ditemani Buah Hati, Ini 8 Potret Nia Ramadhani Liburan Bareng Suami di Italia
6 Tips Olah Daging Kurban agar Tak Sebabkan Darah Tinggi, Hindari Penggunaan Bumbu-Bumbu Ini
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Republik Ceko: Saatnya Cristiano Ronaldo Unjuk Kebolehan
Penampilan Unik Para Pemain ke-12 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Turki vs Georgia: Santapan Empuk di Grup F?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Berita Terkini
Tidak Perlu Microwave atau Kompor, Ini Trik Hangatkan Rendang Agar Tidak Basi sampai Berhari-hari
490 Ribu Ton Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan, Apa Dampaknya?
Simak Jadwal Cum Dividen Pekan Ini 18-21 Juni 2024
Rempah Rendang Daging Sapi Apa Saja? Ini Resep Lengkapnya
Polisi Akan Periksa 2 Korban Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Rektor Universitas Pancasila
Cegah Anggota Terjerumus Judi Online, Begini Cara Polda Metro Jaya
Telan Rp 25 Miliar, Proyek Pasar Glendoh Grobogan Rampung Juli 2024
Pengamat: BHP Starlink harus Dievaluasi untuk Tingkatkan Iklim Telekomunikasi dan PNBP Negara
ASEAN U-16 Boys Championship 2024 Bergulir di Indonesia dan Ditayangkan Indosiar, Garuda Asia Siap Pertahankan Gelar Juara
Rahasinya Ada di 2 Bumbu Dapur, Ini Trik Efektif Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing
8 Potret Aurelie Moeremans dan Tyler Bigenho Resmi Pacaran, Sama-Sama Blasteran
Orang Pelit Wajib Didendami Kata Gus Baha
Kerinduan Ria Ricis pada Anaknya Saat Menunaikan Ibadah Haji
Bagian-Bagian Tubuh Sapi yang Memiliki Daging Terbanyak dan Tips Memasaknya
Apa Itu Hari Tasyrik? dan Alasan Mengapa Diharamkan Berpuasa