, Jakarta Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Secara hukum, demonstrasi diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan demonstrasi di Indonesia ini menjadi bukti bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak legal warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Baca Juga
Advertisement
Demonstrasi dilakukan dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah atau pihak lain. Dalam praktiknya, terdapat aturan demonstrasi yang harus dipatuhi oleh para demonstran. Salah satunya adalah perolehan izin dari pihak kepolisian sebelum melakukan demonstrasi.
Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa demonstrasi berjalan dengan tertib dan aman, serta tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tempat dan waktu dilakukannya demonstrasi juga diatur untuk menghindari potensi konflik dengan pihak lain atau kerusakan terhadap fasilitas umum.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang aturan demonstrasi di Indonesia yang rangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/2/2024).
Sejumlah petugas KPPS Kabupaten Sleman, Yogyakarta menggelar demonstrasi menuntut segera dilakukannya pembayaran honor.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Undang-undang yang Mengatur Demonstrasi di Indonesia
![Ilustrasi orasi, demonstrasi oleh rakyat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WgKAiU3aGesCAismNQTwM6FlRLY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4570656/original/034463700_1694409151-colin-lloyd-x5-62_ZWDlk-unsplash.jpg)
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia, yang diperkuat oleh amendemen Konstitusi tahun 1998 dengan memasukkan kebebasan pendapat sebagai salah satu hak asasi manusia. Kebebasan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara massal, dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1998 sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua tempat terbuka umum dapat digunakan untuk demonstrasi. Tempat-tempat seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional dilarang sebagai lokasi demonstrasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998.
Proses demonstrasi juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setidaknya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pemberitahuan tersebut harus memuat informasi mengenai maksud dan tujuan demonstrasi, tempat, waktu, bentuk, penanggung jawab, dan lainnya.
Advertisement
Larangan Dalam Pelaksanaan Demonstrasi
![Aksi Mahasiswa dan Buruh Peringati Hari Sumpah Pemuda](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/iQ-jo9e9eBddcSWFwxqPPDCtyN8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3615998/original/074288400_1635414615-20211028-Aksi-Mahasiswa-Dan-Buruh-Peringati-Hari-Sumpah-Pemuda-FANANI-12.jpg)
Meskipun demonstrasi merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh para peserta demonstrasi. Larangan-larangan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Pertama, demonstrasi yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Kedua, dilarang melakukan demonstrasi di lingkungan istana kepresidenan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area yang dianggap sebagai pusat kekuasaan negara.
Ketiga, demonstrasi di luar waktu yang ditentukan juga tidak diizinkan. Penetapan waktu tertentu untuk melakukan demonstrasi bertujuan untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas publik dan mencegah potensi kerusuhan.
Keempat, demonstrasi harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya demonstrasi.
Kelima, dilarang melakukan demonstrasi yang melibatkan benda-benda yang membahayakan. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan orang dan fasilitas umum.
Bagi pihak yang melanggar larangan-larangan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan demonstrasi.
Dengan adanya larangan-larangan tersebut, diharapkan demonstrasi dapat dilakukan secara tertib, aman, dan damai, serta tetap menghormati hak-hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Contoh Demonstrasi yang Pernah Terjadi di Indonesia
![FOTO: Setahun Jokowi - Ma'ruf, Buruh Demo Minta Cabut UU Cipta Kerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TnD1FAnpN2Jng90ZJEHTYzSBV3M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3274952/original/072089200_1603351856-20201022-Aksi-Tolak-UU-Omnibus-Law-6.jpg)
1. Demonstrasi Buruh pada Hari Buruh Internasional
Setiap tanggal 1 Mei, yang dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, demonstrasi buruh seringkali digelar di berbagai tempat di Indonesia. Para buruh dari berbagai sektor menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka terkait dengan kondisi kerja, upah, dan hak-hak pekerja.
2. Demonstrasi Tritura (1966)
Demonstrasi Tritura adalah demonstrasi besar-besaran pada tahun 1966 di Indonesia yang menuntut tiga hal kepada Presiden Soekarno, yaitu pembubaran PKI beserta organisasi-organisasinya, perombakan kabinet Dwikora, dan penurunan harga-harga sembako. Demonstrasi ini menjadi salah satu momen penting dalam sejarah politik Indonesia karena berdampak pada perubahan politik signifikan di negeri ini.
3. Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Demonstrasi besar-besaran yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) digelar di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Ibu Kota Jakarta. Demonstrasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan aktivis, yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari undang-undang tersebut terhadap tenaga kerja, lingkungan, dan hak-hak pekerja.
Terkini Lainnya
Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Lingkungan Masyarakat
9 Potret Artis Turun ke Jalan Ikut Aksi Bela Palestina di Monas, Banjir Pujian
Momen Kawanan Burung Bak Ikut Demo Bela Palestina, Muncul di Beberapa Negara
Undang-undang yang Mengatur Demonstrasi di Indonesia
Larangan Dalam Pelaksanaan Demonstrasi
Contoh Demonstrasi yang Pernah Terjadi di Indonesia
1. Demonstrasi Buruh pada Hari Buruh Internasional
2. Demonstrasi Tritura (1966)
3. Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Aturan Demonstrasi di Indonesia
Aturan Demonstrasi
Undang-undang Demonstrasi
demonstrasi
Larangan Demonstrasi
Contoh Demonstrasi
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Data Terkini, Polda Metro Jaya Tangkap 56 Pelaku Judi Online
Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Bakal Kejar Bandar sampai ke Taiwan
Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Bogor Diringkus
Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024
Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bhabinkamtibmas Turun
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Pendaftaran www.prakerja.go.id Dibuka Lagi, Ini Syarat Terbarunya
6 Cara Mencegah Ransomware, Jangan Download Sembarangan
7 Bumbu Sate Daging Sapi Kaya Cita Rasa, Simple dan Bikin Empuk
Cara Mendapatkan Subsidi Tepat MyPertamina Id Barcode, Beli Solar Jadi Lebih Murah
Daftar Set Top Box Terbaik Rekomendasi Kominfo, Hati-Hati Barang Palsu
Cristiano Ronaldo Raih Top Skor di 4 Liga Berbeda, Jadi Pemain Pertama di Dunia
6 Cara Memasak Tongseng dengan Berbagai Macam Daging, Gurih dan Kaya Rasa
Jenis Kambing Ganteng Viral di Media Sosial, Ada yang Mirip Personel BTS
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Bantuan Ronaldo Cs
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Sebentar Lagi Tanding
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming Euro 2024 Republik Ceko vs Turki, Kamis 27 Juni Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Berita Terkini
Polda Metro Tanggapi Bantahan Kubu Firli Bahuri soal Uang Rp1,3 Miliar
Link Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal: Berharap Bantuan Ronaldo Cs
Dinsos Kota Gorontalo: Jangan Berikan Uang ke Badut Jalanan!
Tetap Stylish dengan Kacamata Hitam, Intip Potret Sarwendah Liburan ke Korea Bersama Anak-anak dengan Wajah Pasca Operasi
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Sebentar Lagi Tanding
Ini Konsep Doa dalam Islam
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Dengue Slayers Challenge Jadi Terobosan Edukasi Penanganan DBD Bagi Generasi Muda
Indonesia Serius Garap Carbon Capture Storage, Nilai Ekonomi Jumbo Ini Bisa Dikantongi
Mutuagung Lestari Kantongi Kenaikan Laba 34,66% di Kuartal I 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Warung PKL di Puncak Bogor Dibongkar, Warganet Sebut Sebagai Azab Cari Untung Berlebihan
Pupuk Indonesia Tepis Informasi NPK Phonska di Gorontalo Bercampur Kerikil
Rotasi Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut
ONE Friday Fights 68 Hadirkan Duel Kejuaraan Dunia Kickboxing
Pembagian Wilayah Tambang ke Ormas Keagamaan akan Diatur Satgas Investasi