, Jakarta Spanduk pemilu menjadi salah satu alat peraga kampanye (APK) yang sering digunakan oleh para calon presiden, calon wakil presiden, dan calon legislatif untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye mereka kepada masyarakat. Selama masa tenang pemilu APK HArus diturunkan dari ruang publik
Penurunan spanduk pemilu dan APK lainnya harus dilakukan maksimal hingga satu hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dimana jika masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang selama masa tenang, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak untuk menertibkannya.
Tindakan ini mencakup pencabutan dan penertiban spanduk, baliho, banner, serta alat peraga kampanye lainnya yang masih terpasang di ruang publik. Namun siapa sebenarnya yang bertanggung jawab pada penurunan spanduk pemilu dan APK lainnya? Berikut ulasan yang rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/2/2024).
Advertisement
(Liputan6 TV)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tanggung Jawab Penurunan Spanduk Pemilu
![Penertiban APK Peserta Pemilu 2019](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mNUBSOBrwvrCVT4TesUtmpSuuS8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2554304/original/010805200_1545457681-3.jpg)
Pembersihan APK di ruang publik sebenarnya merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu 2024. Selama masa tenang pemilu, APK yang sebelumnya didirikan di ruang publik harus dibersihkan oleh peserta Pemilu. Meskipun demikian, KPU juga memiliki kewajiban untuk mengkoordinasi proses pembersihan tersebut.
Selama masa kampanye, baik peserta maupun tim kampanye dilarang merusak atau menurunkan APK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun, begitu memasuki masa tenang Pemilu, para peserta wajib menurunkan seluruh APK yang mereka pasang, sebagaimana diatur dalam Pasal 298 ayat (4) yang menyatakan bahwa APK harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab utama untuk melepas APK selama masa tenang pemilu jatuh kepada peserta Pemilu sendiri, dengan koordinasi dari KPU. Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan aktif peserta Pemilu dalam menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga proses pemilihan umum yang adil dan transparan.
Advertisement
Apakah Warga Boleh Menurunkan Spanduk Pemilu?
![Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-nDNB87WYjt6jLRiFeWtApAObvY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018882/original/081673300_1521637466-Spanduk-5.jpg)
Tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur tentang apakah warga boleh atau tidak mencabuti baliho kampanye. Aturan yang berlaku tentang pemasangan dan penurunan APK hanya berlaku bagi penyelenggara, peserta, dan tim kampanye Pemilu.
Namun, warga memiliki hak dan kemampuan secara hukum untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin di properti milik mereka. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum, warga memiliki kebebasan untuk mengatur penggunaan properti pribadi mereka sendiri, termasuk dalam hal pemasangan APK.
Partai politik atau calon yang ingin memasang APK di properti milik warga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik properti tersebut. Jika izin telah diberikan, baru APK dapat dipasang. Ini menegaskan pentingnya menghormati hak-hak pemilik properti dan proses yang terkait dengan pemasangan APK.
Jika warga merasa APK dipasang tanpa izin atau merasa terganggu oleh pemasangan APK di properti mereka, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu di tingkat kecamatan atau kelurahan. Bawaslu akan memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon terkait untuk menurunkan APK yang telah dipasang tanpa izin tersebut.
Dalam kasus di mana warga merasa takut atau sungkan untuk mencabut APK sendiri, mereka dapat meminta bantuan dari pengawas yang ada di tingkat kelurahan atau kecamatan. Bawaslu akan memberikan bantuan dalam mekanisme pencabutan APK yang tidak sah tersebut, sehingga warga tidak perlu khawatir untuk melaksanakan hak-hak mereka dalam memastikan ketertiban dan kebersihan ruang publik.
Aturan Penggunaan APK dalam Peraturan KPU
![Bendera Partai di Flyover Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aqWADzQc0yRYZdc8PcMC-SI_9Xw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4716420/original/084618700_1705306227-20240115-Flyover-Jakarta-Dipenuhi-Bendera-Partai-Politik-Faizal-7.jpg)
Pemasangan APK Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, berikut diantaranya.
1. Alat Peraga Kampanye (APK) didefinisikan sebagai semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, serta simbol atau tanda gambar yang dipasang untuk tujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
2. APK dapat berbentuk baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul.
3. Ukuran maksimal untuk APK adalah sebagai berikut:
- Baliho, billboard, atau videotron: 4 meter x 7 meter
- Spanduk: 1,5 meter x 7 meter
- Umbul-umbul: 5 meter x 7 meter
4. Desain dan materi pada APK harus minimal memuat visi, misi, dan program dari Peserta Pemilu.
5. APK harus dicetak dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
6. Pemasangan APK dapat difasilitasi oleh KPU, dan peserta pemilu bertanggung jawab atas biaya pembuatan desain dan materi APK yang difasilitasi oleh KPU.
7. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, atau lembaga pendidikan.
8. Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
9. Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemasangan APK di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.
11. APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Terkini Lainnya
Tanggung Jawab Penurunan Spanduk Pemilu
Apakah Warga Boleh Menurunkan Spanduk Pemilu?
Aturan Penggunaan APK dalam Peraturan KPU
Spanduk Pemilu
Tanggung Jawab Penurunan Spanduk Pemilu
Alat Peraga Kampanye
APK
Aturan penggunaan APK
Pemilu
content
penurunan spanduk pemilu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
6 Potret Masa Kecil Mahalini yang Bikin Gemas, Pancarkan Pesona Gadis Bali
6 Potret Tertipu dengan Bakpao Ini Bikin Dahi Berkerut, Berbeda dari Biasanya
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
Cara Buat SKCK Online di Website Polri, Persiapkan Persyaratan dan Biayanya
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
6 Olahan Tetelan Sapi yang Enak dan Mudah Dibuat, Menu Lezat Untuk Makan Siang
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Puncak HUT ke-78 Bhayangkara
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia, Bisa 'Senyum' Sendiri
Aksi Dua Lipa di Festival Glastonbury 2024 Jadi Ajang Perang Bendera Antara Pendukung Palestina dan Israel
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara