, Jakarta Kementerian Kesehatan RI memberikan imbauan kepada pasien positif Omicron bergejala ringan dan tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Apa saja syarat isolasi mandiri pasien Omicron?
Mengenai syarat isolasi mandiri pasien Omicron ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang disahkan pada 17 Januari 2022.
Apabila pasien Omicron tidak memenuhi syarat isolasi mandiri untuk klinis dan rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Advertisement
Berikut ulas tentang syarat isolasi mandiri pasien Omicron dan kriteria kesembuhannya, Kamis (10/2/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Pasien yang terkonfirmasi positif varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat bergejala ringan dan tanpa gejala (asimptomatik).
Syarat isolasi mandiri pasien Omicron mengenai gejala klinis dan tempat, merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.
Ini syarat isolasi mandiri pasien Omicron untuk gejala klinis dan perilaku:
1. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron, paling tidak berusia < 45 tahun;
2. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron wajib tidak memiliki komorbid;
3. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron harus bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
4. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron mau berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Ini syarat isolasi mandiri pasien Omicron untuk rumah dan peralatan pendukung lainnya:
5. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
6. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron pastikan ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
7. Syarat isolasi mandiri pasien Omicron paling tidak, Dapat mengakses pulse oksimeter.
Apabila pasien Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Advertisement
Syarat Isolasi di Rumah Sakit Pasien Omicron
Syarat isolasi di rumah sakit bagi pasien Omicron ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron:
1. Pasien Omicron yang bergejala berat-kritis, wajib dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Sementara Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Pasien Omicron yang di rawat di rumah sakit sudah mengalami perbaikan klinis, wajib dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 (dua puluh empat) jam.
4. Apabila hasil masih positif, maka lokasi isolasi pasien Omicron akan dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi di atas.
5. Kasus konfirmasi COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
6. Disarankan oleh Kemenkes, PPLN positif Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) melakukan isolasi di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan PPLN positif Omicron dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit.
Kriteria Pasien Omicron Sembuh
Kriteria pasien Omicron sembuh ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron:
1. Pasien Tidak Bergejala
Kriteria pasien Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik) sembuh adalah ketika sudah melakukan isolasi selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif.
2. Bergejala
Kriteria pasien Omicron yang bergejala sembuh adalah ketika sudah melakukan isolasi selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari,” dijelaskan.
3. Gejala Berat
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif (Ct>35) sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
3. Gejala Berat Lainnya
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin nomor 2 (isolasi 13 hari).
Terkini Lainnya
Syarat Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Syarat Isolasi di Rumah Sakit Pasien Omicron
Kriteria Pasien Omicron Sembuh
Omicron
COVID-19
Syarat Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Syarat Isolasi Mandiri
Kriteria Kesembuhan Pasien Omicron
Konten Timeless
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
Afif Maulana Siapa dan Mengapa Kasusnya Harus Dikawal? Pahami Kronologinya
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
7 Potret Yunita Siregar Liburan di Korea Selatan, Berkebaya di Gyeongbokgung Palace
Tampil Berhijab, Ini 7 Potret Syifa Hadju di Acara Kajian yang Sempat Bikin Pangling
Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya
13 Fitur Google Maps Indonesia Terbaru dan Terupdate, Ini yang Harus Kamu Coba
7 Potret Natasha Wilona di Gala Premier Film Horor Janji Darah, Tampil Menawan
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan