, Jakarta Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang istimewa dalam ajaran agama Islam. Apalagi tidak semua orang beruntung dapat memenuhi panggilan Allah SWT untuk datang ke baitullah. Hanya orang-orang yang sudah memenuhi syarat wajib saja yang dapat menunaikan ibadah haji.
Mengingat bahwa ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan pengorbanan yang amat besar, seseorang dikatakan telah wajib untuk menunaikan ibadah haji ketika dia dinilai mampu, baik secara finansial maupun dari sisi kesehatan.
Oleh karena itu, bagi yang sudah memenuhi syarat wajib haji dan hendak menunaikan tahun ini, maka penting untuk memahami berbagai ketentuan ibadah haji. Selain rukun dan wajibnya, penting bagi para calon jamaah haji untuk memahami pula hal-hal yang dapat membatalkan ibadah haji.
Advertisement
Jangan sampai setelah kita mengeluarkan biaya yang sangat mahal, kita sampai melakukan hal yang membatalkan ibadah haji. Tentu hal ini adalah hal yang sangat tidak diinginkan oleh setiap jamaah haji.
Bagi yang belum tahu apa saja yang dapat membatalkan ibadah haji, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/5/2023).
Embarkasi Surabaya telah memberangkatkan tiga kloter jemaah calon haji ke tanah suci. Namun ada dua calon haji yang gagal berangkat karena alami gangguan jiwa dan sakit jantung. Sementara seorang calon haji terpaksa ditunda keberangkatannya ke tanah ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jima'
Jima' adalah istilah yang merujuk pada hubungan suami istri. Jima' merupakan penyebab utama yang dapat membatalkan ibadah haji. Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, dan sebelum thawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.
Sementara itu, jika jima' dilakukan sebelum tahallul pertama, maka hajinya batal. Meski demikian dia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan rukun haji, dan kembali berhaji di tahun depan apabila ada kesempatan.
Di samping itu, mereka yang berjima' sebelum tahallul pertama juga diwajibkan membayar dam berupa satu ekor unta atau satu ekor sapi.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Beliau pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan isterinya sedangkan ia berihram, ia sedang berada di Mina dan belum melakukan thawaf Ifadhah, maka beliau memerintahkannya agar menyembelih satu ekor unta atau sapi.”
Namun apabila tidak bisa mendapatkan satu ekor unta atau sapai dapat diganti dengan 7 ekor kambing. Jika itu juga tidak bisa didapatkan, wajib membuat penilaian untuk harga seekor unta dan dengan harga taksiran itu digunakan untuk membeli makanan. Apabila usaha terakhir masih tidak berhasil, wajib atas orang itu berpuasa dan untuk setiap harinya senilai 1 mud.
Apabila jima' dilakukan setelah tahallul pertama sebelum tahallul kedua, wajib baginya membayar denda satu ekor kambing dan hajinya tidak batal.
Advertisement
Meninggalkan Rukun Haji
![Merupakan Bulan Haji](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cyne2tG5Hx8qwgnGEGrQjBNB9dw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3187903/original/093685800_1595477323-makkah-kaaba-hajj-muslims_21730-6504.jpg)
Rukun Haji merupakan serangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan dan tidak dapat digantikan dengan dam. Dengan kata lain, meninggalkan salah satu saja dari semua rukun haji, makan ibadah haji tidak akan sah dan batal.
Terdapat enam rukun haji, yakni sebagai berikut,
1. Ihram
Rukun haji yang pertama yaitu ihram atau berniat untuk melaksanakan haji. Sebagaimana dalam ibadah-ibadah wajib umat muslim lainnya, niat menjadi salah satu perkara paling penting yang harus diperhatikan saat pelaksanaan haji. Selain itu, bagi jamaah haji juga dianjurkan untuk mandi, memakai wangi-wangian, shalat dua rekaat, serta menggunakan pakaian ihram untuk laki-laki.
2. Wukuf di Arafah
Rukun haji berikutnya yang harus dikerjakan bagi jemaah haji berikutnya yaitu wukuf di bukit Arafah. Waktu pelaksanaan wukuf terbentang mulai dari waktu dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Para jemaah haji bisa melaksanakan malam harinya sampai jelang subuh atau mengambil waktu siang hingga setelah maghrib.
3. Tawaf Ifadhah
Setelah melaksanakan wukuf di Arafah, jemaah haji harus melaksanakan thawaf menunju Masjidil Haram mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Adapun putaran pertama dimulai dari arah Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jemaah haji. Sederhananya, jemaah haji berputar melawan arah jarum jam.
4. Sa’i pada Shafa dan Marwa
Rukun haji berikutnya yaitu sa’i dari bukit Shafa dan Marwah. Saat melakukan sa’i, para jemaah haji harus berjalan sampai tujuh kali perjalanan dan berakhir di bukit Marwah. Tujuh putaran sa’i biasanya dilakukan sekaligus tanpa jeda atau istirahat, kecuali saat berdoa di Bukit Shafa dan Marwah.
5. Tahallul
Tahallul merupakan proses mencukur rambut kepala setelah rangkaian haji selesai. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut. Adapun pelaksanannya dilakukan sekurang-kurangnya setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib
Melaksanakan semua rukun secara berurutan.
Melanggar Larangan Ihram
![FOTO: Suasana Wukuf Jemaah Haji di Padang Arafah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5M-pqEygnlOym15AbA2DyVz2784=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4083445/original/054251000_1657339567-Wukuf-Haji-Arafah-AP-1.jpg)
Ketika menunaikan ibadah haji atau berihram, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para jamaah haji. Adapun larangan yang tidak boleh dilanggar ketika berihram antara lain adalah dilarang memotong kuku, memakai wewangian, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqab.
Jika larangan tersebut dilanggar larangan tersebut, makan jamaah haji wajib membayar dam berupa menyembelih satu ekor kambing, memberi makan kepada enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
Advertisement
Meninggalkan Wajib Haji
![Arab Saudi Sambut 1 Juta Jemaah Haji, Terbesar Sejak Pandemi COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oqt8sAccseOkYM9QqpsS-psJVUo=/0x416:4032x2688/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4078417/original/028206600_1656933124-Arab_Saudi_Sambut_1_Juta_Jemaah_Haji__Terbesar_Sejak_Pandemi_Corona-AFP__5_.jpg)
Wajib haji adalah segala hal yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya. Jika tidak dikerjakan, harus diganti dengan dam. Menurut madzhab Syafi'i, ada enam wajib haji, yakni sebagai berikut,
- Mabit, yaitu bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Mabi, yaitu bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Melontar Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu ke tiang yang terletak paling dekat dengan Mekah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Melontar ketiga Jumrah, yaitu melempar batu ke tiga tiang yang ada di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Tawaf Wada’, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.
Jika jamaah haji meninggalkan salah satu dari semua wajib haji, maka dia dianggap melanggar wajib haji. Maka mereka yang melanggar wajib haji wajib membayar dam dengan menyembeli satu ekor kambing.
Jika tidak mampu membeli kambing, maka berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat di Tanah Suci dan tujuh hari saat kembali ke Tanah Air.
Terkini Lainnya
Jima'
Meninggalkan Rukun Haji
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadhah
4. Sa’i pada Shafa dan Marwa
5. Tahallul
6. Tertib
Melanggar Larangan Ihram
Meninggalkan Wajib Haji
Haji
hal yang membatalkan ibadah haji
hal yang membatalkan haji
rukun haji
wajib Haji
larangan ihram
ibadah haji
ihram
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
6 Potret Acara Ngunduh Mantu Beby Tsabina, Dihadiri Kaesang dan Erina Gudono
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024