, Jakarta Tunangan dalam Islam perlu dipahami oleh umat Islam. Pasalnya, ada beberapa ketentuan di dalam agama Islam yang perlu diperhatikan benar saat akan melakukan pertunangan, lamaran, ataupun pernikahan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bertunangan adalah bersepakat (biasanya secara resmi dinyatakan di hadapan orang banyak) akan menjadi suami istri. Kerap kali istilah ini dianggap sama dengan lamaran, padahal keduanya sedikit berbeda.
Tunangan dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang perlu diikuti. Saat seorang umat Islam bertunangan dengan pasangannya, bukan berarti mereka telah bebas atau leluasa melakukan tindakan layaknya suami istri.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Selasa (9/5/2023) tentang tunangan dalam Islam.
Allah menciptakan rasa cinta kepada semua makhluk hidup. Allah pun menciptakan mawadah dan rohmah
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tunangan dalam Islam
![Tunangan dalam Islam](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EJPnuoVmfOIu2NPZZxbf_t1XRo0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2839729/original/060860500_1561709989-anniversary-engagement-fiance-1368691.jpg)
Tunangan dalam Islam kerap kali disalah artikan sebagai khitbah. Padahal, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda. Pertama-tama kamu perlu memahami arti tunangan dalam Islam terlebih dahulu. Pada zaman sekarang ini, kamu mungkin mengenal tunangan dengan kegiatan saling memakaikan cincin kepada pasangan, saling berpegangan, hingga mencium kening atau pipi pasangan. Padahal, hal ini dilarang dalam Islam.
Tunangan dalam Islam tidak berarti sudah memperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan untuk bisa melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah. Dalam Islam, seorang muslim dan muslimah harus sudah menikah terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan-kegiatan suami istri tersebut. Jadi, tunangan dalam Islam tidak sama dengan tunangan seperti yang dikenali pada masyarakat sekarang ini.
Orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir maupun nafkah batin. Namun, jika yang dimaksudkan itu adalah kewajiban untuk menjaga janji atau kesepakatan bersama atau menjaga nama baik masing-masing pihak, maka itu merupakan kewajiban setiap orang yang menjalin perjanjian atau hubungan kerjasama (muamalah), selama hal tersebut tidak bertentangan dengan norma dan hukum agama.
Melansir laman IAIN Madura, tunangan menurut pandangan masyarakat yaitu suatu ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang didasari dengan restu orang tua antara kedua belah pihak. Sementara itu, menurut hukum islam, tunangan sama halnya dengan meminang perempuan untuk dijadikan istri.
Advertisement
Mengenal Khitbah
![Mengenal Khitbah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0u79YzWrW2NeCJclKN7dx3OkqGs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4307568/original/042457700_1675068638-wedding-g211bc920a_1920.jpg)
Setelah memahami tunangan dalam Islam, kamu tentunya juga perlu mengenali khitbah. Khitbah kerap kali dianggap sama dengan tunangan, namun istilah ini lebih dekat maknanya dengan istilah lamaran atau melamar. Khitbah adalah proses melamar perempuan yang akan dinikahi, yang selanjutnya dalam waktu dekat atau tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan.
Khitbah adalah penentuan sebelum pernikahan yang dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan, dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehigga tidak terlintas dalam benak untuk membatalkan lamaran tanpa ada faktor yang dibenarkan. Pasalnya, membatalkan lamaran atau pinangan dapat menyakiti perasaan perempan dan keluarganya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, memutus silaturahim, dan tidak sesuai dengan akhlak yang mulia.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa, Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” [HR. al-Bukhari].
Jadi, kesimpulannya adalah khitbah merupakan proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berbeda dengan tunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan, atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangan. Dalam syari’at Islam hal ini termasuk sesuatu yang dilarang karena laki-laki danperempuan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar’i.
Ketentuan Tunangan dalam Islam
![Ketentuan Tunangan dalam Islam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hwAaxzobWQcKoCAIAaobwOx1M6Y=/0x274:5000x3092/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3354223/original/046214500_1611126503-ramiz-dedakovic-JblB_mUKMFA-unsplash.jpg)
Melansir laman Muhammadiyah, berikut ketentuan tunangan dalam Islam:
1. Laki-laki dan wanita yang menjalin ikatan pertunangan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri serta berbagai tindakan yang dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi saw:
“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
2. Hendaknya saling menjaga nama baik diri dan keluarga besar masing-masing pihak, dengan tidak menceritakan aib atau kekurangan pihak lain serta tidak melakukan berbagai tindakan dan pernyataan yang dapat merusak nama baik diri maupun keluarga besarnya.
3. Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya, karena melanggar janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk ciri-ciri orang munafik.
4. Pada prinsipnya, seseorang tidak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada pihak lain, kecuali jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah diikrarkan sejak awal, hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw:
“Dari Ibnu Abbas ra. [diriwayatkan] dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
5. Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan, dan tindakan lain yang dilarang oleh agama.
“Dari Alqamah [diriwayatkan] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda kepada kita: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Terkini Lainnya
Mahar Pernikahan dalam Islam, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya
Khitbah Adalah Prosesi Tunangan dalam Islam, Ketahui Hukum dan Persyaratannya
Akad Nikah dalam Islam, Pahami Ketentuan dan Proses Pelaksanaannya
Tunangan dalam Islam
Mengenal Khitbah
Ketentuan Tunangan dalam Islam
Tunangan dalam Islam
perbedaan tunangan dan lamaran
Tunangan
Lamaran
Khitbah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro Minta Kapolres-Kapolsek Awasi Anak Buah dari Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
6 Cara Buat Bumbu Sate yang Enak dan Gurih, Cocok untuk Daging Kurban
6 Potret Tulisan Bensin Pertalite dan Pertamax Nyeleneh Ini Bikin Tepuk Jidat
Cara Mendapatkan Subsidi Tepat MyPertamina Id Barcode, Beli Solar Jadi Lebih Murah
Batuk Tak Sembuh-Sembuh hingga Berminggu-minggu? Waspadai 10 Jenis Penyakit Ini
8 Cara Membuat Sate Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Alot, Jangan Lakukan Hal Ini
Resep Rolade Daging Sapi 1 kg yang Simpel dan Enak
Sejarah Taiwan, Hong Kong, Macau Punya Pemerintahan Terpisah dari Tiongkok
205 Nama Negara di Dunia Beserta Ibukotanya, Urut Berdasarkan Abjad
4 Doa Barang Hilang Agar Bisa Cepat Ketemu, Mudahkan Segala Urusan
7 Potret Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Barcelona untuk Sekolah Sepakbola
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Berita Terkini
Kisah Pria di Prancis Rela Cat Mobil Porsche Demi Menghindar Tilang Polisi
Sampai Kapan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dituntaskan? Ini Analisis Pengamat
Bikin Heboh, Jay Park Bikin Akun OnlyFans
OJK Ramal Ekonomi 2025 Masih Tak Pasti, China Pegang Peran
6 Potret Bryan dan Megan Domani di Gala Premiere Si Juki The Movie, Kompak Banget
Potret Badan Kekar Nada Tarina Putri, Jadi Sorotan
Link Live Streaming Euro 2024 Slovakia vs Rumania, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB
Ransomware Brain Chiper Serang Pusat Data Nasional, Kaspersky Berikan Tips Perlindungan
Pengacara Ruben Onsu Klarifikasi Isu Cabut Gugatan Cerai Terhadap Sarwendah: Patut Diduga Itu Hoaks
Laskar Rempah dan KRI Dewaruci Tinggalkan Sabang, Lanjutkan Pelayaran Menuju Malaka, Malaysia
HIPMI Jawa Barat Gelar Musda, Radityo Egi Terpilih Sebagai Ketua Umum
Kapolda Metro Minta Kapolres-Kapolsek Awasi Anak Buah dari Judi Online
Irjen Abdul Karim Jadi Kadiv Propam Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Naik Kapolda Banten
Daftar Set Top Box Terbaik Rekomendasi Kominfo, Hati-Hati Barang Palsu
IHSG Kembali ke Posisi 6.900, Harga Saham GOTO Rp 50 Hari Ini 26 Juni 2024