, Jakarta Hukum memakai cadar dalam Islam menurut 4 mazhab perlu dipahami muslim dan muslimah. Pasalnya, penggunaan cadar ini berkaitan dengan aurat seorang wanita. Mayoritas ulama berpendapat bahwa muka atau wajah bukanlah aurat bagi wanita.
Baca Juga
Advertisement
Mengutip laman MUI Digital, tidak ada ayat atau hadis yang menyatakan secara tegas bahwa seorang wanita wajib menggunakan cadar. Dalam Al-Quran dan hadis hanya ada ketentuan tentang setiap wanita perlu menutupi auratnya.
Hukum memakai cadar dalam Islam menurut 4 mazhab memiliki penjelasan yang tentunya berbeda-beda. Kamu bisa memahami pendapat para ulama beserta penjelasannya terkait dengan ketentuan penggunaan cadar ini.
Berikut rangkum dari laman MUI Digital, Sabtu (6/5/2023) tentang Hukum memakai cadar.
Pemerintah Taliban di Afghanistan mulai menerapkan peraturan seluruh presenter perempuan di televisi menggunakan cadar. Aturan ini disebut sudah final dan tidak bisa ditawar lagi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Menurut Mazhab Hanafi
![Ilustrasi cadar (Gambar oleh Ria Kartika dari Pixabay)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3CWOCim2qkJ4Fojv1Aped2wlaJI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4417542/original/063586700_1683362690-muslim-gfa05eb842_1920.jpg)
Hukum memakai cadar dalam Islam menurut mazhab Hanafi adalah berkaitan dengan pembahasan apakah wajah aurat atau tidak. Pada mazhab Hanafi dijelaskan bahwa wanita boleh menutupi wajahnya dengan cadar dan boleh juga membukanya. Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih menggarisbawahi larangan bagi awnita untuk memperlihatkan wajah di antara laki-laki.
“Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
Advertisement
2. Menurut Mazhab Maliki
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah. Hal ini baik ketika dalam sholat maupun di luar shalat, karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mazhab Maliki berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
“Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
3. Menurut Mazhab Syafi’i
![Ilustrasi cadar (Gambar oleh Ria Kartika dari Pixabay)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Kz7CmdJFqAaBhSwTFQ26M-enUpw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4417543/original/088678900_1683362690-woman-g99d738874_1920.jpg)
Hukum memakai cadar dalam Islam di kalangan mazhab Syafi’i masih terjadi beda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Sementara itu, pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar. Jadi, hukum memakai cadar menurut mazhab Hanafi masih terjadi silang pendapat.
“Mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum memakai cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Advertisement
4. Menurut Mazhab Hambali
Sementara itu, menurut mazhab hambali hukum memakai cadar adalah mubah. Mazhab Hambali menegaskan bahwa muka atau wajah perempuan tidak termasuk aurat, jadi tidak wajib ditutupi dengan cadar. Hal ini seperti yang disebutkan oleh Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali:
“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).
Hukum memakai cadar dalam Islam memang terdapat beberapa perbedaan pendapat dari 4 mazhab tersebut. Untuk konteks di Indonesia sendiri, kebanyakan muslim menggunakan paham yang menyatakan bahwa tidak wajib mengenakan cadar bagi wanita.
Terkini Lainnya
Tuntunan Hijab Syari dalam Islam, Pahami Aturan dan Dalil-Dalilnya
Ketentuan Wanita Berhijab dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Fiqih Wanita dalam Islam, Petunjuk untuk Kehidupan Muslimah
1. Menurut Mazhab Hanafi
2. Menurut Mazhab Maliki
3. Menurut Mazhab Syafi’i
4. Menurut Mazhab Hambali
Hukum Memakai Cadar dalam Islam
Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab
Hukum Memakai Cadar
Hukum Cadar
Cadar
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Kode Proxy Whatsapp Indonesia, Begini Cara Settingnya
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat