, Jakarta Euthanasia adalah istilah yang mungkin belum begitu familier di telinga banyak orang. Pasalnya, istilah ini memang sangat jarang digunakan dalam bahasa Indonesia. Hal ini tentunya tidak lepas dari kebijakan di Indonesia yang tidak memperbolehkannya.
Euthanasia adalah istilah yang berkaitan dengan dunia medis. Namun, hal ini juga bersinggungan dengan hukum di berbagai negara. Di Indonesia, tindakan euthanasia ini juga diatur dalam undang-undang.
Advertisement
Baca Juga
Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja. Tindakan ini biasanya dilakukan pada pasien dengan penyakit yang tidak dapat disembukan atau sangat tipis kemungkinan untuk sembuh, seperti kanker stadium akhir.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Jumat (31/3/2023) tentang euthanasia.
Angka kematian tenaga kesehatan di Indonesia akibat Covid-19 terus bertambah. Menurut data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga 3 Oktober 2020, tercatat sudah 130 dokter meninggal dunia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Euthanasia adalah
![Euthanasia adalah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KPyH_GSj6VivrcR6XgJKxPBq88I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eutanasia atau euthanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Euthanasia adalah istilah yang dikenal juga dengan sebutan good death, easy death, atau mercy killing.
Menurut Hilman (2001), euthanasia adalah pembunuhan tanpa penderitaan atau yang disebut mercy killing. Euthanasia adalah tindakan yang biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk bisa sembuh.
Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan bahwa Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri. Pada hakikatnya, euthanasia adalah pembunuhan atas dasar perasaan kasihan. Hal ini tidak lepas dari hak untuk menentukan nasib sendiri pada diri pasien.
Advertisement
Euthanasia dalam Pandangan Medis
![Euthanasia adalah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bcQlz-w5ZDmN49xMlsuQaFldQ-s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216325/original/021439400_1461734180-dokter.jpg)
Euthanasia adalah tindakan yang tentunya tidak dapat dipisahkah dengan dunia medis. Dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang medis, kehidupan seorang pasien bisa diperpanjang. Hal ini kerap membuat para dokter dihadapkan pada dilema untuk memberikan bantuan itu atau tidak, dan jika sudah terlanjur diberikan apakah boleh untuk dihentikan.
Tugas seorang dokter adalah untuk menolong jiwa seorang pasien. Namun, pada pasien yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil kadang-kadang hal tersebut akan menambah penderitaan pasien. Penghentian pertolongan tersebut adalah salah satu bentuk euthanasia.
Berdasarkan pada cara terjadinya, ilmu pengetahuan membedakan kematian kedalam tiga jenis
- Orthothansia adalah kematian yang terjadi karena proses alamiah
- Dysthanasia adalah kematian yang terjadi secara tidak wajar
- Euthanasia adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.
Contoh euthanasia adalah misalkan ada pasien yang mengalami koma selama tiga bulan dan dalam hidupnya membutuhkan alat bantu pernapasan, sehingga dia hanya bisa bernapas dengan bantuan alat tersebut. Ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati" yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.
Euthanasia dalam Pandangan Hukum Indonesia
Euthanasia adalah tindakan yang tentunya akan bersinggungan juga dengan hukum, selain dengan dunia medis. Prinsip umum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan masalah jiwa manusia adalah memberikan perlindungan, sehingga hak hidup secara wajar sebagaimana harkat kemanusiaannya menjadi terjamin. Maka berdasarkan hukum di Indonesia, euthanasia adalah perbuatan yang melawan hukum.
Hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu pada Pasal 344 KUHP yang menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun".
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Dengan demikian, tidak dimungkinkan dilakukan “pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri. Perbuatan tersebut tetap digolongkan sebagai tindak pidana, yaitu sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Advertisement
Jenis Euthanasia
![ilustrasi dokter](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eRdEDEWQIdl-2y4HTYEIGQP109o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2788270/original/004961700_1556184583-arvin-chingcuangco-1337417-unsplash.jpg)
Euthanasia Aktif
Euthanasia aktif adalah euthanasia dengan tindakan langsung, misalnya lewat suntikan. Hal ini merupakan tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien. Contoh euthanasia aktif yaitu memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien.
Euthanasia Pasif
Euthanasia pasif adalah Euthanasia natural, misalnya dengan mematikan alat bantu pernapasan. Euthanasia pasif merupakan tindakan ketika dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Contoh euthanasia pasif yaitu tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotik kepada penderita pneumonia berat, atau dengan mencabut peralatan yang membantunya untuk bertahan hidup.
Voluntary Euthanasia
Voluntary euthanasia adalah euthanasia di mana yang membuat keputusan adalah orang yang sakit. Euthanasia ini merupakan jenis euthanasia yang mana pasien dengan penuh kesadaran dan dalam kondisi jiwa yang sehat meminta tindakan ini dilakukan. Tujuannya tentunya adalah untuk mengakhiri penderitaan pasien dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Tindakan ini biasanya dilakukan pada pasien kanker stadium akhir.
Beberapa negara memperbolehkan tindakan ini, sehingga pasien dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia bersedia menjalani euthanasia. Setelah permintaan ersebut disetujui, dokter dapat melakukan tindakan euthanasia aktif. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien.
Involuntary Euthanasia
Involuntary euthanasia yaitu jika yang membuat keputusan adalah orang lain, seperti pihak keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis. Jenis euthanasia ini biasanya dilakukan saat pasien tidak sadarkan diri atau lumpuh pemanen. Tindakan dilakukan karena ada permintaan khusus dari pasien ketika masih sadar, di mana ia meminta dilakukan eutanasia apabila kondisinya kritis.
Terkini Lainnya
Derita Penyakit Berat, 2 Bocah Pilih Disuntik Mati
Keinginan Eutanasia di Belanda Naik 22 Persen, Ada Apa?
MUI: Suntik Mati Haram karena Sama dengan Bunuh Diri
Euthanasia adalah
Euthanasia dalam Pandangan Medis
Euthanasia dalam Pandangan Hukum Indonesia
Jenis Euthanasia
Euthanasia Aktif
Euthanasia Pasif
Voluntary Euthanasia
Involuntary Euthanasia
Euthanasia adalah
Jenis Euthanasia
Euthanasia dalam Medis
Euthanasia dalam Hukum
euthanasia di indonesia
Euthanasia
Rekomendasi
Viral! Detik-Detik Suami Menemani Istrinya yang Akan Akhiri Hidup dengan Euthanasia
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
Jelang Melahirkan, Ini 7 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Ditemani Kaesang
7 Potret Jennifer Bachdim dan Irfan Bachdim Kerja Bareng, Gantian Momong Anak
6 Potret Lawas Keluarga Kecil Reza Artamevia dan Mendiang Adjie Massaid
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
Memahami Simple Present Tense, Berikut Rumus dan Contohnya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Dua Korban Longsor di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Orang Lagi Masih Pencarian
Kenali Penyebab Kulit Leher Hitam dan Cara Mengatasinya
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Mantan Miss Universe Olivia Culpo Menikah, Gaun Pengantin Rancangan D&G Dikritik Membosankan
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo
Kaspersky: Aktivitas Kejahatan Siber di Telegram Melonjak 53 Persen pada 2024
Giliran Thariq Halilintar Debat dengan Atta Halilintar: Gue Haji Senior, Nih!
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
5 Alasan Gen Z Memilih Menunda Pernikahan, Ingin Mandiri Finansial Masuk Daftar
Indonesia Kecam Keputusan Israel Sahkan Pos Pemukiman Yahudi, Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Resolusi PBB